Selasa, 13 Juli 2021

Usai Dari Bank Sumut, Kaca Mobil Guru PAUD Dipecah Duit 35 Juta Raib

    Selasa, Juli 13, 2021  


PATIMPUS.COM - Hj Nurhana (52) baru saja mencairkan uang dari Bank Sumut Kisaran sebesar Rp 40 juta. Tapi naas usai membayar iuran BPJS Kesehatan, kaca mobilnya dipecah.


Alhasil duit sebesar Rp 35 juta yang diletakkannya di dalam mobil korban yang bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ini raib disikat perampok spesial pecah kaca mobil.


Peristiwa pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini terjadi di Jalan HOS Cokroaminotobtepatnya di depan Bank Mandiri Kisaran, Selasa (13/7/2021).


"Selesai mengambil uang tersebut, saya langsung ke Bank Mandiri untuk membayar tagihan BPJS, dengan memarkirkan mobil saya di depan Bank Mandiri Kisaran dengan meninggalkan uang sebesar Rp 35 juta di jok mobil, Rp 4,5 juta di kantung belakang jok, sisanya Rp 500 ribu dibawa," ungkapnya.


Saat keluar, lanjutnya, dirinya sangat terkejut melihat kaca mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah.


"Saya semakin bingung, ketika uang yang Rp 35 juta yang diletakkan di jok mobil sudah tidak ada lagi. Seketika saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan, ” ucap Nurhana.


Menurut Nurhana, sebenarnya uang tersebut bertujuan untuk kegiatan binaan SD dan PAUD yang sedang dirintisnya.


Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani membenarkan kejadian tersebut.


"Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut," terangnya.


Berdasarkan amatan di lokasi kejadian, tim Jatanras Polres Asahan yang tiba di lokasi berusaha untuk menenangkan korban, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Ditolak PKS, Centre Point Mayoritas Didukung Anggota Dewan Ditutup Walikota Medan

    Selasa, Juli 13, 2021  

PATIMPUS.COM - Sikap tegas atas kebijakan Walikota Medan, Bobby Nasution terhadap penyegelan Mega Super Mall Centre Point pada Jum'at (9/7/2021) kini menjadi perbincangan hangat serta mendapat sorotan publik. 


Penyegelan dilakukan Pemko Medan mengingat Mega Mall di kawasan Jalan Jawa tersebut, tidak memiliki izin dan menunggak pajak sehingga merugikan negara.


Saat itu Bobby mengatakan, tunggakan retribusi IMB bangunan Mal Centre Point mencapai Rp175 miliar lebih. Jumlah itu belum termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan beberapa tahun terakhir. 


Anggaran tersebut seharusnya bisa diperuntukkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Medan.


Saat ini, selain tidak memiliki izin dan menunggak pajak yang dapat merugikan negara, Mega Mall Center Point yang mulai beroperasi pada 18 Juli 2013 ini , sejak awal-awal pembangunannya syarat dengan permasalahan.


Permasalahan yang hingga kini belum dapat titik terang yaitu perseteruan sengketa lahan bangunan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK).


Langkah berani Walikota Medan tersebut juga mendapat sorotan dan apresiasi dari Politisi Muda PKS, Syaiful Ramadhan. Syaiful mendukung keberanian Bobby Nasution dalam menyelesaikan permasalahan Center Point yang dinilainya belum memiliki titik terang.


Saat dihubungi via wattshap, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengatakan sejak awal berdiri pembangunan mega mall tersebut, PKS sudah berkomitmen menolak, karena tidak ada izin dikarenakan adanya sengketa lahan, hal ini sudah disampaikan PKS pada sidang paripurna DPRD Medan pada Senin (16/5/2015).


"Permasalahan Centre Point adalah masalah serius bagi kami di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Bagaimana tidak, PKS sejak awal berdirinya mega mall ini sudah menyatakan penolakannya dengan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya Centre Point," ungkap Syaiful Ramadhan, Selasa (13/07/2021).


Sekretaris DPRD Medan Fraksi PKS ini, menjelaskan lebih lanjut, saat itu DPRD Medan mengadakan sidang paripurna untuk membahas Perubahan Peruntukan Lahan Sengketa Center Point dan PKS menjadi satu-satunya Fraksi yang menolak perubahan peruntukan lahan yang kini masih bermasalah secara hukum.


"Jadi berdirinya bangunan megah itu bermasalah, dari mulai izinya dikarenakan alas hak tanah nya juga bermasalah. Jadi saat itu PKS menolak," ucapnya.


Pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan tersebut tidak pernah membawa manfaat bagi Medan yang seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.


"Setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan termegah di Medan tersebut, seharusnya bisa bermanfaat buat Kota Medan, khususnya pendapatannya bisa diperuntukkan untuk Pemko Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan hari ini terbukti, Walikota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga Rp56 miliar," ungkapnya.


Syaiful yang juga Humas PKS Sumut ini mendukung adanya gebrakan dari Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan terkait Centre Point, menurutnya persoalan ini telah menjadi aib bagi Kota Medan. 


"Bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak, ini sulit dibayangkan. Ada apa sebenarnya? Dan Kita sangat berharap, persoalan Centre Point ini bisa diselesaikan sehingga penegakan aturan di Kota Medan benar-benar dilaksanakan dengan adil. Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan," tutup Syaiful.


Jejak Digital


Mall yang sudah delapan tahun beropersi ini kini mulai diusik keberadanya oleh Walikota Medan Bobby Nasution. Beberapa Walikota Medan sebelumnya seakan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini.


Tidak hanya ketidakmampuan Pemerintah Kota Medan saat itu, jejak digital keberadaan Center Point juga tidak luput dari persetujuan DPRD Medan yang telah mengesahkan perubahan peruntukan lahan center point kepada Handoko Lie Bos PT ACK.


Saat itu 9 Fraksi DPRD Medan sendiri terjadi pertentangan, bahkan sejumlah Fraksi menolak perubahan peruntukannya.


Diketahui, pada saat sidang paripurna DPRD Medan pada Senin (16/3/2015) silam, ada 9 Fraksi DPRD Medan hadir membahas hal tersebut, dan dari 9 Fraksi tersebut, 7 Fraksi menyetujui pengesahan perubahan peruntukan lahan Center Point. Ketujuh Fraksi yang menerima perubahan peruntukan Centre Point saat itu di antaranya, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, serta Fraksi Persatuan Nasional.


Seperti disebutkan, hanya Fraksi PKS yang dengan tegas menyatakan bahwa permohonan perubahan peruntukan Center Point ditolak. Sedangkan Fraksi Demokrat menyatakan permohonan perubahan peruntukan ditunda sampai ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Agung (MA).


Saat itu, Ketua Fraksi PDIP, Roby Barus menyatakan pihaknya melihat tiga aspek dalam memberikan pendapat atas permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie. Pertama aspek hukum, dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), serta Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa PT Agra Citra Karisma (ACK) adalah pemilik tanah di Jalan Jawa.


Kedua, aspek tenaga kerja. Dengan beroperasionalnya Centre Point tidak kurang ribuan tenaga kerja baik formal maupun nonformal dapat diserap dan kini menggantungkan kehidupannya terhadap operasional Centre Point.


Ketiga, aspek Ekonomi. Roby menyatakan dengan disetujuinya permohonan perubahan peruntukan maka Pemko Medan akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dengan nilai lebih Rp40 Miliar.


“Itu hanya untuk IMB, belum lagi dari PBB dan pajak lainnya,”katanya saat membacakan pandangan fraksi PDIP itu.


 Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, Roby mengaku PDIP menyetujui permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie selaku Direktur Utama PT ACK. “Fraksi PDIP menyetujui permohonan perubahan peruntukan dengan cataatan PT ACK menaati rekomendasi Komisi D dan Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD),”kata Roby.


Fraksi Golkar yang sebelumnya abu-abu atau belum menetukan sikap, akhirnya ikut meyetujui permohonan perubahan peruntukan atas bangunan Centre Point.


 Ketua Fraksi Golkar, Ilhamsyah mengatakan sebelum tanah di Jalan Jawa berdiri Mall Centre Point, PT ACK sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut.


Selain itu, putusan pengadilan dari tingkat PN, PT serta MA menjadi catatan penting yang menjadi perhatian khusus Fraksi Golkar dalam mengambil keputusan. “Kita harus menghormati keputusan hukum, dan Fraksi Golkar menerima permohonan perubahan peruntukan Centre Point untuk dijadikan kepuusan DPRD Medan,” jelas Ilhamsyah. (son)

Senin, 12 Juli 2021

Syaiful Ramadhan Minta Petugas PPKM Jangan Arogan

    Senin, Juli 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemerintah kembali memberlakukan Penindakan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) setelah kasus Covid-19 terus meningkat di Pulau Jawa dan Bali.

Tetapi, selama pemberlakukan PPKM, kasus Covid-19 tak kunjung mereda. Terakhir pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa, Bali dan sebagian Sumatera, termasuk Sumatera Utara, khususnya Kota Medan Medan.

Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan sendiri mulai agresif, dimana berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan, Bobby Nasution, Tim Satgas Covid-19 harus melakukan penindakan terhadap tempat usaha warga yang melewati batas waktu pukul 17.00 WIB.

Adanya batas waktu tersebut tentu membuat sebagian besar pedagang yang membuka usaha di malam hari keberatan. Pasalnya, mereka mulai buka pukul 18.00 WIB, tapi terkena dampak PPKM Darurat.

"Kami buka jam 6 sore, tapi disuruh tutup. Kalau tidak ditutup tempat kami diancam akan disegel dan barang-barang diangkut. Kalau kami tidak jualan, bagaimana makan anak bini kami. Belum lagi cicilan yang harus dibayarkan. Kalau pemerintah mau menanggung biaya hidup kami, tak masalah," sebut salah satu pedagang di Jalan Halat yang minta namanya tak ditulis, Minggu (11/7/2021) malam.

Pedagang pun mempertanyakan maksud surat edaran tersebut, apakah ditujukan juga ke pedagang malam. Soalnya jika diberi batas waktu sampai pukul 17.00 WIB, berarti berlaku bagi pemilik usaha yang buka pagi, sedangkan pedagang malam baru mulai usaha jam 18.00 WIB.

"Coronanya datangnya malam, kalau siang mungkin tidur. Makanya mereka sering razia malam," sebut warga.

Seperti sebelumnya, pemberlakuan PPKM ini terus menerus diperpanjang tanpa akhir yang pasti. Hal ini tentu saja membuat pelaku usaha bingung, karena mata pencahariannya terus diintimidasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan dari FPKS, Syaiful Ramadhan, mengatakan, PPKM adalah turunan dari kebijakan pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal ikut menjalankannya saja.

"Menurut kajian pemerintah PPKM mampu menekan angka kasus covid," pungkas Syaiful Ramadhan, kepada wartawan Minggu (11/7/2021).

Syaiful mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat ini memang dilematis. Satu sisi pemerintah ingin menekan angka Covid dengan PPKM, satu sisi masyarakat ingin mencari nafkah.

"Info yg saya dapat Medan sudah level 4 atau zona merah. Saya sendiri masih mempertanyakan progres penangan Covid seperti apa, juga berharap petugas PPKM jangan memakai cara-cara arogan, tapi tetap santunlah," imbuhnya.

Medan Mendominasi Pelanggaran KTR

    Senin, Juli 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemanfaatan tekhnologi Aplikasi pantau KTR menjadi solusi untuk mendeteksi pelanggaran terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 


Sejak aplikasi yang dirancang Yayasan Pusaka Indonesia ini mulai dibuka tanggal 28 Juni 2021 lalu, terdapat angka pelanggaran yang cukup tinggi. Dari 3 kota, Medan, Solo dan Sawah Lunto yang menjadi uji coba penggunaan aplikasi, Kota Medan mendominasi pelanggaran. 


Direktur Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Ok Harianda Syahputra mengatakan, ada seratus lebih laporan pemantauan yang dilakukan masyarakat. Dari jumlah tersebut terdapat 73 jumlah pelanggaran, 29 Apresiasi, sehingga jumlah pelaporannya 102 pelaporan. Dari jumlah tersebut Kota Medan mendominasi pelanggaran sebanyak 34, Sawahlunto 8,  dan  Solo 31. 


"Temuan orang merokok di Kawasan Tanpa Merokok (KTR) adalah jenis pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 40 pelanggaran, pemasangan spanduk dan iklan sebanyak 26, kemudian adanya puntung rokok berserak sebanyak 14, serta temuan bungkus rokok dan terdapat asbak di KTR sebanyak 2," ujar Ok


Selain itu, menurut Ok Harianda data lain menunjukan pelanggaran paling banyak terjadi di tempat umum, menyusul tempat proses belajar mengajar.


Selain bentuk pelanggaran, aplikasi ini juga memantau bentuk apresiasi.  Terdapat 25 yang memberikan apresiasi bahwa di lokasi KTR ada penandaan KTR dan penandaan bahaya rokok. Dan tempat pelayanan kesehatan paling banyak mendapat  apresiasi.


Program manager Pengendalian Tobeco Control YPI Elisabet SH mengatakan aplikasi pantau KTR ini dirancang untuk mempermudah pemantauan terhadap pelanggaran perda KTR yang selama ini menjadi kendala.


"Temuan dari aplikasi ini akan menjadi rujukan pemerintah kota untuk memberikan tindakan kepada penanggung jawab pengelola gedung yang berada dalam KTR. Baik berupa surat teguran, denda hingga pencabutan ijin," ujar Elisabet.


Ia optimis, partisipasi masyarakat sangat tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi kesehatan masyarakat. Terlebih di tengah masa pandemi Covid-19, kesehatan harus dijaga termasuk dari racun yang ada pada rokok.


 Elisabet juga berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dengan ikut mendownload aplikasi pantau KTR. Caranya gampang, klik aplikasi pantau KTR di playstore dari Android, kemudian isi data, Anda bisa ikut melakukan pemantauan. Saat ini sudah lebih 300 masyarakat yang mendownload aplikasi tersebut. Mereka yang mendownload bisa ikut melaporkan pelanggaran KTR di Kota mereka.

Jumat, 09 Juli 2021

BPJS Kesehatan Raih WTM Ketujuh Secara Beruntun

    Jumat, Juli 09, 2021  



PATIMPUS.COM - Berkat kinerja yang baik, BPJS Kesehatan kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari Kantor Akuntan Publik. Raihan ini disandang secara berturut-turut sejak dimplementasikannya Program JKN-KIS.


Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa ini merupakan predikat ketujuh yang diraih secara berturut-turut sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 1 Januari 2014, dan predikat ke-29 sejak PT Askes (Persero). 


Hal ini menandakan bahwa posisi keuangan BPJS Kesehatan per tanggal 31 Desember 2020 serta kinerja keuangan dan arus kas telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Adapun akuntan publik yang melakukan audit adalah Mirawati Sensi Idris (MSI) yang berafiliasi dengan Moore Global Network Limited.


“Predikat WTM ini sejarahnya panjang. Mulai dari PT Askes kemudian bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, laporan keuangan kita selalu WTM. Sebagai badan hukum publik, pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel dan rutin harus kita kedepankan,” ujar Ghufron, dalam siaran persnya Jumat (9/7/2021).


Kabar gembira lainnya, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan di tahun 2020 juga dilaporkan membaik. Hal ini tercermin dari aset neto yang mengalami perbaikan signifikan menjadi minus Rp5,69 triliun, menurun tajam dari tahun 2019 sebesar minus Rp50,99 triliun.


Membaiknya kondisi keuangan Program JKN-KIS di 2020 tidak terlepas dari dampak penyesuaian iuran sesuai dengan amanah Perpres 64 tahun 2020. BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk penyehatan DJS dan memastikan bahwa DJS digunakan dengan benar. Artinya digunakan sesuai kebutuhan medis dan untuk meningkatkan pelayanan dan kepuasan peserta.


Selain itu, dampak positif dari membaiknya kondisi keuangan DJS ini juga adalah tidak terdapat klaim gagal bayar dan tercatat surplus pada arus kas sebesar Rp18,74 triliun pada 31 Desember 2020. Dengan demikian diharapkan tidak ada kekhawatiran dari faskes untuk tetap memberikan layanan yang optimal bagi peserta JKN-KIS.


“Meskipun kondisi keuangan DJS semakin membaik, tapi ingat bahwa ini belum bisa dikategorikan sehat, dan kewajiban BPJS Kesehatan masih besar. Saat ini BPJS Kesehatan, Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait masih harus bekerja keras untuk mencapai batas minimal aset neto adalah 1,5 bulan klaim,” ujar Ghufron.


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 84 tahun 2015 Pasal 37 ayat (1), kesehatan keuangan aset DJS diukur berdasarkan aset bersih dengan ketentuan : pertama, paling sedikit harus mencukupi estimasi pembayaran klaim untuk 1,5 bulan ke depan, dan kedua, paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 6 bulan ke depan. 


Selain capaian WTM, sepanjang 2020, BPJS Kesehatan berhasil memenuhi target-target Annual Management Contract (AMC) dengan total capaian 105,68% dari target capaian 100% yang harus diraih. Sementara, penilaian penerapan tata kelola yang baik tahun buku 2020 yang dilaksanakan oleh asesor independen menunjukkan BPJS Kesehatan termasuk dalam predikat “sangat baik” dengan skor 90,56.


Kinerja BPJS Kesehatan sepanjang 2020 juga tercermin dari sejumlah indikator berikut ini. Dari aspek kepesertaan, per 31 Desember 2020 jumlah peserta mencapai 222,4 juta jiwa atau sekitar 82,33% dari total populasi Indonesia. Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 23.043 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, klinik pratama, dokter prakter perorangan, dll), 2.507 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit) dan 4.701 Fasilitas Kesehatan Penunjang (apotek, laboratorium, dll).


Selanjutnya, tingkat kepuasan peserta juga telah diukur melalui survei kepuasan peserta dan badan usaha yang diselenggarakan oleh konsultan independen. Berdasarkan hasil survei diperoleh indeks tingkat kepuasan peserta tahun 2020 sebesar 81,5%, meningkat dari tahun 2019 sebesar 80,1%. Artinya 8 dari 10 peserta merasa puas terhadap layanan BPJS Kesehatan. Demikian pula indeks tingkat kepuasan faskes tahun 2020 meningkat menjadi 81,4% dari 79,1% pada 2019. 


Dari sisi pendapatan iuran, realisasi sampai 31 Desember 2020 tercatat sebesar Rp139,85 triliun. Pendapatan iuran di 2020 terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya di 2019, pendapatan iuran hanya sebesar Rp111,75 triliun.  Sementara realisasi pembiayaan jaminan kesehatan hingga akhir 2020 sebesar Rp95,51 triliun, lebih rendah dari 2019 yaitu Rp108,46 triliun. 


Program JKN-KIS saat ini juga telah menjadi top of mind pembiayaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Manfaatnya dirasakan oleh banyak orang. Ini terlihat dari jumlah kunjungan peserta ke faskes yang terus meningkat. Sejak pertama kali beroperasi tahun 2014 hingga 2020, pemanfaatan  JKN-KIS sudah digunakan lebih dari 1,3 milyar kali. Pada 2014, jumlah kunjungan baru mencapai 92,3 juta kunjungan, lalu terus naik dan meningkat tajam di 2019 sebanyak 276,1 juta kunjungan sakit, kemudian turun di 2020. Sepanjang 2020 ada sebanyak 224,7 juta kunjungan sakit di faskes, atau 615,616 kunjungan per hari kalender. 


Namun demikian, menurut Ghufron, fenomena menurunnya utilitas JKN-KIS bersifat temporer, sehingga harus tetap diwaspadai. Kelak pada saat pandemi berakhir, bisa dipastikan kunjungan peserta ke faskes akan kembali normal. Mereka yang menunda berobat ke faskes karena takut tertular Covid-19 akan kembali beraktivitas normal setelah pandemi ini berakhir. Bisa jadi jumlah kunjungan dan layanan justru akan meningkat, dan beban pembiayaan jauh lebih besar. Oleh karena itu, keuangan DJS tetap harus dikelola dengan baik.


Walaupun jumlah pemanfaatan di 2020 menurun dan merupakan imbas dari pandemi Covid-19, ada 8 jenis penyakit yang paling banyak menyerap DJS sebesar Rp17,8 triliun. Penyakit jantung masih menempati urutan pertama dengan 11,5 juta kasus, menyerap anggaran Rp8,2 triliun lebih. Disusul penyakit kanker sebanyak 2,2 juta kasus dengan biaya Rp3,1 triliun.  Penyakit stroke sebanyak 1,7 juta kasus dengan biaya Rp2,1 triliun. 


Di posisi keempat ada penyakit gagal ginjal sebanyak 1,6 juta kasus dengan pembiayaan Rp1,9 triliun. Kemudian Thalasemia sebanyak 234.888 kasus dengan pembiayaan Rp524,1 milyar. Hemophilia sebanyak 74.651 kasus dengan pembiayaan Rp443,2 milyar. Leukimia dengan jumlah kasus 127.731 dengan pembiayaan Rp355,1 milyar. Terakhir ada Cirrhosis Hepatis sebanyak 156.764 kasus menyerap anggaran sebesar Rp243,5 milyar. 


“Penyakit katastropik seperti penyakit jantung itu bisa dicegah melalui penerapan pola hidup sehat. Kami berharap faskes kian aktif mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk membudayakan pola hidup sehat, termasuk disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19. BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan berbagai program dan aktivitas promosi kesehatan yang bekerja sama dengan faskes, berbasis teknologi digital," kata Ghufron.


Ketum PWI Pusat Atal Depari Positif Covid-19

    Jumat, Juli 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Hasil Swab PCR Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Atal Depari dan sekeluarga Jumat (9/7/2021) dikonfirmasi positif Covid-19.

 “Kami satu rumah postif. Semuanya dua belas orang,” ujar Pemimpin Redaksi Suarakarya.com itu ketika dihubungi Jumat (9/7/2021).

Atal Depari menyebutkan, anggota keluarganya yang terpapar virus corona teraebut adala isteri, anak, menantu, cucu, pembantu dan mertuanya juga.

Dirinya melakukan tes Swab Antigen tiga hari lalu dan hasilnya negatif. Waktu swab Atak tak merasakan gejala apa-apa. Yang membuatnya tergerak lakukan tes karena seorang pembantunya terdeteksi positif.

Hari Kamis ( 8/7/2021) ia kembali memeriksakan diri dengan tes Swab PCR. Ini dipicu setelah hasil Swab PCR positif mertua yang tinggal serumah dengannya. Semua keluarga kembali diperiksa. Jumat pagi hasilnya keluar: semua positif.

Untuk sementara waktu ini, Atal sekeluarga melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Atal mengaku cukup tenang karena gejala yang dirasakan sampai tadi pagi, ringan. “Saya dan istri hanya merasakan meriang," tambah mantan Ketua SIWO PWI itu.

Atal dan istri sudah pernah divaksin lengkap. Karena itu sangat berharap virus di tubuhnya pun semoga hanya menimbulkan gejala ringan. “Doakan yah," pintanya.

Kamis, 08 Juli 2021

YPI Beri Penguatan Kapasitas Untuk Kesiapsiagaan Bencana di Sigi

    Kamis, Juli 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) berkolaborasi dengan Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten Sigi  Sulawesi Tengah memberikan Penguatan Kapasitas Untuk Kesiapsiagaan Bencana di Sigi. 

Kegiatan ini diawali dengan pelatihan dasar pengurangan risiko nencana dan diikuti dengan pelatihan lainnya yang bermuara pada ketangguhan desa, sehingga diharapkan masyarakat dan pemerintah desa memahami upaya-upaya pengurangan risiko bencana yang pada pada akhirnya menurunkan dampak yang mungkin timbul akibat bencana.

Saiful Taslim sebagai koordinator Forum menyatakan bahwa kerjasama yang telah di bangun agar dapat menjadi dukungan kepada Forum untuk terus berkiprah dalam proses penguatan masyarakat sehingga terwujudnya kabupaten Sigi yang tangguh 2025.

"Ini menjadi suatu ilmu atau suatu kegiatan yang memang harus dipahami oleh masyarakat terutama kelompok PRB. Karena kalau tidak kita, tentu sama-sama tidak memahami bagaimana ketika terjadi bencana. Baik bencana banjir, bencana gempa, tanah longsor. Semuanya ini terkait dengan bencana Ini,"ujar Saiful

Sementara Koordinator Program, Marjoko yang menyatakan bahwa dukungan dari YPI hendaknya dijadikan sebagai bagian dari dukungan pihak ketiga untuk memperkuat langkah dan program FPRB ke depan.

Selain peningkatan kapasitas YPI juga memberikan operasional kepada FPRB Kabupaten Sigi agar dapat optimal memberikan penguatan kepada masyarakat. Karena menurutnya Kabupaten Sigi menjadi kawasanyang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya bencana alam.

Ditambahkan Marjoko, saat ini YPI di dukung Caritas Swiszland melakukan pendampingan di 24 desa Kecamatan Dolo Barat dan Dolo Selatan, Kabupaten  Sigi Sulteng.

Mudah-mudahan apa yang diperoleh dalam latihan ini bisa dipraktekkan di lapangan, karena mereka merupakan ujung tombak bagaimana mereka mampu mengatasi bencana yang terjadi di lingkungannya masing-masing.

Lebih lanjut ia juga mengharapkan, kepada semua masyarakat, ini sebagai ajang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan prilaku, sehingga nantinya dapat melaksanakan seluruh upaya penanganan bencana baik pra, saat dan pasca, bencana

"Kita sebagai salah satu organisasi kemanusiaan yang selalu siap bekerja membantu pemerintah, dan masyarakat kapan serta dimana saja pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana, secara terus menerus wajib selalu memberikan edukasi ilmu, dan pengetahuan kebencanaan, agar masyarakat tidak mudah menjadi korban bencana," demikian Marjoko.

Polisi Tetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tersangka

    Kamis, Juli 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seoran supirnya berinisial ZN, usai ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) malam.

Polisi menetapkan ketiganya menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolres Jakarta Pusat. 

Dikutip dari OkeNews sebelumnya, Ardi Bakrie (AAB) menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.

“Tiga orang dijadikan tersangka. ZN, RA dan AAB,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (7/8/2021).

Dikatakannya, ZN merupakan sopir pribadi. Sedangkan RA dan AAB publik figur dan karyawan swasta. RA dan AAB merupakan suami istri. “Inisial RA dan AAB 42 tahun bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka adalah suami istri, sedangkan RA merupakan seorang publik figur,” ujarnya.

Polisi kata Yunus menyita sejumlah barang bukti bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat untuk mengisap sabu, yaitu bong. 

“Kita menyita satu klip jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong alat hisap,” tandasnya.

Polisi telah melakukan tes urine kepada tiga orang tersebut. Mereka dinyatakan positif metamfetamin alias sabu-sabu.

"Dilakukan tes untuk tiga orang tersebut, tes urine nyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu," ujarnya.

Polisi juga sudah melakukan tes swab. Mereka dinyatakan negatif COVID-19.

"Semua sudah dilakukan semalam, sudah dilakukan protokol negatif, tes urine semua positif. Untuk pastikan lagi kita cek lab darah dan juga rambut, tiga-tiganya ditetapkan tersangka," pungkasnya.

Polisi Tangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Barbut Sabu

    Kamis, Juli 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan artis Nia Ramadhani dan pengusaha Ardi Bakrie.

Menurut Yusri Yunus, artis Nia Ramdhani dan suaminya, l ditangkap polisi diduga terkait penyalagunaan narkoba. 

Saat ini keduanya tengah diperiksa lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Namun Yusri tak menjelaskan jenis narkoba apa yang digunakan mereka.

"Saya membenarkan NR dan AB sementara dilakukan di Polres Jakarta Pusat," kata Yusri, Kamis (8/7/2021), seperti dikutip dari kumparan.

Yusri Yunus belum bersedia bicara lebih banyak mengenai kasus tersebut. Hanya saja, menurutnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan sabu. 

"Iya (sabu)," ujar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2021).

Rabu, 07 Juli 2021

Medan Zona Orange Covid-19

    Rabu, Juli 07, 2021  


PATIMPUS.COM - Kota Medan dan Padangsidimpuan kembali ke zona orange (resiko sedang) setelah sepekan sebelumnya dinyatakan sebagai zona merah (resiko tinggi) Covid-19.

Hal ini ditegaskan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat, dalam lamannya https://covid19.go.id/peta-risiko yang update Rabu (7/7/2021).

Bahkan untuk Kota Padangsidempuan, zonasinya turun menjadi zona kuning (risiko rendah) dan Kota Medan kembali ke zona oranye (risiko sedang), sehingga zona merah di Sumut saat ini adalah zero atau nol. 

Satgas Covid-19 juga menurunkan jumlah zona oranye di Sumut dari sebelumnya delapan menjadi lima daerah. Kelimanya yakni, Deliserdang, Dairi, Karo, Medan dan Tapanuli Utara. 

Sedangkan untuk daerah zona hijau, jumlahnya masih tetap bertahan di tujuh Kabupaten/Kota. Masing-masing adalah Samosir, Nias Barat, Nias, Padang Lawas Utara, Humbang Hasundutan, Nias Utara dan Nias Selatan.

Sementara itu, lonjakan justru terjadi pada zona kuning dari sebelumnya hanya 16 menjadi 21 Kabupaten/Kota.

Daerah-daerah itu yakni, Pakpak Bharat, Tanjungbalai, Tebingtinggi, Tapanuli Tengah, Toba, Labuhanbatu Selatan, Sibolga, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Serdangbedagai, Batubara, Padang Lawas, Gunung Sitoli, Tapanuli Selatan, Simalungun, Labuhanbatu Utara, Binjai, Padangsidimpuan, Langkat, Asahan dan Pematangsiantar.

Adapun penetapan status zonasi risiko Covid-19 itu sendiri, dilakukan melalui hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah per tanggal 4 Juli 2021. Di mana, peta zonasi risiko daerah tersebut, dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat, berupa epidemiologi, yaitu penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait update data Covid-19 Sumut pertanggal 7 Juli 2021 di webiste Infosumut.id mengatakan, untuk Kota Medan, saat ini kasus aktifnya berjumlah 1.489 orang. Jumlah ini total dari 18.997 akumulasi kasus konfirmasi, dikurangi 16.921 sembuh dan 587 meninggal.

Kemudian untuk Kabupaten Deliserdang kasus aktifnya berjumlah 267 orang. Jumlah ini didapatkan dari total 5.898 kasus konfirmasi, 5.439 sembuh dan 192 meninggal. 

Lalu untuk Kabupaten Karo, kasus aktifnya berjumlah 184 orang yang berasal dari 1.034 kasus konfirmasi, 821 sembuh dan 29 meninggal. Berikutnya Dairi dengan kasus aktif 95 orang yang berasal dari 607 kasus konfirmasi, 484 sembuh dan 28 meninggal. 

Selanjutnya Tapanuli Utara, jumlah kasus aktifnya saat ini sebanyak 53 orang. Dimana total kasus konfirmasi sebanyak 673 orang, dengan 606 diantaranya sembuh dan 14 meninggal.

Sedangkan untuk Sumut sendiri, jumlah kasus aktifnya saat ini sebanyak 2.884 orang. Jumlah ini terdiri dari 37.425 kasus konfirmasi, dengan 33.323 diantaranya sembuh dan 1.218 lainnya meninggal. 

"Sumut sendiri hari ini memperoleh penambahan 189 kasus baru konfirmasi positif. Kemudian angka kesembuhan bertambah 142 orang dan kasus kematian bertambah satu orang," pungkasnya. (*)

© 2023 patimpus.com.