Alwi Mujahit Dukung Pembentukan Perda KTR di Sumut
PATIMPUS.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes (Kadinkes Sumut) hadiri Acara Advokasi Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Aula Rajainal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (25/5).
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi hadir sekaligus membuka secara resmi Acara Advokas Kawasan Tanpa Rokok
Merokok merupakan faktor risiko bersama terhadap Penyakit Jantung, Diabetes, Kanker dan penyakit pernapasan kronis seperti PPOK. Konsumsi rokok dapat menyebabkan penyakit akibat rokok seperti gangguan pernapasan (PPOK, asma), gangguan kardiovaskuler (hipertensi, stroke dan penyakit jantung koroner), kanker serta gangguan reproduksi dan kehamilan, bukan hanya dari biaya pengobatan tetapi juga biaya hilangnya hari produktif (Goodchild M. Nargis N. Tursan. d'Espaignet E. Global economic cost of smokingattributable Diseases. Tob Control 2018).
Konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya merupakan masalah kesehatan di Indonesia. Berdasarkan data riset Kesehatan Dasar menunjukkan prevalensi perokok usia 10 tahun meningkat dari 34,2% (2007) menjadi 29,3% (2013) dan 28,8% (2018) dengan peningkatan prevalensi perokok pemula usia 10-18 tahun 7,2% (2013), 8,8% (2016) menjadi 9,1% (2018) termasuk tingginya pengguna rokok elektronik di kalangan anak dan remaja. Sementara itu, Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019 juga menyebutkan adanya peningkatan prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun dari 18,3% di tahun 2016 menjadi 19,2% di tahun 2019.
Sebagian besar anak Indonesia menjadi perokok pasif dengan terpapar asap rokok dirumah, dan tempat-tempat umum. Hal ini mengindikasikan bahwa rokok dan paparan asap rokok sudah sampai pada tingkatan mengganggu kepentingan umum masyarakat. perokok pasif terutama bayi dan anak-anak yang perlu dilindungi dari bahaya paparan asap rokok.
Sebagai upaya menanggulangi masalah tersebut, Pemerintah menyusun kebijakan dan aturan Pengendalian Tembakau termasuk menetapkan Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Berdasarkan Undang Undang Kesehatan No. 36/2009 pasal 115 ayat 1 dan 2 mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah (wajib) untuk menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya dan PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan pada Pasal 52 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah. Pelaksanaan regulasi KTR akan berlangsung lebih efektif dengan adanya dukungan Peraturan daerah tersebut.
KTR menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah sebagai upaya untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok.
Dengan demikian, advokasi menjadi sangat penting untuk mendorong agar setiap daerah dapat menerbitkan regulasi berupa peraturan daerah agar penegakannya dapat berjalan lebih baik didukung dengan aturan yang berkekuatan hukum lebih tegas untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat.
Wilayah yang menjadi target advokasi ini adalah daerah yang belum memiliki Peraturan Daerah sehingga dengan kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan atensi Pemerintah Daerah terhadap upaya perlindungan masyarakat dari keterpaparan dengan asap rokok.
Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual,mengiklankan, mempromosikan produk tembakau.
KTR wajib diterapkan di 7 tatanan, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, rumah ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat umum lain yang ditetapkan. Dengan demikian, dukungan dan komitmen stakeholder dalam penerapan KTR di 7 tatanan sangat penting. (don)