Sabtu, 22 Mei 2021

Israel Menyerah, Rakyat Palestina Rayakan Kemenangan

    Sabtu, Mei 22, 2021  


PATIMPUS.COM - Warga Gaza turun ke jalan-jalan merayakan kemenangannya atas Israel yang selama 11 hari menggempur Palestina, Jumat (21/5/2021) dinihari.

Dua kelompok bersenjata utama Palestina di Gaza, Hamas dan Jihad Islam, memaksa Israel untuk mengumumkam gencatan senjata pada Kamis (20/5/2021) waktu setempat.

Kementerian Luar Negeri Iran memuji "kemenangan bersejarah" Palestina dan kembali menegaskan dukungan Teheran setelah gencatan senjata diberlakukan.

"Selamat kepada saudara Palestina kami atas kemenangan bersejarahnya. Perlawanan Anda memaksa penyerang mundur," kata jubir Saeed Khatibzadeh lewat akun Twitternya, dalam pernyataan resmi pertama Iran terkait gencatan senjata, dikutip dari AFP.

"Referendum akan diadakan. Sampai saat itu, kami BANGGA mendukung perlawanan kalian," lanjutnya.

Pejabat Iran sebelumnya mengatakan referendum dengan partisipasi "penduduk Muslim, Kristen, dan Yahudi Palestina serta pengungsi Palestina" pada sistem pemerintahan akan menjadi solusi bagi konflik Israel-Palestina.

Sebagaimana diketahui, serangan Israel di Gaza telah menewaskan 243 penduduk Palestina, termasuk 66 anak-anak serta para pejuang sejak 10 Mei 2021.

Sementara roket yang ditembakkan ke Israel dari Gaza telah menewaskan 12 orang Yahudi, termasuk satu anak-anak, remaja, tentara Israel, satu WN India dan dua WN Thailand.

Gempa 5,9 M di Jatim, Malang, Blitar dan Kulon Progo Alami Kerusakan

    Sabtu, Mei 22, 2021  


PATIMPUS.COM - Gempa bumi berkekuatan 5,9 magnitudo yang terjadi Jumat (21/5/2021) malam menimbulkan kerusakan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Warga pun terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.

BMKG melaporkan, terdapat beberapa rumah dan fasilitas umum yang mengalami kerusakan di Blitar, Malang dan Kulon Progo.

"Hingga saat ini sudah ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan, data sementara tercatat kerusakan ringan di fasilitas umum dan rumah warga, itu info sementara," kata Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati dalam konferensi pers.

Namun, gempa tidak berpotensi mengakibatkan tsunami. Sampai jam 20.00 WIB, BMKG mencatat ada 2 kali gempa susulan dengan kekuatan 3.1 dan 2.9 magnitudo. 

Dwikorita juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap kondisi di sekitarnya. Seperti bangunan retak atau rusak pasca gempa. 

"Dan pastikan bangunan tempat tinggal tahan gempa ataupun tidak ada kerusakan akibat gempa yang dapat membahayakan kestabilan bangunan, pastikan itu sebelum kembali ke rumah," kata Dwikorita.

Sementara itu Kepala Bidang Mitigasi, Gempa Bumi, dan Tsunami BMKG, Daryono, menyebutkan kerusakan imbas gempa di Blitar terjadi di sejumlah daerah. Mulai Blitar, Malang, hingga Kulon Progo, DIY.

"Info kerusakan: 1. Wates 2. Baleorejo 3. Desa Sentong, Dampit 4. Sumberboto 5. Wonotirto 6. Pandowan, Balur, Kulonprogo 7. Puskesmas Donomulyo 8. Musholla Ds.Sumberagung, Sumbermanjing Wetan 9. PKM Bantur 10.Bakalankrajan, Sukun, Malang," ucap Daryono dalam akun Twitternya.

Kamis, 20 Mei 2021

BKKBN Sumut Monitoring Program PK 21 di Tanah Karo

    Kamis, Mei 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Plt Kepala Perwakilan BKKBN Sumatera Utara, Sahidal Kastri melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring evaluasi dalam rangka pendataan keluarga 2021, ke Kabupaten Karo, Selasa (18/5/2021).

Di dampingi  Kooridantor advokasi dan penggerakan Informasi (Adpin) BKKBN Sumut, Rabiatun Adawiyah, Sahidal berkesempatan melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting yang didampingi oleh Kadis PPKB Karo, Seruan Sembiring,  Kabid Dalduk PPKB Karo, Repince Sinaga.

Sahidal mengapresisasi serta berterimakasih kepada pemerintah Kabupaten Karo telah mendukung pendataan keluarga 2021. Tidak hanya itu, Plt Kaper BKKBN Sumut dalam sela-sela audiensi berkesempatan melakukan promosi dan memberikan penjelasan terkait program kerja BKKBN Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang sering disebut dengan Bangga Kencana. 

Dalam penjelasan singkatnya Bangga Kencana merupakan program yang berfokus menjadikan keluarga memilki rencana berkeluarga, mempunyai anak, mempunyai pendidikan sehinga terbentuk keluarga-keluarga yang berkualitas di masyarakat

Dari pertemuannya dengan wakil bupati, Sahidal dan rombongan kembali melanjutkan agenda monitoring dan evaluasi pelaksanaan PK 21 di Kabupaten Karo.

Di Aula Kantor PPKB Kabupaten Karo, Sahidal bertemu para kader yang merupakan ujung tombak dan komponen penting pelaksananaan PK 21 yang berjumlah sekitar 60 orang.

Seperti yang diketahui bahwa Pendataan Keluarga 2021 dimulai tanggal 1 april 2021 – 31 mei 2021 dan telah memasuki minggu ke-7. Pendataan Keluarga merupakan kegiatan lima tahunan sejak tahun 1994 yang dilaksanakan BKKBN untuk mendapatkan data keluarga secara mikro. 

Pendataan keluarga secara langsung akan menghasilkan profil keluarga termasuk profil keluarga pasangan usia subur (PUS) baik yang sudah mengikuti program KB maupun yang belum, menghasilkan data PUS seCara akurat dan lengkap, by name by address dimana basis data ini tidak tersedia pada sumber data manapun kecuali hanya diperoleh melalui Pendataan Keluarga 2021.

Tahun ini, tepatnya 25 januari 2021 Presiden Joko Widodo menunjuk BKKBN menjadi koordinator dalam percepatan penurunan stunting. Stunting merupakan salah satu permasalahan Kesehatan anak di Indonesia. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak baik fisik maupun otaknya akibat kekurangan gizi kronis.

Pada permasalahan Stunting, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penurunan angka stunting mencapai 14% di tahun 2024 dari 27,6% di tahun 2019. 

Hal ini berarti bkkbn harus berupaya keras menurunkan angka stunting minimal 2.7 persen setiap tahunnya. Beranjak dari hal tersebut, BKKBN melalui Pendataan Keluarga 2021, memasukkan stunting dalam pendataan kelaurga 2021 sehingga dapat mengukur jumlah penderita stunting di Indonesia.

“Stunting musuh kita Bersama, jadi peran data sangat penting bagi pemerintah untuk merencanakan serta membuat kebijakan yang sesuai untuk menuntaskan stunting di Indonesia," ucap Sahidal.

Dalam sambutannya, Sahidal juga menghimbau para kader harus mepersiapkan data baik secara manual dalam pendataan keluarga 2021 sehingga ketika data sudah siap, data dapat dikirim. Lebih lanjut Sahidal juga sedikit memberikan tips dan trik bagi pada kader pendata untuk melakukan entri data.

“Kalian para kader dapat melakukan pengentrian data pada jam-jam yang tidak sibuk, contoh nya pada waktu bulan puasa kemarin, pengentrian data dapat dilakukan pada saat sahur sehingga Ketika data di entri tidak ada kendala dalam proses loading,” kata sahidal.

Sebagai ujung tombak pendataan keluarga 2021, para kader sangat diharapkan benar-benar mengisi data dengan baik, valid serta benar. Karena salah satu alasan pendataan keluarga 2021 ini dilakukan agar data yang telah diisi nantinya dapat digunakan dalam suatu perencanaan di masa yang akan datang dan hal tersebut dilakukan demi kepentingan bersama kita bersama. (don)

Netizen Indonesia Bombardir Bintang 1 Aplikasi Facebook

    Kamis, Mei 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Netizen Indonesia melampiaskan dukungannya kepada Palestina dengan cara membombardir Bintang 1 Aplikasi Facebook di Google Playstore, karena dianggap terlalu berpihak ke Israel.

Alhasil, aplikasi facebook di Google Playstore kini punya rating hingga Kamis (20/5/2021) jam 02.00 WIB, rata-rata 2,6 saja. Sejak 16 Mei 2021, banyak pengguna Google Play Store yang memberikan rating bintang 1 dengan alasan Facebook membatasi dukungan pada Palestina.

Sebelumnya, ratusan pengguna media sosial memang telah menuduh Instagram dan Facebook menghapus konten dan akun yang melaporkan kekerasan militer Israel terhadap warga Palestina di Sheikh Jarrah.

Menurut laporan Arab News, salah satu video yang dihapus Facebook adalah arsip berita milik jurnalis Palestina, Maha Rezeq.

Arsip berita tersebut melaporkan soal seorang pemukim Israel bernama Jacob yang mengambil alih rumah milik warga Palestina, Muna El-Kurd, pada 2009 silam. Jacob mengatakan kepada El-Kurd bahwa jika dia tidak mencuri rumahnya maka orang lain akan mencurinya.

“Apa yang saya bagikan adalah rekaman mentah, video, kesaksian orang-orang di lapangan, beberapa di antaranya benar-benar berasal dari mulut orang Israel, mulut seorang pemukim, mengapa itu kontroversial? Semuanya sudah jelas, tidak ada darah atau cuplikan gambar yang melanggar standar komunitas,” kata Rezeq.

Rezeq mengatakan kepada Arab News bahwa hanya kontennya tentang Syekh Jarrah yang dihapus. "Satu-satunya hal yang dihapus dari arsip saya adalah cerita dan postingan yang terkait dengan pengungkapan kejahatan Israel terhadap orang Palestina,” kata dia.

Sensor serupa juga dialami oleh Mohammed El-Kurd, seorang penulis Palestina dari Yerusalem. Dia mendapat peringatan bahwa akunnya bisa dihapus ketika mem-posting video dan cerita tentang kekerasan di Sheikh Jarrah pada 4 Mei 2021.

"Beberapa postingan Anda sebelumnya tidak mengikuti Pedoman Komunitas kami", bunyi pesan itu, yang menandai posting-nya sebagai hate speech. "Jika Anda memposting sesuatu yang bertentangan dengan pedoman kami lagi, akun Anda dapat dihapus, termasuk postingan, arsip, pesan, dan pengikut Anda."

Facebook juga kedapatan menghapus 57 konten dari akun El-Kurd karena melanggar pedoman.

Adapun Instagram, yang dimiliki oleh Facebook, menjelaskan di Twitter bahwa mereka sedang menghadapi masalah teknis pada 6 Mei 2021, setelah ratusan orang mulai melaporkan penyensoran terhadap dukungan untuk Palestina.

“Kami tahu bahwa beberapa orang mengalami masalah saat mengupload dan melihat cerita. Ini adalah masalah teknis global yang tersebar luas yang tidak terkait dengan topik tertentu dan kami sedang memperbaikinya sekarang. Kami akan memberikan pembaruan secepat kami bisa,” kata mereka.

Alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh Nadim Nashif, direktur organisasi nirlaba bernama 7amleh yang mengadvokasi hak digital Palestina.

“(Ini) sangat aneh, seperti yang Anda tahu, membandingkan apa yang terjadi di lingkungan tertentu di Yerusalem, dengan negara-negara besar seperti Kanada, AS, dan Kolombia, kedengarannya tidak masuk akal bagi kami, tidak terdengar seperti benar-benar menjelaskan, karena di Kanada dan AS mereka menurunkan berita-berita yang bertopik beragam, (tapi) di sini tagar tertentu (yang dihapus), khususnya tentang Syekh Jarrah,” ujarnya.

Nashif mengatakan penyensoran terhadap warga Palestina terjadi melalui dua saluran.

“Salah satu faktornya adalah apa yang dilakukan orang Israel, mereka pada dasarnya mencoba mendorong platform media sosial untuk mengadopsi standar mereka sendiri tentang apa yang seharusnya ada dan apa yang tidak boleh ada. Ada kerja sama yang kuat antara mereka dan Facebook terutama,” jelasnya.

Di sisi lain, platform media sosial tengah kesulitan untuk mengatasi hoaks dan misinformasi yang disebarkan oleh pendukung Israel maupun Palestina.

Menurut laporan The New York Time, hoaks di media sosial ini membuat sejumlah platform membatasi fungsi mereka dan menghapus konten yang dianggap misinformasi. Beberapa di antaranya adalah Facebook, Instagram, WhatsApp, dan TikTok.

Pada gilirannya, hoaks-hoaks dari kedua pendukung berpotensi mematikan, kata para ahli disinformasi. Hoaks di tengah konflik kedua negara dapat mengobarkan ketegangan antara Israel dan Palestina, apalagi ketika kecurigaan dan ketidakpercayaan telah meningkat.

"Banyak rumor dan telepon yang rusak, tetapi sekarang dibagikan karena orang sangat ingin berbagi informasi tentang situasi yang sedang terjadi," kata Arieh Kovler, seorang analis politik dan peneliti independen di Yerusalem yang mempelajari hoaks.

“Apa yang membuatnya lebih membingungkan adalah bahwa itu adalah campuran dari klaim palsu dan hal-hal asli, yang dikaitkan dengan tempat yang salah atau waktu yang salah,” pungkasnya.

Rabu, 19 Mei 2021

Ketua Komisi A DPRD Sumut Tolak Somasi Ketiga, Lawan Bila Dieksekusi PTPN II

    Rabu, Mei 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hendro Susanto, mengecam dan menolak bentuk represif somasi ketiga yang dilakukan pihak PTPN II kepada para keluarga dan pensiunan untuk mengosongkan rumah dengan sukarela, pada tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021. 

Alasan pengosongan tersebut untuk penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.

"Saya (Komisi A) sangat mengecam dan menolak dalam bentuk represif kepada somasi yang ketiga yang dilakukan oleh PTPN II, agar melakukan pengosongan rumah yang sudah ditempati oleh para pensiunan. Mereka harus punya hati nurani sebelum kasus ini jelas," tegas Hendro Susanto disaat menerima Pensiunan bersama LBH Medan dan Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Rabu (19/5/2021) di Ruang Rapat Fraksi PKS Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan Hendro Susanto mengungkapkan bahwa bila PTPN II tetap melakukan eksekusi pengosongan rumah pada tanggal 21 Mei 2021 mendatang, maka Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, akan melawan bersama para pensiunan atau pun unsur yang terlibat agar tidak dilakukan eksekusi rumah pensiunan yang dilakukan oleh PTPN II.

"Kalau tetap terjadi upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak mereka, lawan saja dan lawan sampaikan saja bahwa kita sudah melaporkan kepada Ketua Komisi A DPRD Sumut bahwa telah jelas dan clen dan clear untuk masalah ini, sehingga kita juga akan melawan," sebut Hendro lagi.

Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melalui Ketua Devisi Sumber Daya Alam, M Alinafiah Matondang, SH MHum kepada Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, dengan berisikan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan,” jelas Ali.

Bukan hanya itu saja, jelas Ali bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id.

“Untuk diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar,” ungkap Ali lagi.

Ali juga menjelaskan bahwa terdapat klaim General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul “Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir” yang mengatakan “… status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB” atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.

“Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami,” sebut Ali dengan menunjukkan bukti peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id kepada Ketua Komisi A, Hendro dan Ketua FUI Sumut, Ustadz Indra Suheri.

Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.

“Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya,” beber Ali lagi.

Sebelumnya juga Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara, Ustadz Indra Suheri menyampaikan bahwa sebelumnya juga pada tanggal 18 Maret 2021 yang lalu, bahwa sempat terjadi perlawanan dari pensiunan dan dibantu dari FUI atas perusakkan yang dilakukan oleh oknum TNI dan pekerja PTPN II dengan alat berat (excavator) dilokasi rumah para pensiunan di Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang.

"Bahwa dalam dua bulan yang lalu, ada peristiwa bahwa beberapa oknum TNI dengan menggunakan pakaian dinas bersama karyawan PTPN II dengan membawa alat berat di lokasi lahan para pensiunan, melakukan perusakan pagar dan mencoba menyerobot lahan karyawan, sehingga terjadi perlawanan," sebut Ustadz Indra Suheri.

Maka atas hal tersebut, Ustadz Indra Suheri mengungkapkan agar dalam permasalahan yang dihadapi para pensiunan PTPN II ini bisa mencari jalan solusinya, sehingga jangan terjadi hal-hal tidak diinginkan. (don)

Anak 'Genderuwo' Diruwat Dukun Sampai Jadi Tengkorak

    Rabu, Mei 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Polisi menemukan fakta bahwa tengkorak bocah perempuan berinisial AHL (7 tahun) yang ditemukan di Kecamatan Bejen, Kabupaten Tanggung, Jawa Tengah, diduga merupakan korban ritual dukun.

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, hasil interogasi terhadap 4 orang saksi mengarah pada adanya ritual khusus yang dilakukan sebelum akhirnya bocah malang itu meregang  nyawa. Petunjuk awal ini didapat dari pengakuan keempat orang yang terdiri dari kedua orangtua korban, seorang dukun dan pengikutnya.

"Sampai saat ini kita baru melakukan pemeriksaan kepada 4 orang, atas nama M yang merupakan ayah kandung korban, kemudian S ibu kandung korban, kemudian H dan B. Itu masih kita kejar terus pemeriksaannya. Sementara ini dugaannya memang ada ritual atas bujuk rayu dari saudara H yang merupakan seorang dukun, juga atas saran B di mana melihat kondisi anak nakal dan kena pengaruh ghaib," katanya Selasa (18/5/2021).

Dukun H kemudian menyarankan bahwa melihat kondisi anak yang nakal dan ada keturunan genderuwo maka harus diruwat. Ritual yang dilakukan dengan membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu korban di bawa ke kamar hingga akhirnya meninggal dunia.

Namun dukun H meyakinkan kedua orang tua AHL bahwa anaknya nanti akan hidup lagi. Selain itu, pengaruh dari dunia lain akan hilang dan si anak akan bisa hidup normal. Jasad korban diduga telah disimpan di dalam kamar rumah orang tuanya selama 4 bulan. Kondisi terakhir hanya tersisa tulang belulang dan kulit kering.

"Jadi kata dukunnya korban itu anak genderuwo, maka untuk menghilangkan pengaruhnya ya harus ritual. Sampai saati ini penyidik kami juga masih di Bejen untuk lanjutan olah TKP, mudah-mudahan ada perkembangan lebih lanjut lagi. Jadi melihat ritual itu indikasinya ada KDRT," katanya.

Selasa, 18 Mei 2021

PPKB Tapsel Optimis PK 21 Mencapai Target

    Selasa, Mei 18, 2021  


PATIMPUS.COM - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) optimis bisa mencapai Pendataan Keluarga 2021 (PK 21).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas PPKB Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Ibrahim Lubis SSos MM, saat kunjungan Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut, Selasa belum lama ini.

Kunjungan kegiatan monitoring dan evaluasi PK 21 tersebut dihadiri para Kader Pendata yang bertugas di lapangan. Para kader pendata berkesempatan menyampaikan kendala pada saat melakukan kegiatan PK 2021. 

Salah satunya ialah adanya perbedaan jumlah keluarga yang diusulkan dengan yang dihadapi di lapangan pada saat pendataan.

Hal ini terjadi dikarenakan banyaknya pasangan yang baru menikah dan adanya pergeseran batas wilayah yang terjadi antara kelurahan sehingga mengakibatkan adanya perubahan target Kartu Keluarga per kelurahan yang telah direncanakan di awal. 

Namun kendala yang dihadapi tersebut tidak menyurutkan niat dan semangat para kader pendata dalam mensukseskan Pendataan Keluarga 2021 yang merupakan program strategis BKKBN untuk mendapatkan data keluarga by name by address. 

Terkait Pendataan Keluarga yang dilaksanakan di Kabupaten Tapanuli Selatan 95 % didominasi menggunakan sistem PAPI (manual/isi formulir). 

Kepala Dinas PPKB kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Ibrahim Lubis, menjelaskan bahwa pendataan keluarga 2021 di kabupaten Tapanuli Selatan sudah mencapai 75% dan diharapkan akan mencapai target sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim baik di Kecamatan, Desa/Kelurahan  dan kader pendata yang berjumlah 832 orang, data yang sudah masuk sekitar 75%, kami yakin sebelum batas waktu (31 Mei 2021) semuanya (data PK 21) sudah selesai,” jelasnya. 

Kadis menambahkan, Bupati Tapsel beserta jajarannya mendukung penuh kegiatan PK 21 ini. Hal tersebut dibuktikan dengan turut sertanya Bupati mengkampanyekan kegiatan tersebut dan menjadi orang pertama yang didata di Kabupaten Tapsel. 

“Terimakasih kepada Bapak Bupati Tapanuli Selatan yang telah mendukung kegiatan ini yang turut serta menyuarakan kepada seluruh masyarakat bagaimana pentingnya program ini, tentunya hal ini membuat masyarakat semakin antusias ketika didata oleh petugas kader pendata,” tutupnya. (don)

BKKBN Sumut Target Meraih Predikat ZI WBK dan WBBM

    Selasa, Mei 18, 2021  

PATIMPUS.COM - Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara, menargetkan bisa meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilaya Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2021.

Humas BKKBN Sumut, Ari Armawan, kepada wartawan, Selasa (18/5/2021), mengatakan, target tersebut dilontarkan oleh Plt Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, diwakili Sekban Yusrizal Batubara, dalam rapat koordinasi dalam rangka pembangunan ZI WBK dan WBBM tahun 2021 di Aula Utama BKKBN Sumut.

BKKBN Sumut, tambahnya, seperti tahun 2020 lalu mendapatkan kesempatan dan amanat kembali untuk mengikuti program pembangunan ZI WBK dan WBBM pada tahun 2021 ini.

Ari menyebutkan, rapat koordinasi yang dihadiri seluruh anggota tim ZI WBK dan WBBM tahun 2021 tersebut, diharapkan sebagai media pengenalan lebih mendalam terkait ZI WBK dan WBBM.

Ari menyebutkan, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Sumut mengarahkan kepada tim agar mengedepankan kualitas dan kemampuan seluruh pegawai, terutama anggota tim ZE WBK dan WBBM untuk memberikan ide dan inovasi. 

"Seluruh anggota tim dalam rapat diminta untuk saling tanya jawab dan sharing inovasi serta memberikan ide kreatif baik berbasis teknologi informasi maupun inovasi non teknologi, sehingga diharapkan BKKBN Sumut dapat memenuhi syarat dan standar yang telah ditetapkan untuk merai predikat ZI WBK dan WBBM tahun 2021," pungkas Ari Armawan. (don)

Senin, 17 Mei 2021

'Ngundang' Orang, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

    Senin, Mei 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Jaksa menuntut Habib Rizieq Sihab 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menilai Habib Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bunyinya:

Pasal 160 KUHP soal penghasutan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Menurut jaksa, Habib Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,

"Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?".

Selain itu, jaksa menyebut bahwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video ke YouTube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'. Menurut jaksa, pernyataan Habib Rizieq di Tebet pun turut diunggah ke YouTube.

Menurut jaksa, Habib Rizieq bersama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, tidak menghiraukan kondisi Jakarta yang sedang masih dalam kondisi pandemi. Dan dinilai malah mendorong masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.

"Dalam perkara ini, terdakwa telah menghasut ribuan orang untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata jaksa.

Menurut jaksa, kerumunan ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Selain itu, jaksa juga menilai Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan terkait UU Ormas. UU ini terkait aktivitas FPI dalam peristiwa kerumunan di Petamburan.

Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, pasal 82A ayat (1) : Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang: Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; Dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pecah Ban Di Tol Medan - Tebing, Toyota Kijang Terguling, Satu Keluarga Nyaris Tewas

    Senin, Mei 17, 2021  

PATIMPUS.COM - Kecelakaan lalulintas tunggal kembali terjadi di Jalan Tol Medan - Tebingtinggi, tepatnya di Km 53/200, Kota Tebingtinggi, Senin (17/5/2021).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun satu keluarga yang menumpangi mobil Toyota Kijang warna merah BK 1090 OZ, mengalami luka-luka.

Menurut informasi, peristiwa lakalantas tunggal tersebut terjadi sekitar jam 11.00 WIB, saat rombongan dari Tebingtinggi hendak menuju Medan melintas di jalan tol.

Lantaran ban belakang mobil sudah gundul, tepat di Km 53/200 tiba-tiba ban tersebut meletus. Kontan saja sang supir, yang diketahui bernama Saliman, pegawai PTPN 4 Distrik 3, Kebun Pabatu, hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga terguling.

Beruntung seluruh penumpang yang berisi perempuan dan anak-anak tersebut selamat dan hanya mengalami luka-luka. Hanya saja kondisi mobil rusak parah di bagian depan, atap dan belakang mobil karena sempat terguling.


Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pertolongan dengan mengevakuasi seluruh penumpang keluar dari dalam mobil.

Tak lama petugas jasa raharja tiba di lokasi bersama ambulans untuk membawa semua korban ke rumah sakit. (don)


© 2023 patimpus.com.