Dilantik Jadi Anggota DPD/MPR RI, 1 Oktober 2024, M Nuh Sampaikan 5 Kinerja
PATIMPUS.COM - Siapa yang tidak kenal sosok da'i sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Sumatera Utara (Sumut) KH Muhammad NUH MSP.
M Nuh sapaan akrabnya, merasa bersyukur dan berterima kasih kepada rakyat, khususnya masyarakat Sumatera Utara atas kepercayaan dan dukungan kepada dirinya untuk kembali mengabdi menjadi Anggota DPD RI asal Sumut pada Pemilihan Umum 2024 kemaren.
M. Nuh mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya, mengingat pada 1 Oktober 2024 ini, Ia akan dilantik menjadi anggota DPD RI untuk periode kedua.
"Alhamdulillah… Bersyukur kepada Allah, dan terimakasih kepada masyarakat Sumatera Utara yang telah mendukung dan mempercayakan saya kembali, InsyaAllah amanah periode kedua ini akan saya jalankan dengan lebih baik lagi," ungkap M Nuh saat dikonfirmasi awak Media melalui pesan WhatsApp, Senin (30/9/2024).
M. Nuh mengatakn genap 5 tahun pada periode sebelumnya, dirinya menjadi anggota DPD RI mewakili Provinsi Sumatera Utara, ia juga menyadari masa tersebut tentu bisa dikatakan rentang waktu yang memadai untuk dapat berbuat bagi kebaikan daerah pemilihannya dan bisa juga dianggap waktu yang singkat untuk dapat dirasakan hasil kerjanya.
Selain itu, tambah M Nuh lagi. DPD RI memiliki keterbatasan wewenang. Ia menjelaskan keberadaan DPD RI, yang merupakan implementasi dari amandemen Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengubah keanggotaan MPR RI, yang sebelumnya terdiri atas anggota DPR RI yang mewakili Partai Politik, Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Kedua bagian terakhir Utusan Daerah dan Utusan Golongan ditunjuk melalui mekanisme yang ada ketika itu, menjadi anggota DPD RI, yang dipilih secara demokratis melalui Pemilu.
"Jumlah anggota DPD RI 4 orang dari setiap provinsi. Pada Pemilu 2019 yang diikuti 34 provinsi. Jumlah anggota DPD RI 136 orang dari seluruh Indonesia. Sementara pada Pemilu 2024, jumlah provinsi bertambah dengan adanya pemekaran di Papua dan Papua Barat menjadi 38 provinsi. Maka jumlah anggota DPD RI hasil pemilu. 2024 sebanyak 152 orang," jelas M Nuh.
Pada dasarnya lanjut M Nuh, sebagai kamar yang mewakili provinsi, DPD RI mempunyai fungsi yang sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang membedakan yakni ada pada bobot wewenangnya.
Dalam hal pembuatan Undang-Undang (Legislasi), DPD RI berhak mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan juga ikut membahas RUU yang terkait dengan kewenangannya yakni otonomi daerah, perimbangan keuangan pusat-pusat-daerah, sumber ekonomi, pendidikan dan agama).
Akan tetapi DPD RI tidak ikut memutuskan suatu RUU itu menjadi UU atau tidak. hal ini dinilai M. Nuh dianggap sebagai sisi minus DPD RI. Namun, karena hal itu disebut secara rinci dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, maka solusinya diamandemen butir tersebut. Hal ini tentu tidak mudah.
Demikian juga kewenangan di bidang anggaran kupas M Nuh lagi, DPD RI hanya bisa memberi pertimbangan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.
Ini menjadi titik pembeda yang nyata dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Kalau anggota DPR RI dapat mengadvokasi anggaran bagi lembaga atau kegiatan masyarakat, namun tidak demikian dengan anggota DPD RI.
"Sedang terkait dengan fungsi pengawasan, DPD RI dan DPR RI relatif sama. Bisa memanggil menteri atau dialog dengan Pemerintah Daerah," tutur M Nuh.
DPD RI dengan kewenangan yang terbatas, dan jumlahnya hanya 4 orang, berbanding terbalik dengan anggota DPR RI dari Sumatera Utara, yang dibagi menjadi 3 Daerah Pemilihan (Dapil) dan setiap dapil ada 10 kursi maka anggota DPR RI dari Sumatera Utara berjumlah 30 orang sehingga jumlahnya lebih banyak, kewenangannya pun juga lebih besar.
Meski kewenangan DPD RI terbatas, tidak menyurutkan komitmen M. Nuh untuk menjalankan tugas dan kepercayaan yang diberikan masyarakat Sumatera Utara kepadanya.
M. Nuh pun mengungkapkan beberapa kegiatan dan upaya yang dilakukannya selama 5 tahun sebelumnya sebagai wujud pertanggung jawabannya secara moral, sebagai berikut :
1. Kasus Km 50
Pada hari Selasa, 4 Juli 2023 Komite I DPD RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menkopolhukam (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan), Jaksa Agung dan BIN.
Pada kesempatan tersebut, Muhammad Nuh menyampaikan hal terkait dengan 6 orang pemuda Indonesia yang gugur di Km 50 Toll Cikampek. Menurut Komnas HAM, 4 di antaranya merupakan pelanggaran HAM. M.Nuh meminta agar masalah ini dituntaskan, mengingat masyarakat luas masih beranggapan bahwa keterlibatan pihak tertentu belum diungkap secara nyata.
2. Permasalahan Tanah di Sumatera Utara
Pada rapat kerja Komite. I Selasa, 2 Juli 2024 dengan Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang) BPN (Badan Pertanahan Nasional) AHY (Agus Harimurti Yudoyono), Muhammad Nuh menyampaikan agar kasus-kasus pertanahan di Sumatera Utara segera diselesaikan.
Hal yang paling menonjol adalah terkait dengan eks HGU PTPN 2, dan sengketa pertanahan lainnya.
3. Aspirasi FKPPN
Saat Ketua DPD RI, Bapak AA La Nyalla Mahmud Mattalitti berkunjung ke Medan, Forum Komunikasi Purna-karya Perkebunan Negara (FKPPN) menyampaikan aspirasi, bahwa 10.820 Purna-karya (pensiunan) PTPN yang belum menerima Tunjangan Hari Tua, senilai Rp. 835,1 M.
M.Nuh melalui alat kelengkapan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) menindak lanjuti hal tersebut dan dengan izin Allaah SWT secara bertahap hak para pensiunan itu didapatkan.
4. Masalah Kepemiluan
Pemilu serentak (Pilpres dan Pemilu Legislatif) yang membawa korban tidak bisa dianggap ringan.
Pada Pemilu serentak 2019, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia, dan 5.275 petugas KPPS sakit sedangkan pada Pemilu serentak 2024, data Kemenkes disebutkan 57 petugas KPPS meninggal dan 8.381 petugas KPPS sakitnya.
Oleh karena itu, pada Sabtu, 6 April 2014, M.Nuh mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para tokoh dan pakar terkait kepemiluan.
Dalam diskusi itu, mengemuka adanya pemikiran agar dipisah antara pemilu nasional (Presiden, DPR dan DPD RI), Provinsi (Pemilihan Gubernur dan anggota DPRD Provinsi) dan Pemilihan daerah (memilih Bupati, walikota dan DPRD Kabupaten/Kota).
5. Penguatan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
Sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI, M. Nuh selalu berdialog dengan para pakar, khususnya bidang Tata Negara dari berbagai Perguruan Tinggi.
Di era Reformasi, peran MPR RI tidak seperti di masa sebelumnya sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang memilih Presiden dan Wakil Presiden dan bahkan Presiden disebut sebagai mandataris MPR.
Kini kewenangan MPR RI sangat terbatas, padahal kehadirannya masih diperlukan dan dapat dirasakan dalam kebaikan negeri ini, karena itu, Muhammad Nuh mendukung adanya Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang dulunya bernama Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Diakhir perbincangan awak media dan M. Nuh, Senator asal Sumut ini menyadari masih sangat banyak hal yang belum optimal dalam melaksanakan tugas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat, Ia pun menyampaikan permohonan maafnya.
Pada Pemilu 2024 lalu, Muhammad Nuh yang meraih 618.241 suara dari masyarakat Sumatera Utara. M. Nuh pun mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan dan dukungannya.
" Insyaallah hari Selasa, 1 Oktober 2024 saya akan dilantik untuk periode kedua sebagai anggota DPD RI, Mohon maaf karena periode sebelumnya masih belum optimal, tidak lupa saya ucapkan rasa syukur Alhamdulillah, terimakasih atas kepercayaan dan dukungan masyarakat Sumatera Utara, doa kan saya semoga kedepan dapat lebih intens komunikasi dan silaturrahim dengan masyarakat di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara," ucap M Nuh menutup perbincangan awak media dan dirinya. (Soni)