Penggarap Terima Suguh Hati, Eksekusi Lahan PTPN IV Tanpa Kendala
PATIMPUS.COM - Saparuddin (84) tak kuasa menahan haru setelah memperoleh suguh hati dari PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV). Dia merasa lega dan mengucapkan terima kasih kepada Board of Management PTPN IV karena memenuhi komitmen untuk tetap mengedepankan sisi humanis.
Kakek Sapar, sapaan Saparuddin, merupakan eks penggarap pertama lahan PTPN IV Kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dulu, dia menjabat sebagai Wakil Ketua Kelompok Pendawa Lima.
"Saya lega dan sangat berterima kasih karena PTPN IV tetap memperhatikan kami," kata Sapar, Rabu (21/12).
Sejak Selasa (20/12), PTPN IV mulai menyalurkan suguh hati kepada para penggarap. Langkah ini ditempuh sebagai wujud rasa kemanusiaan. Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Simalungun hingga Mahkamah Agung menyatakan lahan seluas 96,47 hektare merupakan milik PTPN IV.
"Karena memang kenyataannya tanah itu punya PTPN. Saya tahu persis karena memang kami dulu yang menggarap di situ," kata Kakek Sapar.
Selain menyalurkan suguh hati, PTPN IV juga menyerahkan santunan duka untuk keluarga Almarhum Ngadi (72), seorang lelaki lanjut usia yang bertempat di lahan PTPN IV Kebun Balimbingan. Yang bersangkutan diketahui mengalami sakit dan menghembuskan terakhir beberapa hari lalu.
Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim berharap suguh hati bisa bermanfaat untuk para penggarap. Selain itu, Riza juga mengapresiasi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Simalungun.
Berkat sinergitas tinggi nan apik, proses eksekusi lahan PTPN IV yang selama ini digarap oleh sekelompok orang akhirnya berlangsung lancar dan kondusif.
"Kami berharap bantuan suguh hati bisa bermanfaat bagi saudara-saudara kita. Juga tak lupa terima kasih banyak untuk unsur FKPD dan Ibu Dr.Nurnaningsih Amriani, SH.MH selaku Ketua Pengadilan Negeri Simalungun atas terlaksananya eksekusi lahan yang kondusif, setelah 25 tahun akhirnya bisa diambil kembali oleh PTPN IV," ujar Riza.
Sejak mulai dieksekusi oleh Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Simalingun pada Senin (19/12/2022), setidaknya sudah 4.940 batang pohon kelapa sawit di lahan PTPN IV Kebun Balimbingan yang ditebang di atas lahan seluas 38 hektare.
Proses eksekusi yang berlangsung kondusif, menurut Riza, layak dijadikan contoh dalam upaya penyelematan aset negara.
Menurut Riza, kondusivitas yang tetap terjaga merupakan buah dari pendekatan persuasif yang dilakukan. Setelah mengantongi kekuatan hukum tetap (inkracht), PTPN IV selalu mengedepankan dialog dan sosialisasi.
"Ini akan menjadi pelajaran berharga dan contoh yang positif bagi kami," ujar Riza. (don)