![]() |
MEDAN (patimpus.com) - Menyongsong Musyawarah Kerja Nasional (Musykernas) V yang akan dilaksanakan pada akhir November 2026 di Medan, Pimpinan Wilayah Persatuan Islam (PW PERSIS) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Program Doktoral Hukum Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Program Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara menggelar International Conference di Hotel Madani Medan, Rabu (30/9/2026).
Konferensi yang merupakan rangkaian dari Pra Musykernas V ini mengangkat tema 'Contemporary Ijtihad and the Renewal of Islamic Law : Reconstructing Sharia Responses to Global Challenges'.
Lebih menariknya lagi, Konferensi tersebut menghadirkan Empat Guru Besar dan ulama yang memaparkan berbagai gagasan cemerlang dan nantinya akan menjadi bekal untuk gerakan dakwah PERSIS kedepan.
Empat Guru Besar dan ulama yang hadir dalam acara International Conference tersebut diantaranya Ketua PW PERSIS Sumut, KH. Muhammad Nuh, M.SP sebagai Keynote Speaker, Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD dari Universiti Malaya, Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN SU Medan Prof. Dr. Sukiati, MA dan Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA merupakan Penggagas Islam Transitif.
Sebagai Keynote Speaker, dalam sambutannya, Ketua PW PERSIS Sumut, KH. Muhammad Nuh, M.SP menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kolaborasi ini sebagai respon nyata jam’iyah terhadap isu global.
“PW PERSIS Sumut akan mengambil manfaat besar dari konferensi ini sebagai bekal dai dalam berdakwah di tengah masyarakat yang kompleks,” pungkas M. Nuh sapaan akrab KH. Muhammad Nuh, M.SP.
M. Nuh juga memaparkan beberapa poin pentingnya, Nuh menyoroti Fatwa di Era Globalisasi adalah Keniscayaan. Menurutnya tantangan ekonomi digital, krisis peradaban, dan isu kontemporer tidak bisa dijawab dengan fatwa statis.
M. Nuh juga mengutip Yusuf Al-Qardhawi tentang pentingnya Tafsir Fi Ad-Dakwah yang menafsirkan Quran-Sunnah dengan kacamata dakwah yang membumi dan solutif.
“Pintu Ijtihad Tidak Pernah Tertutup. PERSIS adalah gerakan tajdid, dan ijtihad adalah fardhu kifayah hari ini. Namun Jangan Tinggalkan Tsawabit. Prinsip-prinsip pokok agama (Aqidah, Ushul Ibadah, Qath’iyat) harus tetap kokoh. Yang dinamis adalah Mutaghayyirat-nya," papar M. Nuh.
Hadir pula Guru Besar Pakar Ushul Fiqh, Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD dari Universiti Malaya. Beliau memaparkan hakikat Mashlahat dan Ijtihad.
Dalam pemaparannya, Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD mencontohkan kisah sahabat yang sangat masyhur.
Beliau mengisahkan Ketika Nabi SAW bersabda 'Jangan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah'. Di tengah perjalanan waktu Ashar tiba. Sebagian sahabat shalat di jalan karena memahami maksud Nabi adalah agar bersegera, sebagian lagi tetap shalat di Bani Quraizhah karena memahami teks secara literal. Nabi SAW tidak menyalahkan keduanya.
“Itulah ijtihad. Perbedaan dalam memahami mashlahat adalah rahmat,” tegas Prof. Madya Muhammad Ikhlas Rosele, PhD.
Sementara itu, dalam acara tersebut Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga UIN SU Medan Prof Dr Sukiati MA mengangkat isu yang sangat aktual terkait Hukum Perceraian dalam Perspektif Perbandingan Indonesia-Maroko, dengan merujuk QS. Al-Baqarah : 220.
Prof. Sukiati memaparkan hasil kajiannya dihadapan para peserta yang hadir dalam acara itu. Menurut Prof. Sukiati dalam hasil kajiannya, Di Maroko. Sistem hukum lebih progresif dalam menempatkan harkat perempuan.
Ayah wajib membayar nafkah secara tegas, dan istri tidak perlu lapor polisi untuk mendapatkan haknya. Perempuan Maroko lebih berani menuntut keadilan.
Di Indonesia, mekanismenya hampir sama namun tidak otomatis.
Prof. Sukiati pun menyimpulkan bahwa Ijtihad harus terus digaungkan kembali untuk melahirkan hukum keluarga yang lebih berkeadilan dan melindungi perempuan.
Pada sesi penutup yang paling filosofis, Prof. Dr. Ansari Yamamah, MA (Penggagas Islam Transitif) mengulas judul 'Nalar Ushul Fiqh Transitif dan Kolaborasi Transdisipliner'.
Menurut Prof. Ansari Yamamah, Ushul Fiqh Transitif adalah pembacaan ulang terhadap Ushul Fiqh. Ushul Fiqh tidak lagi hanya sebagai alat istinbath hukum (menghasilkan ahkamul khamsah), tetapi juga sebagai Manhaj Al-Intaj (metodologi untuk memproduksi pengetahuan baru).
Prof. Ansari memaparkan lagi, kerangka metodologinya dibangun dari tiga nalar yakni Nalar Qauli (tekstual), Nalar Kauni (empiris/sains), dan Nalar Falsafi (filosofis).
"Dengan kolaborasi transdisipliner inilah, Hukum Islam akan mampu menjawab tantangan global secara utuh," jelas Prof Ansari.
Sementara itu, Ketua Panitia Dr. Iwan Nasution mengatakan, International Conference adalah sebuah terobosan yang memadukan antara Ulama dan Akademisi. (Soni)




