Headline News

Warga Halaban Pertanyakan Koperasi Bentukan PT Putri Hijau

PATIMPUS.COM - Koperasi Jasa Mulia Jaya yang dibentuk pada 2018 dan berperan sebagai mitra perusahaan sekaligus pengelola kebun plasma masy...

Warga Halaban Pertanyakan Koperasi Bentukan PT Putri Hijau
| Senin, Februari 16, 2026

By On Senin, Februari 16, 2026


PATIMPUS.COM - Koperasi Jasa Mulia Jaya yang dibentuk pada 2018 dan berperan sebagai mitra perusahaan sekaligus pengelola kebun plasma masyarakat di Kabupaten Langkat menuai sorotan. 


Koperasi ini diduga sarat praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme karena mayoritas pengurusnya berasal dari internal perusahaan mitra, yakni PT Putri Hijau.


Struktur pengurus Koperasi Jasa Mulia Jaya disebut didominasi karyawan perusahaan, mulai dari ketua yang menjabat asisten kebun, sekretaris staf kantor hingga bendahara kepala tata usaha. Sementara anggota dari masyarakat luar kebun hanya sebagian kecil.


Salah seorang pengurus kelompok tani yang enggan disebut namanya menyampaikan kekecewaan karena sekitar 10 butir janji kerjasama pengelolaan kebun plasma belum terealisasi. Kelompok tani beranggotakan 35 orang itu juga menilai pengelolaan plasma tidak transparan.


Informasi yang dihimpun menyebut luas kebun plasma sekitar 22 hektare. Padahal, ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang kemudian diperkuat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Permentan Nomor 18 Tahun 2021 mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU melalui pola kemitraan inti plasma.


Perwakilan manajemen saat ditemui Kamis (13/2/2026) menyebut perbaikan administrasi menjadi syarat pengajuan perpanjangan HGU dan mengakui luas plasma sekitar 22 hektare.


Terkait ketentuan porsi 20 persen dan teknis kemitraan, pihak perusahaan mengarahkan konfirmasi ke bagian humas. Ketua koperasi belum berhasil dimintai keterangan. (don)

Sambut Ramadhan 2026, Ribuan Warga Medan Ikut Pawai Obor
| Minggu, Februari 15, 2026

By On Minggu, Februari 15, 2026


PATIMPUS.COM - Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Ummat Islam Sumatera Utara menggelar dan antusias menyemarakkan Pawai Obor, meskipun sempat diguyur hujan pada Sabtu (14/2/2026) malam.

‎Kegiatan Pawai Obor yang mengusung tema 'Lekas Pulih Sumatera' ini sebagai bentuk empati, solidaritas dan doa bersama untuk sejumlah daerah di Sumatera yang dilanda musibah bencana alam mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan kerugian material bagi warga.

‎Ketua Panitia Pawai Obor 1447 Hijriah/2026 Masehi, Taufik Ismail, mengatakan kegiatan yang sudah digelar hampir setiap jelang Ramadan berjalan tertib dan lancar meskipun sempat diguyur hujan. Ia juga mengakui antusias warga mengikuti dan menyemarakkan acara tersebut lebih banyak dari tahun 2025 lalu.

‎"Untuk tahun ini, antusiasme warga cukup meningkat. Tercatat ada sekitar 97 kelompok masyarakat yang ikut serta, dengan total peserta diperkirakan menembus lebih dari tujuh ribu orang," ucap Taufik kepada awak media.

‎Sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah bencana alam di beberapa daerah Sumatra, Taufik Ismail menjelaskan dalam Pawai Obor ini juga diadakan penggalangan dana untuk membantu korban bencana di Sumatra.

‎"Selain syiar agama sambut Ramadhan, kami juga akan melakukan penggalangan dana untuk korban bencana Sumatra," ujar Taufik.

‎Selain itu lanjut Taufik Ismail, Panitia Pawai Obor berharap dengan diselenggarakannya acara ini, dapat meningkatkan semangat ummat Islam khususnya anak muda dalam menyambut dan menjalankan puasa Ramadan.

‎"Pelaksanaan pawai obor tahun lalu, jumlah peserta pawai mencapai sekitar kurang lebih 7.000 orang. Kami berharap kegiatan ini dapat menambah semangat generasi muda dalam menyambut Ramadan," harapnya.

‎Pantauan awak media dilokasi Acara Pawai Obor, Ribuan warga dari berbagai daerah berkumpul didepan Masjid Raya Al Mashun dan memadati sepanjang jalan menuju arah jalan Brigjend Katamso depan Istana Maimun, lalu massa bergerak ke jalan Pemuda, jalan Palang Merah, jalan MT. Haryono, Jalan Cirebon, lalu finish kembali dititik kumpul awal melewati jalan SM. Raja. (Soni)

Ahmad Darwis Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Di LLDikti Wilayah  ‎
| Sabtu, Februari 14, 2026

By On Sabtu, Februari 14, 2026


PATIMPUS.COM - Menanggapi adanya laporan dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) ke Kejatisu. Anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Darwis mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I (LLDikti Wilayah I) Sumut, Sabtu (14/2/2026).

‎Ahmad Darwis menegaskan bahwa kasus ini menyangkut masa depan mahasiswa dari keluarga kurang mampu sehingga harus menjadi prioritas penanganan aparat penegak hukum.

‎“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin. Karena itu, harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” tegasnya.

‎Darwis juga berharap Kejatisu menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, profesionalisme dapat tercermin dari progres penanganan yang jelas, mulai dari tahap telaah hingga pemanggilan dan pemeriksaan saksi untuk pengumpulan data serta keterangan.

‎“Penuntasan kasus ini ditunggu masyarakat karena menyangkut masa depan generasi muda yang memiliki kemampuan akademik baik, namun secara ekonomi kurang beruntung,” ujarnya.

‎Ahmad Darwis menilai, klarifikasi menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses penetapan maupun penyaluran bantuan pendidikan dan Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

‎Sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pendidikan, Komisi E DPRD Sumut mendorong evaluasi dan pengawasan internal oleh seluruh pemangku kepentingan agar penyaluran KIP Kuliah benar-benar tepat sasaran. 

‎Darwis juga menekankan pentingnya data penerima yang akurat, verifikasi lapangan, sistem digital yang objektif dan terintegrasi, keterbukaan informasi publik, serta pengawasan independen.

‎Sementara itu, dari pihak Kejatisu menyampaikan bahwa laporan yang masuk masih dalam tahap telaah awal oleh tim intelijen untuk mengkaji klasifikasi laporan dan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses penanganan akan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Di sisi lain, Kepala LLDikti Wilayah I, Syaiful Anwar Matondang, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya hanya mengusulkan perguruan tinggi yang memenuhi syarat administratif untuk mengikuti program KIP Kuliah. 

‎Persyaratan tersebut meliputi status kampus aktif, memiliki akreditasi institusi dan program studi, tidak dalam pembinaan, serta rutin melaporkan data ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

‎Menurutnya, setelah usulan disampaikan ke pemerintah pusat, proses pencairan bantuan dilakukan langsung oleh pemerintah, yakni pembayaran biaya pendidikan ke rekening yayasan perguruan tinggi dan uang saku ke rekening mahasiswa penerima. 

‎Ia juga menegaskan bahwa LLDikti Wilayah I tidak melakukan pungutan dalam proses tersebut dan setiap perguruan tinggi wajib menandatangani pakta integritas.

‎“Lembaga kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan mengajak masyarakat menunggu proses klarifikasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil kesimpulan,” ujarnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena program KIP Kuliah dinilai sangat strategis dalam membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun aparat penegak hukum. (Soni)

Buntut Dugaan MBG Beracun, Dua SPPG Di Sumut Dinonaktifkan
| Jumat, Februari 13, 2026

By On Jumat, Februari 13, 2026


PATIMPUS.COM - Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan, bahwa dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara (Sumut) telah dinonaktifkan Badan Gizi Nasional (BGN).


Hal itu terkait dugaan keracunan ratusan pelajar di dua tempat berbeda di Kabupaten Dairi, Sumut.


"Badan Gizi Nasional telah menetapkan, pemberhentian operasi sementara terhadal SPPG yang melayani 2 sekolah yakni SMK HKBP Sidikalang dan SMK Arina Sidikalang," ungkap

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Muhammad Faisal Hasrimy diwakilkan Sekretaris Dinas Kesehatan, Hamid Rijal, kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).


Dinkes Sumut, lanjut Hamid Rijal, juga telah memberitahu menu MBG yang dikonsumsi siswa-siswi SMK Swasta HKBP Sidikalang pada, Senin (9/2/2026) lalu. 


"Menunya nasi, ayam gulai, tahu goreng, pisang, timun dan selada dari laporan yang kami terima sebagai penyebab gejala keracunan tersebut mulai sejak pukul 17.00 WIB (9/2/2026)," ujarnya.


Data yang diperoleh Dinas Kesehatan, dugaan keracunan terjadi pada 170 peserta didik gabungan yaitu siswa-siswi yang diduga mengalami dugaan keracunan makanan. 


Selanjutnya Hamid juga mengatakan pada, Selasa (10/2/2026) Dinas Kesehatan Sumut kembali mendapati lagi, dugaan keracunan MBG yang terjadi di SMK Arina Sidikalang dari menu yang telah disajikan.


"Laporan yang diperoleh bahwa menu yang diberikan pada (10/2/2026) ialah nasi, ikan goreng, sayur toge, tempe goreng dan buah salak dan ditemukan keluhan pertama di hari yang sama pukul 20.00 WIB berjumlah satu siswa," tuturnya. 


Keesokan harinya di Rabu (11/2/2026), ada 14 siswa SMK Arina Sidikalang yang mengalami keluhan yaitu mencret mual dan muntah. Total 110 siswa SMK Arina Sidikalang yang bergejala sama dan telah diberikan layanan kesehatan.


Dirinya pun mengatakan jika per hari Jumat (13/2/2026) terdapat 39 siswa SMK Arina Sidikalang yang di rawat dengan rincian, 32 siswa di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Sidikalang dan tujuh siswa di Rumah Sakit Umum Serenapita.


Hamid pun menegaskan kedua sampel menu makanan telah sampai di laboratorium kesehatan daerah pada, Rabu (11/2/2026) pukul 10.00 WIB dan Kamis (12/2/2026) pukul 11.00 WIB.


Kemudian akan dilakukan pemeriksaan sampel makanan oleh laboratorium kesehatan daerah, dengan hasil diperoleh paling lama lima hari di luar hari kerja setelah sampel diterima. (don)

Dinkes Sumut Sebut PBI Non Aktif Bisa Aktif Kembali, Jika…
| Jumat, Februari 13, 2026

By On Jumat, Februari 13, 2026


PATIMPUS.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan ramai dikeluhkan warga.


Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis, mengatakan persoalan ini sebenarnya sudah dibahas di tingkat pusat. Pertemuan melibatkan DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan sejumlah instansi terkait.


“Di pusat sudah ada pertemuan dan pembahasan. Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan yang ditetapkan dan menunggu tindak lanjutnya,” ujar Hamid, Jumat, 13 Februari 2026.


Menurut dia, begitu kabar penonaktifan mencuat, Dinkes Sumut langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh dan Dinas Sosial Sumut. Ia menegaskan, penonaktifan kepesertaan PBI didasarkan pada Surat Keputusan dari Kementerian Sosial.


Dari hasil koordinasi itu, ada dua langkah yang disepakati. Pertama, Dinas Sosial akan menelusuri ulang data peserta yang dinonaktifkan. Jika setelah diverifikasi ternyata masih memenuhi syarat, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali.


Kedua, Dinas Kesehatan juga diberi ruang untuk mengusulkan data baru masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta PBI.


“Jadi bukan berarti yang nonaktif itu selesai begitu saja. Kalau memang memenuhi syarat, bisa diaktifkan kembali. Kami juga bisa mengusulkan data baru yang layak,” jelasnya.


Hamid juga mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat. Ia menegaskan, apa pun status kepesertaan BPJS, pasien gawat darurat tetap wajib dilayani.


“Dalam keadaan gawat darurat, tidak boleh ada penolakan. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.


Terkait jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Sumatera Utara, Hamid menyarankan agar data rinci dikonfirmasi langsung ke pihak BPJS Kesehatan. Ia menyebut, secara nasional jumlahnya disebut-sebut mencapai sekitar 11 juta peserta, namun angka pasti untuk Sumut berada di BPJS.


Sejauh ini, Dinkes Sumut mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun rumah sakit terkait penolakan pelayanan akibat penonaktifan PBI. Meski begitu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami kendala.


“Kalau ada masalah di lapangan, silakan sampaikan ke kami, termasuk lewat media sosial resmi Dinkes. Nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (don)

Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC, BPJS Tidak Digunakan Setahun Dianggap Mampu
| Kamis, Februari 12, 2026

By On Kamis, Februari 12, 2026


PATIMPUS.COM - Anggota DPRD Medan Afif Abdillah mengingatkan warga yang tercatat sebagai pengguna program Universal Health Coverage (UHC) agar tetap menggunakan BPJS Kesehatan. Jangan sampai dalam setahun warga tidak menggunakan program tersebut.


"Jadi, kalau BPJS Kesehatan program UHC itu tidak digunakan selama setahun, maka nanti pemerintah menganggap warga sudah mampu. Kenapa? Karena BPJS nya tidak dipakai-pakai," tegas Afif Abdillah di hadapan konstituennya saat Sosialisasi Perda II, Tahun Anggaran 2026 Perda No.4 Tahun 2026 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yqng digelar di Jalan Panglima Denai, Gang Syahrul Bayadi, Lingkungan 3, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (7/2/2026).


Dengan tidak menggunakan BPJS tersebut, lanjut Afif, berarti warga tidak butuh. Oleh karena itu, Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan itu menyarankan agar warga tetap menggunakan BPJS Kesehatan, meski hanya sekadar cek kesehatan ke puskesmas. Cuma ada masalah baru, banyak kartu BPJS-nya mati. Waktu mau cuci darah, kartunya mati. Demikian juga saat mau kemoterapi. Padahal digunakan berkali-kali. Apalagi rutin setiap bulan digunakan Kenapa kartunya bisa mati. Jadi ini harus diluruskan. Saya juga bingung, kenapa BPJS Kesehatan pusat atau Kementerian Sosial bisa salah dalam hal ini. 


"Kan gampang hanya melihat aktif atau tidak digunakan warga. Di kartu BPJS apa pun pengobatan kita yang terakhir, itu nampak digunakan atau tidak. Seharusnya tidak diputus PBI nya. Kenapa? Karena dia pakai," papar Afif.


Hanya saja karena katanya desil. Kalau desil 1 sampai 5, tapi desil 6 ke atas tidak lagi dapat BPJS dari APBN. Kenapa begitu? Karena dianggap mampu. Tapi warganya kemoterapi, cuci darah. Desil naik apakah dianggap mampu? Belum tentu. (don)

Medan

Sumut

Komunitas

Pendidikan

Ekbis