Urus SIM Wajib JKN Aktif, BPJS Kesehatan dan Polri Uji Integrasi Sistem di Medan

Selasa, Mei 05, 2026

MEDAN (patimpus.com) – Dalam rangka memastikan integrasi layanan Permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan lancar, BPJS Kesehatan bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan kegiatan Field Test Integrasi Sistem Mandatory Kepesertaan JKN Aktif Pada Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Medan, pada Selasa (05/05/2026). 


Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menyampaikan bahwa sinergi antara Polri dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Akmal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polri atas dukungan dan sinergi dalam upaya optimalisasi Program JKN selama ini melalui layanan SIM. 


“Sebagai bentuk tindaklanjut atas Inpres tersebut, Polri yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang di dalamnya tercantum persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM,” ujar Akmal.


Akmal melanjutkan, implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut diawali dengan uji coba pada bulan Juli-September 2024 di tujuh wilayah Kepolisian Daerah, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Pengecekan status JKN pemohon dilakukan di Satpas SIM oleh Petugas Satpas, melalui web Portal JKN dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu JKN pemohon SIM. 


“Selanjutnya, implementasi diperluas di seluruh wilayah Indonesia sejak Bulan November 2024 yang mempersyaratkan JKN aktif dalam penerbitan SIM, namun belum secara mandatory. Bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif, SIM tetap diterbitkan dan diberikan kepada pemohon SIM disertai edukasi oleh petugas untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi kepesertaan JKN,” jelas Akmal. 


Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan SIM, Akmal mengatakan bahwa Polri bersama BPJS Kesehatan telah mengembangkan integrasi sistem kepesertaan JKN dengan aplikasi layanan SIM. Integrasi sistem yang dikembangkan sudah dipersiapkan dengan pertimbangan tidak akan mengganggu proses layanan SIM.


Selain itu dengan adanya integrasi ini juga diharapkan tidak akan mengganggu beban kerja petugas layanan SIM, dan sudah dipersiapkan sistem yang dapat memberikan kemudahan untuk pemenuhan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM, sehingga diharapkan pemohon SIM akan tetap dapat dilayani dengan cepat tanpa ada kendala. 


Sebagai gambaran integrasi sistem tersebut, saat pemohon SIM menginputkan NIK ke dalam aplikasi layanan SIM, aplikasi layanan SIM akan menampilkan status kepesertaan JKN baik berupa status aktif, tidak aktif, ataupun belum terdaftar sebagai peserta Program JKN. 


“Bagi pemohon SIM yang tidak aktif atau belum terdaftar sebagai peserta Program JKN, maka akan muncul notifikasi pada aplikasi layanan SIM berupa Pop-Up pesan yang menjelaskan alasan ketidakaktifan JKN dan mekanisme pengaktifannya,” terang Akmal. 


Pada kesempatan yang sama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Firman Darmansyah, menyampaikan bahwa saat ini memang kesadaran masyarakat terkait persyaratan JKN aktif dalam penerbitan SIM masih cukup rendah. 


Pihaknya akan bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat  terkait aturan tersebut.


“Kami sangat mendukung integrasi sistem kepesertaan Program SIM  ini. Kami berharap integrasi ini dapat berjalan dengan JKN dengan aplikasi layanan optimal berjalan dengan lancar dan tanpa kendala,” tambah Firman. Agar masyarakat dapat mengetahui tentang layanan ini, agar layanan SIM dapat Firman menyebut sosialisasi berupa perlu dibuat video durasi singkat terkait aturan kepesertaan JKN aktif dalam proses penerbitan SIM yang dapat ditayangkan pada media sosial. (rel/don)

Pabrik Sawit PTPN IV PalmCo Raih PROPER Hijau, Dorong Transisi Energi dan Efisiensi

Selasa, Mei 05, 2026


JAKARTA (patimpus.com) - Upaya penguatan praktik keberlanjutan di industri kelapa sawit kembali mendapat pengakuan. Dua unit pabrik milik Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, yakni Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Mangkei dan PKS Bah Jambi, meraih peringkat Hijau dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup.


Penghargaan tersebut diumumkan dalam seremoni di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Peringkat Hijau dalam PROPER menunjukkan bahwa perusahaan dinilai telah melampaui standar kepatuhan dasar pengelolaan lingkungan atau beyond compliance.


Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan capaian ini mencerminkan arah transformasi perusahaan yang semakin menitikberatkan pada efisiensi energi dan penurunan emisi.


“Kami berupaya mengoptimalkan pemanfaatan energi terbarukan serta menekan emisi di area produksi. Ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang perusahaan,” ujar Jatmiko kepada media, Selasa (05/05/2026).


Salah satu inovasi diterapkan di PKS Sei Mangkei yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pabrik ini mengoperasikan fasilitas methane capture yang menangkap gas metana dari limbah cair kelapa sawit (POME) untuk diolah menjadi energi melalui Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg). Pemanfaatan ini dinilai mampu mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan efisiensi energi internal pabrik.


Sementara itu, PKS Bah Jambi melakukan sejumlah langkah efisiensi operasional, antara lain konversi pompa air berbahan bakar solar menjadi pompa listrik. Berdasarkan data perusahaan, langkah ini menurunkan konsumsi solar secara signifikan, dari 3.695 liter pada 2023 menjadi 2.364,7 liter pada 2024. Selain itu, otomatisasi pada tangki air panas juga diterapkan untuk meningkatkan efisiensi proses produksi.


Dalam pengelolaan limbah padat, kedua pabrik memanfaatkan serat kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk pembangkit listrik dan produksi uap. Adapun limbah tandan kosong (jangkos) dimanfaatkan sebagai pupuk organik. Khusus di Bah Jambi, limbah tersebut juga dimanfaatkan bersama masyarakat sekitar sebagai media tanam jamur.


Direktur Strategy & Sustainability PTPN IV PalmCo, Ugun Untaryo, mengatakan perusahaan menargetkan peningkatan kinerja lingkungan di seluruh unit operasional. Saat ini, manajemen menetapkan standar minimal peringkat Biru untuk seluruh pabrik dan kebun.


“Kami mendorong lebih banyak unit untuk naik ke peringkat Hijau pada periode berikutnya, bahkan dalam jangka panjang menuju PROPER Emas,” kata Ugun.


Berdasarkan data Rapor Final PROPER 2024–2025, sejumlah unit usaha lainnya di lingkungan PTPN IV PalmCo telah memenuhi standar kepatuhan lingkungan dan meraih peringkat Biru.


Capaian ini menjadi bagian dari upaya industri sawit nasional untuk menjawab tantangan keberlanjutan, di tengah tuntutan global terhadap praktik produksi yang lebih ramah lingkungan. (rel/don)

‎May Day, Ratusan Massa AKBAR Sumut Gelar Aksi

Jumat, Mei 01, 2026

‎MEDAN (patimpus.com) -  Memperingati Hari Buruh Dunia, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (01/05/2026). 

‎Massa aksi berkumpul sejak pukul 11.00 WIB di Masjid Raya Al-Mashun sebagai titik kumpul, kemudian bergerak konvoi berjalan kaki dan berkendaraan melewati Istana Maimun jalan Brigjend Katamso dan berhenti sejenak disepanjang jalan tersebut sebelum persimpangan jalan Pemuda untuk menunaikan Sholat Jum'at.


Setelah itu bergerak menuju ke Pertigaan Grand City Hall, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut dan Kantor Gubernur Sumatera Utara sebagai tiga titik utama aksi.

‎Massa aksi melakukan aksi konvoi berjalan kaki membentangkan spanduk dan poster bertuliskan aspirasi yang terus digaungkan, yakni :

‎'Lawan Kapitalisme, Imperialisme, Dan Militerisme ! Kesejahteraan Buruh dan Pendidikan Gratis Adalah Kedaulatan Rakyat'

‎'Rakyat Bersatu Lawan Penindasan! Wujudkan Industri Nasional Dibawah Kontrol Rakyat'.

‎'Libatkan Serikat Dalam Pengawasan Ketenagakerjaan'

‎'Gubernur Harus Awasi Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Utara'.

‎'Beri Perlindungan Buruh Informal, Dan Upah Layak Jangan Ditunda'.

‎Pantauan Awak Media, massa aksi Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara (Sumut) tergabung dari sejumlah lembaga-lembaga kemasyarakatan, organisasi serikat buruh dan aliansi mahasiswa se-Sumut, seperti Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Serikat pekerja Multi Sektor (SPMS), serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

‎Dalam aksi ini, massa membawa 21 tuntutan, diantaranya Mendesak Pemberlakuan upah dan kerja yang layak bagi buruh bukan upah murah, menghadirkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah, yang berpihak pada rakyat, menghentikan diskriminasi kerja terhadap kelompok rentan, Memberikan pendampingan hukum yang berpihak kepada buruh dan rakyat, serta mendorong pembentukan tim penetapan upah yang transparan, independen, dan melibatkan seluruh elemen buruh tanpa terkecuali, Memberikan kepastian status kerja kepada buruh, Menghentikan praktik union busting di pabrik-pabrik, Membangun alat persatuan rakyat, dan

‎Mendesak pengawasan ketenagakerjaan yang tepat.

‎Ketua Serikat Pekerja Indonesia, Serikat Pekerja Multi Sektor (SPIN SPMS), Mardina, mengatakan kondisi sebagian buruh yang masih diperbudak di Indonesia.

‎“Saya melihat kondisi buruh yang ada di Indonesia saat ini, masih banyak terjadi outsourcing, buruh dijadikan sebagai budak. Selain itu, banyak terjadi ketimpangan yang dialami oleh buruh, mulai dari upah yang diberikan sangat rendah, Pemberhentian Hak Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak kepada buruh, bahkan meskipun buruh tersebut mengabdi sampai tua,” ungkap Mardina.

‎Sementara itu, dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI), Kusno, menyoroti kondisi buruh saat ini dan menginginkan adanya perubahan dan kelayakan bagi buruh.

‎“Situasi buruh hari ini sangat memprihatinkan. Banyak masalah yang dialami kaum buruh. Untuk itu, kami dari FPBI menuntut adanya kelayakan, baik dari segi upah, jam kerja, maupun kelayakan hidup,” ujarnya.

‎Dalam kesempatan itu, dari aliansi mahasiswa, M. Raihan Zahrawi dari Himpunan Mahasiswa Siswa (HMI) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU) stambuk 2022, Ia menilai kehadiran mahasiswa dalam aksi buruh merupakan bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat.

‎“Mahasiswa harus belajar dari esensinya, karena dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi ada pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, mahasiswa turut memperkuat masyarakat, terutama kaum buruh sebagai suara rakyat. Saat ini masih banyak persoalan seperti upah dan jam kerja yang tidak menyejahterakan, bahkan ada buruh yang tidak dibayar saat lembur, untuk itu mari jangan terlena atas semua tawaran dari kapitalisme,” jelas Raihan.

‎Raihan berharap melalui aksi ini, pemerintah dapat memberikan advokasi hukum yang jelas serta menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga semangat perjuangan, khususnya untuk seluruh masyarakat luas.

‎Massa aksi dari AKBAR Sumut Agus Sinaga, ia menilai sistem kapitalisme menjadi salah satu penyebab utama ketimpangan yang dialami buruh dan masyarakat.

‎“Lawan kapitalisme! Hancurkan kapitalisme! Karena sistem ini membuat hidup kita semakin miskin. Bukan hanya buruh, tetapi juga kaum tani yang kehilangan ruang hidupnya,” tegas Agus. (Soni)

‎Kloter 8 Take OFF, Sudah 2,871 Jamaah Atau 47.93 Persen Berangkat Ke Tanah Suci

Jumat, Mei 01, 2026

MEDAN ‎(patimpus.com) -  Sebanyak 359 jamaah haji Kloter 8, take off ke tanah suci pada pukul 9.50 WIB melalui Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, nomor penerbangan GA 3108, Kamis (30/4/2026).

‎Dikabarkan 2 jamaah ditunda keberangkatannya karena belum vaksin polio, diantaranya nomor manifes 332 atas nama Ali Hadi Supomo dan nomor 331 atas nama Juliana Munthe.

‎Dengan diberangkatkannya jamaah haji Kloter 8 ini, sudah tercatat sebanyak 2,871 jamaah atau sekitar 47.93 % jamaah haji Sumatera Utara yang sudah berada di tanah suci.

‎Diinformasikan sebelumnya, saat menerima jamaah haji Kloter 8 di Asrama Haji Embarkasi Medan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dr. H. Zulkifli Sitorus, MA, mengingatkan pentingnya disiplin, menjaga kekompakan, serta fokus beribadah.

‎Zulkifli Sitorus juga meminta seluruh jamaah untuk mentaati arahan petugas dan tidak mementingkan kepentingan pribadi yang dapat mengganggu kenyamanan jamaah lain selama proses pelayanan maupun pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.

‎“Kita datang bukan sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama. Mohon disiplin waktu dan aturan agar seluruh proses berjalan tertib, nyaman, dan lancar,” terang Zulkifli Sitorus.

‎Zulkifli Sitorus juga berpesan kepada jamaah agar menjaga seluruh identitas penting seperti kartu Nusuk, paspor, gelang identitas, serta living cost yang diterima setiap jamaah.

‎“Jangan sampai kartu Nusuk, paspor, gelang identitas, maupun living cost hilang atau tercecer karena seluruh dokumen itu sangat penting selama di Tanah Suci,” jelas Zulkifli Sitorus.

‎Zulkifli Sitorus juga mengingatkan bahwa kesempatan menunaikan ibadah haji merupakan nikmat besar yang belum tentu dapat terulang kembali dalam waktu dekat, sehingga harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meraih predikat haji mabrur.

‎“Bapak dan ibu harus benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dengan sungguh-sungguh. Setelah pulang dari Tanah Suci, untuk bisa berangkat lagi secara reguler membutuhkan waktu puluhan tahun. Karena itu fokuslah beribadah dan jadikan haji tahun ini sebagai haji terbaik,” tegas Zulkifli Sitorus.

‎Rombongan jamaah calhaj Kloter 8 ini, dipimpin Sugianto Nasir Abdullah Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), dibantu oleh 1 Petugas Haji Daerah (PHD) dari Medan, 1 PHD asal Kabupaten Serdang Bedagai, 1 Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, 1 Dokter Kloter dan para medis dari Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). (Soni)

‎Dugaan Korupsi Rusun 64 Miliar, Kejatisu Geledah Satker Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II

Selasa, April 28, 2026


‎MEDAN (patimpus.com) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Kota Medan pada Senin (27/4/2026).

‎Penggeledahan dilakukan oleh penyidik berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

‎Setelah memperoleh surat izin penggeledahan serta penetapan geledah dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan guna mencari dan melengkapi bukti pada proses penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Tahun Anggaran 2023 s.d Tahun 2024 yang berlokasi di tiga wilayah Sumut yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Kabupaten Deli Serdang dengan nilai total anggaran mencapai ± 64 Miliar rupiah.

‎Adapun beberapa ruang kerja yang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik diantaranya ruangan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sumatera II kemudian ruang bagian keuangan atau perbendaharaan hingga ruangan Pejabat Pembuat Komitment (PPK) yang terletak dilantai II dan III gedung kantor tersebut.

‎Dimana penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun hingga dokumen elektronik berupa pemeriksaan terhadap soft copy data pada perangkat komputer maupun laptop.

‎Penyidik mengungkapkan penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.30 Wib hingga saat ini pukul 18.00 Wib masih berlangsung dan akan terus bekerja untuk mencari dan mengumpulkan serta melengkapi alat bukti dalam penyidikan, sehingga diharapkan akan segera dapat memperjelas dan mengungkap dugaan kasus tersebut secara transparan kepada publik hingga dapat menemukan pihak atau orang yang dianggap bertanggungjawab terkait permasalahan dimaksud. (Soni)

Ekbis

Pendidikan