Rabu, 12 Mei 2021

Selasa Kemarin 100 Warga Aceh Positif Corona, 2 Meninggal

    Rabu, Mei 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Dalam sehari, Selasa (11/5/2021), seratus warga Aceh dilaporkan positif kasus corona. Di hari itu juga, 2 orang meninggal dunia, 32 orang dinyatakan sembuh dan sisanya masih dalam perawatan.

Hal itu diumimkan Satgas Covid-19 Nangroe Aceh Darussalam kepada wartawan, Selasa (11/5/2021). Jubir Satgas COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, menuturkan kasus konfirmasi positif itu meliputi warga Banda Aceh 17 orang, Gayo Lues 16 orang, Lhokseumawe 15 orang, Aceh Besar 14 orang, Bireuen sembilan orang, Aceh Tamiang delapan orang, Aceh Jaya enam orang, Pidie empat orang, dan warga Aceh Utara tiga orang.

Warga Aceh Barat dan Aceh Selatan sama-sama dua orang, warga Sabang dan Aceh Barat Daya masing-masing satu orang. Sedangkan dua orang lagi tercatat sebagai warga dari luar daerah Aceh.

Kemudian 32 pasien yang dinyatakan sembuh, yakni meliputi warga Aceh Tamiang sebanyak 18 orang, Lhokseumawe tujuh orang, Pidie tiga orang, warga Langsa dan Aceh Besar, sama-sama dua orang.

Banda Aceh 20 orang, Langsa 11 orang, Aceh Tengah 10 orang, Bireuen enam orang, Aceh Singkil lima orang, warga Aceh Besar dan Pidie jaya masing-masing dua orang. Kemudian, masing-masing satu orang warga Aceh Selatan dan warga Aceh Tamiang.

Sedangkan dua orang yang dilaporkan meninggal dunia dalam waktu 24 jam terakhir, meliputi satu warga Aceh Tamiang dan satu orang warga Aceh Utara.

“Hari ini bertambah dua orang lagi meninggal dunia,” kata Saifullah.

Secara akumulatif, sebut Saifullah, kasus COVID-19 di Aceh saat ini telah mencapai 11.998 orang. Para penyintas yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 10.151 orang. Pasien masih dirawat 1.366 orang, dan penderita yang meninggal dunia mencapai 481 orang.

Sementara itu, hasil analisis data penyebaran kasus COVID-19 periode 3 Mei s/d 9 Mei 2021 oleh Satgas COVID-19 Nasional, ternyata Aceh nyaris masuk dalam oranye total.

“Tinggal Aceh Tenggara dan Aceh Timur yang zona kuning di Aceh, 21 kabupaten/kota lainnya semua zona oranye,” ujar Saifullah.

Zona oranye dikategorikan sebagai daerah yang memiliki risiko sedang peningkatan kasus COVID-19. Penyebaran virus corona diperkirakan masih sangat tinggi, dan bahkan memiliki potensi tidak terkendali. Transmisi lokal bisa terjadi sangat cepat di dalam masyarakat, katanya.

Di zona oranye, kata Saifullah, diperkirakan terjadi transmisi dari luar daerah (imported case) secara cepat. Karena itu, Satgas COVID-19 kabupaten/kota dan Pos Komando gampong di zona oranye seyogyanya memantau dan mengontrol penyebaran virus corona melalui tindakan dan dukungan terhadap upaya testing dan tracing yang agresif di masyarakat.

Saifullah juga mengimbau masyarakat di zona oranye untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah. Aktivitas di luar rumah hanya dilakukan apabila sangat mendesak, dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan memakai sabun di bawah air yang mengalir, atau memakai hand sanitizer.

Pengelola moda transportasi memiliki tanggung jawab moral untuk memberi perlindungan maksimal kepada seluruh penumpangnya. Jarak duduk antar penumpang diatur sedemikian rupa dan hanya diisi sekitar 50 persen tempat duduk yang tersedia.

Para penumpang pun tidak memaksa diri untuk terangkut meski berjejal di dalam kendaraan umum. Keselamatan tetap harus diutamakan.

“Kita wajib menyampaikan informasi yang benar supaya masyarakat bijak menyikapi dan dapat merespons dengan tepat dinamika yang terjadi di lingkungannya yang masih zona oranye saat ini,” ungkapnya.

Selasa, 11 Mei 2021

KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai, Hanya Minta Serahkan Tugas

    Selasa, Mei 11, 2021  



PATIMPUS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan.


Lembaga anti rasuah tersebut mengatakan, SK tersebut berisi penonaktifan pegawai yang tak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN.


"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (11/5).


Ali mengatakan, pegawai hanya diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya masing-masing. Hal ini sampai adanya keputusan lebih lanjut.


Ali menyebut SK itu diteken berdasarkan hasil rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural KPK.


"Penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan," kata Ali.


Ia mengatakan, pelaksanaan tugas pegawai yang tak lulus TWK selanjutnya berdasarkan arahan atasan langsung yang ditunjuk.


Ali menyatakan KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan BKN dan KemenPANRB untuk menentukan nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK. 


"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," pungkasnya.


Diketahui terdapat 4 poin dalam SK pimpinan itu:


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Novel Baswedan Dinonaktifkan KPK

    Selasa, Mei 11, 2021  



PATIMPUS.COM - Novel Baswedan dan 75 pegawai KPK dinonaktifkan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021, karena dianggap tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan.


SK tersebut ditandatangani Ketua KPK, Firli Bahuri. Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.


Dalam SK tersebut, terlihat bahwa poin kedua menyatakan, bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK, menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, hingga Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut. Kini mereka dinonaktifkan.


Berikut rincian isi SK penonaktifan 75 pegawai KPK tak lolos TWK:


Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.


Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.


Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Senin, 10 Mei 2021

Idap Diabetes Sapri Pantun Meninggal Dunia

    Senin, Mei 10, 2021  



PATIMPUS.COM - Innalillahi wa innailaihi rojiun, kabar duka dari publik figur kembali datang. Kali ini dari komedian Sapri Pantun. Pelawak berkepala plontos ini dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/5/2021).  


Kabar meninggalnya Sapri dikonformasi oleh adik kandungnya,  Dolly. Melalui instagramnya, Dolly juga mengabarkan mengenai meninggalnya Sapri.


“Innalillahi wainnailaihi rojiun, Sapri Bin Ahli," tulis Dolly di instagramnya, Senin (10/5/2021).


Kondisi komedian Sapri memang belakangan menurun. Sapri dirawat secara intensif di ICU.  Sapri diketahui menderita penyakit gula. 


“Gulanya lagi tinggi, masuk ICU karena gulanya," kata Bunda Neneng, manajer Sapri beberapa waktu yang lalu.

Innalillahi..!! Usai Buka Puasa Ustadz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia

    Senin, Mei 10, 2021  



PATIMPUS.COM - Innalillahi wa inna illaihi rojiun.... Ustadz Zulkarnain dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka cita itu disampaikan langsung oleh dr Diana Tabrani, pengelola Rumah Sakit Tabrani, Pekanbaru.


Ustaz Tengku Zulkarnain meninggal dunia saat berbuka puasa, Senin (10/5/2021), di RS Tabrani, Jalan Sudirman, Pekanbaru.


"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah Ust. Tengku Zulkarnain," kata dr Diana Tabrani kepada Selasar Riau.


Diana Tabrani mengatakan, Ustaz Tengku Zulkarnain meninggal dunia usai mencoba melawan virus corona yang menggerogoti tubuhnya sejak pekan lalu.


Ustaz Tengku Zulkarnain dikenal sebagai penceramah dengan gaya khasnya, Melayu Medan. Ia mampu membius jemaah dengan gayanya khas tersebut, termasuk jemaah di Pulau Sumatera.


Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, membenarkan Ustaz Tengku Zulkarnain positif COVID-19. Ia menyatakan, pendakwah tersebut memiliki penyakit penyerta.


Mimi membenarkan, Ustaz Tengku Zulkarnain berusia 58 tahun tersebut terpapar Covid-19. "Ya benar (positif) COVID-19," kata Mimi.

Coca-Cola Luncurkan Nama Baru

    Senin, Mei 10, 2021  



PATIMPUS.COM - Coca-Cola Amatil resmi bergabung dengan Coca-Cola European Partners per tanggal 10 Mei 2021, dan menggunakan nama perusahaan yang baru, yaitu Coca-Cola Europacific Partners (CCEP). 


Melalui proses akuisisi tersebut, Coca-Cola Europacific Partners akan menjadi perusahaan pembotolan Coca-Cola dan FMCG terbesar di dunia, dengan mempekerjakan lebih dari 33.000 tenaga kerja dan melayani lebih dari 2 juta pelanggan di 26 negara.


Damian Gammell, selaku CEO Coca-Cola European Partners menyatakan, "Kami sangat senang bisa menyatukan dua perusahaan pembotolan terbaik dunia dengan nama baru, yaitu Coca-Cola Europacific Partners.


Hal ini merupakan momen bersejarah bagi kedua belah pihak, dan nama baru tersebut merupakan cerminan jangkauan jejak geografis yang lebih luas dan seimbang, serta pengembangan kapabilitas dalam menjangkau konsumen di seluruh wilayah operasional kami. 


Sebagai satu perusahaan, kami dapat melangkah lebih jauh bersama-sama, mendorong pertumbuhan dan bergerak lebih cepat.

Bisnis kami dibangun oleh orang-orang dan layanan yang hebat, serta minuman pilihan yang berkualitas dan hal ini dilakukan secara berkelanjutan sehingga menciptakan nilai yang berarti bagi semua pemangku kepentingan. Dengan rasa bangga kami menyambut rekan-rekan Amatil, para pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis kami." terangnya.


Dijelaskannya, proses akuisisi telah diumumkan oleh Coca-Cola Amatil pada bulan Oktober 2020 lalu, dan telah disetujui oleh pemegang saham Amatil pada tanggal 16 April 2021. Pada 10 Mei 2021, Coca-Cola Europacific Partners merupakan nama baru resmi perusahaan Coca-Cola.


Di Indonesia sendiri nama perusahaan yang akan digunakan adalah Coca-Cola Europacific Partners Indonesia, dan akan tetap beroperasi di bawah entitas PT Coca-Cola Bottling Indonesia dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia dan akan terus terdaftar di Euronext Amsterdam, Bursa Efek New York, Bursa Efek London dan di Bursa Efek Spanyol, dan akan terus diperdagangkan di bawah simbol CCEP.


Damian menambahkan, Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) merupakan salah satu perusahaan FMCG (barang konsumsi) terdepan di dunia. Di sini, kami memproduksi, mendistribusi serta menjual berbagai merek yang disukai di dunia hingga melayani lebih dari 600 juta konsumen dan mendukung 1,75 juta pelanggan di 29 negara. 


"Kami bergerak sebagai bisnis multinasional yang kuat dengan skala wilayah yang luas yang didukung oleh tim yang hebat serta pengetahuan dan layanan terhadap pelanggan dan komunitas yang kuat. Perusahaan terdaftar di Euronext Amsterdam, Bursa Efek New York, Bursa Efek London dan Bursa Efek Spanyol di bawah simbol CCEP," tutup Demian. (son)


Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Ternyata Anggota Ini

    Senin, Mei 10, 2021  



PATIMPUS.COM - Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (9/5/2021).

KPK menyebutkan bahwa operasi tangkap tangan di Nganjuk Jawa Timur terkait dengan perkara korupsi dalam lelang jabatan di Pemkab Nganjuk.


Hal tersebut dipaparkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (10/5/2021) dinihari saat dikonfirmasi wartawan.


"Diduga tindak pidana korupsi (TPK) dalam lelang jabatan, detilnya kita sedang memeriksa, bersabar dulu nanti kita ekspose (gelar perkara)," kata Ghufron, Senin (10/5/2021) dini hari.


Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).


Ghufron masih belum memerinci siapa saja pihak yang turut diamankan. Dia juga masih belum membeberkan berapa jumlah uang yang ikut diamankan tim Satgas KPK.


"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron.


Bantah Anggota Banser


Setelah kabar operasi tangkap tangan itu beredar, nama Novi pun ramai diperbincangkan di media sosial. Dia disebut-sebut sebagai anggota Barisan Ansor Serbaguna alias Banser.


Berbagai akun twitter mengunggah foto Novi mengenakan seragam loreng-loreng khas Banser.


"Saya Indonesia..

Saya Pancasila..

Saya Banser..

Saya Ditangkap KPK..," ungkap akun twitter @MeghanReborn, lengkap dengan unggahan foto Novi mengenakan seragam Banser.


Terdapat juga akun @maspiyuaja yang menyebut secara gamblang bahwa Bupati Nganjuk yang kena OTT KPK adalah Anggofa Banser.


Berdasarkan penelusuran di media sosial, akun Facebook Ansor Nogosari menyebut bahwa Novi merupakan Bupati Nganjuk yang juga anggota Banser.


Di sisi lain, Wasatkorwas Banser Hasan Basri membantah bahwa Novi merupakan anggota maupun kader Banser.


"Bukan anggota dan kader," ucap Hasan saat dihubungi Bisnis, Senin (10/5/2021).



Peserta JKN-KIS Jangan Khawatir Saat Libur Lebaran, Tetap Dilayani BPJS Kesehatan

    Senin, Mei 10, 2021  

 

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. foto : ist


PATIMPUS.COM - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 12-14 Mei 2021, tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.


Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengungkapkan BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.   


“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily, Senin (10/5/2021).


Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas. FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.


Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP. 


Lily juga menegaskan, pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  


"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," kata Lily.  


Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.  


Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.


Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.  (don)

Minggu, 09 Mei 2021

Berkah Ramadhan, BAPERA Umrohkan 2 Jamaah Masjid Muslimin Jalan Bromo

    Minggu, Mei 09, 2021  



PATIMPUS.COM - Dua jamaah Masjid Muslimin, Gang Jermal, Jalan Bromo, Medan, diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, oleh DPD BAPERA Sumut, untuk melaksanakan ibadah umroh.


Kedua jamaah Masjid Muslimin yang diberangkatkan umroh yaitu bapak Haris Fadhillah dan ibu Darnis.Selain itu juga sebanyak 200 sarung dan sajadah dibagikan kepara jamaah masjid.


Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Sumut Abdul Rahman didampingi Sekretaris Ricky Pangeran Siregar, mengatakan, pemberian hadiah umroh kepada dua jamaah Masjid Muslimin sudah menjadi program kerja BAPERA Sumut di bulan suci Ramdhan 1442 Hijriyah tahun 2021 ini.


"Memang sudah program kita (PAPERA) di tahun ini meberikan umroh kepada umat muslim sebagai berkah ramadhan, ketepatan yang mendapatkannya kali ini dari jamaah Masjid Muslimin Gang Jermal. Selain itu juga ada 200 sarung dan sajadah yang kita bagikan kepada jamaah masjid muslimin," ujar Abdul Rahman, di Kantor DPD BAPERA Sumut Jalan AR. Hakim, Medan, Minggu (9/5/2021) Malam.


Pria yang akrab disapa Dedek Ray ini juga memberikan kuis berhadia uang tunai untuk kebutuhan kue lebaran khusus kepada kaum ibu jamaah masjid muslimin. Kuis yang diberikan berupa pertanyaan yaitu 'Apa kepanjangan dari BAPERA'.


Sekretaris DPD BAPERA Sumut Ricky Pangeran Siregar juga menjelaskan, BAPERA Sumut selama bulan ramadhan 1442 hijriyah 2021, telah melakukan sejumlah aksi sosial di tengah pandemi Covid-19.


"Tidak hanya di sini, sudah beberapa kegiatan serupa seperti ini kita adakan, di kabupaten kota juga kita melakukan aksi yang sama. Semua lapisan masyarakat kita coba masuki untuk membantu saudara-saudara kita yang melaksanakan ibadah puasa di tengah pandemi," terang Ricky.


BAPERA Sumut berharap para masyarakat yang menerima bantuan dapat merasakan kemenangan pada hari raya idul fitri 1 syawal 2021 hijriyah tahun 2021 ini.


"Tak terasa, tersisa tiga hari lagi ramadhan tahun ini, masih ada 2 atau tiga aksi sosial lagi yang akan kita dilaksanakan. Rencana untuk giat yang tersisa kita mau menyasar para petugas kebersihan Kota Medan," ujar Ricky.


Ricky berpesan kepada seluruh kader dan pengurus untuk tetap solid dan peduli kesesama, terkhusus kepada masyarakat dimana pun berada. (don)

Sabtu, 08 Mei 2021

MA Batalkan SKB Tiga Menteri Larangan Berjilbab di Sekolah

    Sabtu, Mei 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Dinilai bertentangan dengan undang-undamg, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri terkait larangan pewajiban/pelarangan atribut keagamaan pada seragam sekolah. 


SKB tersebut dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pada Februari lalu. 


Pokok isinya melarang pemerintah daerah dan instansi di bawahnya mengeluarkan peraturan maupun imbauan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan atribut agama pada seragam sekolah negeri. Provinsi Aceh dikecualikan dari aturan tersebut.


Seperti tertuang dalam naskah putusan gugatan uji materi SKB dengan nomor perkara 17 P/HUM/2021, hakim yang menyidangkan gugatan uji materi terhadap SKB tersebut adalah Yulius, Sudaryono, dan Irfan Fachrudi. Sementara, gugatan dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat.


Salah satu yang menurut hakim MA dilanggar SKB tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.


Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menghargai keputusan MA terkait pencabutan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah. Dia pun meminta ketiga Kementerian bisa segera mencabut SKB tersebut.


Syaiful lalu menjelaskan, sebetulnya SKB 3 Menteri itu dibuat untuk menjaga keragaman dan mempertahankan kebangsaan di lingkungan sekolah sehingga tidak terjadi ruang diskriminasi di sekolah terhadap siswa dan siswi.


Syaiful lantas menyinggung keputusan MA agar SKB 3 Menteri dicabut, yakni UU Nomor 23 soal kewenangan sekolah berada di tangan pemda. Atas dasar itulah, dia pun mengingatkan agar pemda tidak menjadikan keputusan MA tersebut sebagai euforia untuk membuat kebijakan intoleran.


"Karena itu, kita imbau kepada pemda masing-masing untuk menjadikan sekolah sebagai area zona yang anti diskriminasi khususnya terkait penggunaan dan pemakaian seragam sekolah anak kita. Karena memang mereka yang punya kewenangan yang diatur dalam UU nomor 23 soal Pemda. Jadi kejadian ini jangan sampai menjadi euforia malah Pemda berlomba lomba keluarkan kebijakan yang malah kontradiktif bagi penjagaan kita terhadap keragaman yang ada di Indonesia," jelasnya.

© 2023 patimpus.com.