Tikam Parmitu Hingga Tewas, 2 Nelayan Dihukum 18 Tahun
PATIMPUS.COM - Perbuatan Samsir alias Wak Ali (52) dan Isdian (25) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu, sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman masing-masing 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara,” ujar Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX, PN Medan, Kamis (22/7/2021).
Majelis hakim berpendapat, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan pidana secara bersamaan berencana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas hakim Denny.
Putusan ini sama dengan (conform) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan terima.
“Kami terima pak hakim,” cetus kedua terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan yang tinggal di Lorong Supir, Lingkungan XXIX, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam dakwaan JPU Nurdiono, pada Sabtu 2 Januari 2021, terdakwa Samsir alias Wak Ali bersama Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah cafe depan Rumah Sakit PHC Belawan.
Di situ, Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa dia sangat muak dengan P Napitupulu (korban). Ketika itu, korban sedang berada di Cafe Ucok Belawan.
“Mendengar perkataan Dani, Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai P Napitupulu. Mereka juga membawa pisau,” ujar JPU.
Untuk melancarkan aksi tersebut, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa sehingga ketiganya bergegas ke Cafe Ucok Belawan.
Sekira jam 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani menaiki angkot menuju Belawan. Sesampainya di cafe tersebut, ketiganya langsung masuk dan memesan minuman tuak.
“Kepada kedua terdakwa, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama temannya dan seorang wanita. Sehingga Dani mengatakan untuk menunggu teman korban pergi,” cetus Nurdiono.
Beberapa waktu kemudian, temannya pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira jam 00.30 WIB, Dani dan kedua terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi.
Melihat hal itu, ketiganya bergegas berjalan ke arah kamar mandi dengan mengikuti korban dari arah belakang.
“Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan Isdian juga ikut masuk. Keduanya langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi,” ucap JPU.
Namun, korban melakukan perlawanan. Akan tetapi karena posisinya dipegang oleh Isdian dan Dani, korban kesulitan untuk melawan.
Melihat hal itu, Dani mengatakan Samsir untuk menikam korban. Tanpa menunggu lama, Samsir langsung mengambil pisau dan menikam dada korban sebanyak 2 kali yakni dada kiri dan kanan. Setelah itu, Samsir memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang.
“Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kedua terdakwa dan Dani pergi meninggalkan korban. Ketika sudah ditusuk 2 kali, kondisi korban sudah banyak mengeluarkan darah dalam keadaan kesakitan dan lemas. Saat akan dibawa menuju Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan, kondisi korban sudah tidak bernyawa,” pungkas Nurdiono.
Tak lama, Samsir berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak depan PHC Belawan. Sedangkan Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.