Selasa, 13 April 2021

Mau Mudik Lebaran? Lakukan Ini

    Selasa, April 13, 2021  


PATIMPUS.COM - Umat Islam yang ingin berlebaran di kampung halamannya mulai bernapas lega. Pasalnya pemerintah telah memberikan kelonggaran  larangan mudik.


Tapi… Ada tapinya loh!? Tak semua orang yang bisa mudik. Karena ada kriteria tertentu sebagai syaratnya. Ribet ya???


Pemerintah sebelumnya telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran 2021. Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.


Doni Monardo mengatakan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021 maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.


Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan pribadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.


Selanjutnya, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.


Korlantas Polri akan ikut melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.


Namun demikian,  ada sejumlah kriteria masyarakat yang masih bisa melakukan kegiatan perjalanan termasuk mudik?


Berikut ini aturan lengkap mengenai larangan mudik lebaran 2021:


1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.


2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.


3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;


b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;


c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;


d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.


4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.


5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.


6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).


Bagi yang tidak termasuk kriteria diatas jangan coba-coba nekat mudik nih. Soalnya bakal ada penyekatan ketat dari polisi.


Bahkan polisi ikut mengantisipasi adanya masyarakat yang curi start mudik lebaran 2021.


Hal ini disampaikan Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan.


Menurutnya olri juga tetap mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik duluan sebelum 6 Mei 2021.


Nantinya, operasi pengawasan curi start mudik tersebut dinamakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).


"Iya dilaksanakan KKYD, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Untuk sosialisasi dan pencegahan," kata Rudy dikutip dari Tribunnews.com.


Rudy menyampaikan masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.


"Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokil kesehatan (surat hasil swab/rapid antigen/genosa)," jelas dia.


Selain itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah telah memetakan jalur-jalur tikus yang kemungkinan dilalui oleh masyarakat.


"Jalur-jalur tikus sudah dipetakan dan dibuatkan juga penyekatan. Penjagaan di setiap jalur tikus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo.


Tak hanya itu, polisi juga akan memeriksa kendaraan-kendaraan yang melintas di sejumlah titik penyekatan.


Hal itu tentunya berlaku pula bagi truk dan ambulans. "Pemeriksaan setiap kendaraan yang lewat, termasuk bak truk, ambulance," ujarnya.


Sambodo mengatakan, ada delapan titik yang akan menjadi lokasi penyekatan.


Rinciannya, dua titik di jalan tol, tiga titik di jalan arteri, dan tiga titik di terminal.


"Sementara ada delapan titik tapi nanti kami survei lagi," jelas Sambodo.


"Titiknya ada dua di tol, tiga di arteri dan tiga di terminal," sambungnya.

Senin, 12 April 2021

Alumni SMP Al Washliyah 24 Berbagi Al Quran Jelang Bulan Ramadhan

    Senin, April 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Ingin meraih pahala di bulan suci Ramadhan, alumni SMP Al Washliyah 24, Jalan Pasar Senen, Kampung Baru, berbagi ratusan musaf Al Quran ke sejumlah masjid di Kota Medan dan Deliserdang, Minggu (11/4/2021).


"Ada sebanyak 140 musaf Al Quran yang kita bagikan ke 14 masjid di Kota Medan dan Deliserdang. Al Quran tersebut merupakan hasil dari sumbangan teman-teman alumni yang menyisihkan sedikit rezekinya untuk beramal," sebut Donny, selaku inisiator wakaf Al Quran, Senin (12/4/2021).


Donny juga menambahkan, selain sumbangan dari rekan alumni, ada juga sumbangan dari Bapak Bustomy, Manager Restoran Garuda Jalan Palang Merah, dari Redho Humas BPJS Kesehatan Medan dan dari hamba Allah.


Sementara Marzuki, selaku Ketua Alumni SMP Al Washliyah 24 Tahun 1996, mengatakan, ke 140 musaf Al Quran tersebut dibagikan ke 14 masjid, yaitu masjid di Kelurahan Kampung Baru, masing-masing di Masjid Nurul Iman Jalan Pasar Senen, Masjid Jami' Gang Masjid, Mushola H Ibrahim Sogum Gang Kenangan, Masjid Al Mu'min Jalan Lampu Satu, Mushola Al Ikhlas Jalan Syukur Barat dan Masjid Ar Rahman Gang Pelita II.


Kemudian Kelurahan Sei Mati di Masjid Jami' Gang Al Fajar, Masjid Darul Ali Gang Nasional dan Masjid Ash Sholihin Jalan B Katamso.


Lalu lanjut ke Kelurahan Sukaraja di Masjid Al Mukhlis dan di Kelurahan Aur di Masjid Jami' Kampung Air, Masjid Muslimin Pantai Burung dan di Masjid Al Jihad Jalan Antariksa, Kelurahan Karang Rejo. Terakhir di Masjid Al Ihsan Pasar 7 Marendal Deliserdang.


"Hari ini adalah hari pertama tarawih, tentu umat Islam setelah itu akan melaksanakan tadarus di masjid. Kami titip Al Quran ini, semoga setiap bacaannya mengalir pahala kepada kita semua," harap Marzuki yang diamini Ferry dan para alumni lainnya saat menyerahkan bingkisan berisi 10 Al Quran kepada nazir masjid Nurul Iman Pasar Senen.



Sementara Ferry mengatakan, kegiatan amal ini ikhlas dilakukan dan mudahan kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi contoh bagi alumni-alumni lainnya.


"Insya Allah, kita akan terus menebarkan kebaikan. Belum lama ini kami juga telah melakukan pembagian sembako kepada 9 alumni yang tertimpa musibah banjir besar pada bulan Desember 2020 lalu di Kota Medan. Alhamdulillah, walau sedikit yang penting beban teman-teman alumni sedikit berkurang," pungkasnya.


Sementara itu Nazir Masjid Jami' Kelurahan Aur, Sutan Fazli, mengapresiasi inisiatif alumni SMP Al Washliyah 24 tahun 1996, yang menggelar kegiatan bagi-bagi Al Quran jelang bulan Ramadhan.


"Semoga menjadi berkah dan ladang amal bagi kita semua," sebutnya. (don)

Ngaku Kantongi HGB, LBH Medan Tuding Citra Land Lakukan Pembohongan Publik

    Senin, April 12, 2021  


PATIMPUS.COM - General Manager Citra Land Helvetia diduga telah melakukan pembohongan Publik. Pasalnya Citra Land mengaku telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) yang yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU).


Hal itu terungkap dari keterangan pers di Club House Citra Land Gama City, Selasa 30 Maret 2021 lalu, pada sejumlah media di Medan.


"Hak Guna Bangunan (HGB) ini dimaksudkan untuk pembangunan Citra Land Kota Deli Megapolitan terdiri dari 42 Unit ruko, 195 rumah dan kavlingan dan untuk itu telah dilakukan Groundbreaking yang turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang, jelas ini pembohongan publik," sebut Ketua Devisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinapiah Matondang SH MHum.


Ali yang merupakan panggilan sehari-hari di LBH Medan ini, di dalam keterangan rilisnya, Senin (12/4/2021)  juga mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang menentukan “Hak Guna Bangunan (HGB) terjadi, mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah”, artinya HGB dapat diberikan terhadap tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.


"Di berbagai kesempatan termasuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang yang dilaksanakan pada hari Kamis 18 Maret 2021 lalu, pihak PTPN II menjelaskan lokasi perumahan karyawan PTPN II yang dihuni oleh Masidi dkk pensiunan karyawan PTPN II yang diklaim lahan objek pembangunan Kota Deli Megapolitan merupakan termasuk dalam HGU No. 111 milik PTPN II berlaku hingga tahun 2028," jelas Ali.


Selain itu sebut Ali, apabila merujuk ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, maka HGU dapat diberikan guna usaha di bidang Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan. Dengan demikian, bila benar tanah perumahan karyawan yang dihuni oleh pensiunan Masidi, dkk termasuk HGU No.111 milik PTPN II, berdasarkan hukum yang benar, BPN tidak dapat memproses peralihan HGU aktif milik PTPN II No.111 yang berlaku hingga tahun 2028 ke HGB yang hingga saat ini masih dipertanyakan siapa Pemohonnya, terlebih masih terdapat sengketa diatasnya dengan para pensiunan.


"Merujuk peta interaktif pada website Kementerian ATR/BPN RI https://bhumi.atrbpn.go.id/, diketahui Kebun Helvetia milik PTPN II merupakan Bidang Terdaftar sebagai HGU dengan Nomor Induk Bidang 01661 memiliki luas sebesar 7826300.89 M2, namun terpisah dari lahan HGU PTPN II ini, lahan perumahan karyawan yang dihuni oleh Masidi, dkk pensiunan karyawan PTPN II merupakan bidang tanah yang belum terdaftar dengan status Bidang Tanah Kosong tanpa NIB seluas 68809.85 M2 sehingga dapat dipastikan lokasi lahan perumahan karyawan yang dihuni oleh Masidi, dkk tidak termasuk HGU No.111 milik PTPN II," beber Ali lagi.


Maka Ali juga mengungkapkan bahwa dugaan kebohongan sebagaimana yang telah diuraikan diatas berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Masidi, dkk yang tengah berjuang memperoleh hak atas tanah eks HGU PTPN II serta berpotensi merugikan masyarakat luas nantinya sebagai Konsumen dengan ketidakjelasan status lahan yang dijadikan objek pembangunan Kota Deli Megapolitan di Helvetia ini. 


"Dan untuk itu diminta kepada pihak Citra Land membuka data kepada publik terkait informasi dan data terkait Hak Guna Bangunan yang mereka maksud, dan bila tidak, berpotensi adanya tuntutan dari Masidi, dkk maupun dari masyarakat luas kelak terhadap Citra Land sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Ali lagi.


Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan selaku kuasa hukum Masidi, dkk telah berulangkali meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Sumatera Utara, sehubungan nasib mereka sebagai Pensiunan karyawan PTPN II yang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus berhak mendapatkan distribusi tanah eks HGU PTPN II atas perumahan karyawan PTPN II yang telah berpuluhan tahun dihuni oleh Masidi, dkk, namun ternyata Gubernur Sumatera Utara diduga sengaja abai atas nasib Masidi, dkk selaku rakyatnya sendiri dengan hadir dalam Groundbreaking Kota Deli Megapolitan yang diselengarakan oleh pihak PTPN II.


"Untuk itu LBH Medan meminta kepada Gubernur Sumatera Utara secara jelas dan tegas mengklarifikasi benar tidaknya status lokasi lahan perumahan Karyawan yang dihuni oleh Masidi,dkk selama ini termasuk lahan eks HGU PTPN II," tutupnya. (don)

Sabtu, 10 April 2021

LIRA Sumut Soroti Jalan Ruas Parsoburan - Bts Labuhanbatu di Toba Samosir

    Sabtu, April 10, 2021  


PATIMPUS.COM - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Gubernur Sumut di Jalan Pangeran Diponegoro, Jumat (9/4/2021).


Para aktivis mahasiswa ini berunjukrasa terkait proses Lelang Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Bts. Lab. Batu Utara di Kab. Toba Samosir, Nilai HPS Rp 26.809.945.162,00 Tahun Anggaran 2021, yang dimenangkan PT Eratama Putra Prakarsa.


Massa mengatakan dalam proses penetapan pemenang tender dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi "kong-kalikong" dan sarat KKN,"Kami menduga dalam proses tender yang dilakukan diduga terjadi “kong-kalikong" atau dugaan “teori konspirasi”. Dimana kami menduga POKJA mengarahkan kepada satu perusahaan untuk dimenangkan," teriak koordinator aksi Rustam Hasibuan.


Selain itu para aktivis mahasiswa berseragam merah itu juga mengatakan ada dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumut dalam proses penetepan pemenang lelang yang mereka sebutkan.


Massa mengungkapkan bahwa POKJA terkesan diskriminatif dalam memberikan jawaban pada perusahaan yang dianggap tidak memenuhi syarat ketentuan tertulis ketika mengikuti proses tender.


" Kami menduga dalam proses tender yang dilakukan POKJA diduga diskriminatif kepada para peserta tender yan mengikuti lelang. Kami menduga POKJA tidak objektif dalam memilih pemenang tender. Dimana, salah satu contoh jawaban sanggahan yang disampaikan pada salah satu peserta yang melakukan sanggahan diduga tidak berdasarkan persyaratan kualifikasi secara tertulis berdasarkan data yang kami dapatkan," jelas Rustam Hasibuan.


Massa meminta Gubernur Sumut untuk segera memerintahkan Inspektorat menelusuri dugaan "kong-kalikong" dalam proses tender yang mereka sebutkan," berdasarkan data yang kami terima jawaban sanggah salah satu peserta lelang pihak POKJA tidak mencantumkan Undang-undang dan aturan yang tertera dalam syarat kualifikasi LPSE, kenapa bisa seperti ini cara kerja mereka," ujar Rustam lagi.


Selain itu, massa juga meminta kepada lembaga penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisan dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri proses tender yang dilakukan yang mereka duga terjadi “kong-kalikong” dalam proses pelaksanaan tender/lelang tersebut demi mendukung pemerintahaan yang good governance.


Setelah melakukan orasi, tidak satupun dari perwakilan kantor Gubernur Sumut datang untuk menanggapi. Massa kemudian membubarkan diri dan berjanji akan kembali melakukan aksi unjukrasa. (don)

Jumat, 09 April 2021

BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Tanpa Tatap Muka

    Jumat, April 09, 2021  


PATIMPUS.COM - BPJS Kesehatan Cabang Medan mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan tanpa tatap muka untuk pelayanan administrasi Peserta JKN KIS antara lain melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center BPJS Kesehatan 1500 400, dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp( Pandawa).


"Selain pelayanan administrasi yang terpusat melalui aplikasi Mobile JKN, dan Care Center BPJS Kesehatan 1500 400, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga memiliki Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) dengan nomor 08116791003 dan melalui website www.aline-kcmedan.com," kata Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo, Jumat (9/4/2021).


Rahman Cahyo menjelaskan, layanan pada pelayanan tanpa tatap muka juga sama dengan pelayanan dengan tatap muka antara lain pendaftaran peserta baru, peralihan segmen kepesertaan ke peserta mandiri, perubahan fasilitas kesehatan, perubahan identitas, permohonan pelayanan informasi.


Selain pelayanan yang telah disampaikan tersebut, Rahman Cahyo juga menambahkan juga khusus untuk layanan kepada badan usaha yang pekerjanya terdaftar sebagai Peserta JKN KIS juga terdapat layanan tanpa tatap muka melalui layanan Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu).


"khusus untuk badan usaha dapat mengkases layanan administrasi melalui E-Dabu guna mengelola BPJS Kesehatan karyawan di masing-masing badan usaha," jelas Rahman Cahyo.


Ditambahkan Rahman Cahyo selain dapat diakses melalui layanan via desktop atau komputer, kini E-Dabu juga terdapat versi E-Dabu Mobile yang dapat diakses di masing-masing smartphone HRD badan usaha.


Adapun fitur layanan yang ada pada E-Dabu antara lain, fitur perubahan data, pencetakan KIS Digital, cek tagihan iuran, riwayat pembayaran, cek kepesertaan karyawan, dan cek tanggal cut-off pengurusan administrasi

karyawan serta informasi kesehatan terkini.


Selain layanan adminstrasi peserta BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk dapat memberikan layanan konsultasi kesehatan kepada Peserta JKN KIS melalui

aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan dengan memilih fitur konsultasi dokter pada aplikasi Mobile JKN. (don)

Kamis, 08 April 2021

Majelis Ta'lim An-Nur Berbagi Kasih Dengan Anak Didik Yayasan Al Ishaq

    Kamis, April 08, 2021  


PATIMPUS.COM - Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H, Majelis Ta'lim kaum ibu An-Nur menggelar touring silaturahim ke sejumlah rumah Tahfiz dan yatim piatu.


"Kegiatan Touring Silaturahim Ibu-ibu Majelis Ta'lim An-Nur ini ada 6 rumah tahfiz yang kita datangi, dengan rute touring rombongan dari rumah tahfiz Sei Mencirim - Tanjung Anom, hingga Yayasan Al Ishaq Cabang Kelurahan Aur. Kita ingin berbagi kasih sayang dalam menyambut bulan suci Ramadhan kepada anak-anak generasi Al Quran, sehingga mereka bersemangat untuk menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya di bulan Ramadhan tahun ini," tutur Nur Haida selaku Ketua Majelis Ta'lim An-Nur kepada Patimpus.com, Kamis (8/4/2021.


Sebelumnya ibu-ibu Majelis Ta'lim An-Nur memulai touring dari Sei Mencirim di Ma'had Tahfiz Al-Qur'an Muhammad bin Abdullah hingga ke Tanjong Anom di RTQ Ar-Ridho dan finish Silaturahim di Yayasan Peduli Yatim Piatu Al-Ishaq Cabang Aur yang terletak di jalan Kampung Aur, Kelurahan Aur.


Silaturahim ibu-ibu Majelis Ta'lim An-nur ini disambut gembira oleh puluhan anak-anak yatim piatu binaan yayasan Al-Ishaq Cabang Aur. 


Dihadiri oleh pendiri yayasan dan juga pengurus, ibu-ibu tersebut memberikan santunan kepada anak-anak didik Al-Ishaq Cabang Aur dan berharap agar kiranya kegiatan ini bisa terus dilaksanakan oleh mereka, sembari memohon doa agar mereka selalu diberi kesehatan dan kekuatan dalam belajar mengaji serta berbagi kasih kepada anak-anak yatim piatu.


Dalam sambutannya Ketua Yayasan Al-Ishaq Cabang Aur, Soni Muhammad Nur mengucapkan ribuan terimakasih atas niat mulia ibu-ibu dari Majelis Ta'lim An-Nur karena telah berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada anak-anak didik dari yayasan al-ishaq.


"Selamat datang kepada ibu-ibu dari Majelis Ta'lim An-Nur yang telah berbagi kebahagian dengan menyantuni anak-anak kami. Yayasan Al-Ishaq Cabang Aur ini selama masa pandemi covid diliburkan atas intruksi pemerintah. Insya Allah selepas lebaran akan kami buka kembali kegiatan belajar-mengajarnya. Tak lupa kami ucapkan terima kasih atas kemurahan hati ibu-ibu. Insya Allah, dibalas Allah dengan pahala yang berlipat ganda," ucap Soni. (son)

Selasa, 06 April 2021

Diteken Jokowi, Putar Musik Wajib Bayar Royalti Dulu

    Selasa, April 06, 2021  


PATIMPUS.COM - Kini pengelola kafe tidak bisa sembarangan lagi memutar musik hasil karya musisi. Kafe harus membayar royalti terlebih dulu jika hendak memutar lagu-lagu tersebut.


Hal ini juga berlaku untuk area perkantoran, radio, hingga restoran. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang resmi diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.


"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," tulis PP 56/2021 dikutip Selasa (5/4/2021).


"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," isi pasal 3 ayat 1.


Berikut daftar tempat dan kegiatan yang wajib bayar royalti sebelum memutar lagu:


1. Seminar dan konferensi komersial;

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

3. Konser musik;

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

5. Pameran dan bazar

6. Bioskop.

7. Nada tunggu telepon;

8. Bank dan kantor;

9. Pertokoan;

10. Pusat rekreasi;

11. Lembaga penyiaran televisi;

12. Lembaga penyiaran radio;

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

14. Usaha karaoke.


"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," lanjut Pasal 3 ayat 3.

Simpan Sabu 1,3 Kg di Sol Sendal, 2 Wanita Asal Aceh Gagal ke Surabaya

    Selasa, April 06, 2021  


PATIMPUS.COM - Dua wanita asal Aceh diringkus petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu lantaran ketahuan menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,3 Kg, Selasa (6/4/2021).


Ke dua penumpang yang ditangkap masing-masing bernama Irnawati (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, Aceh dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen, Aceh.


Informasi yang diperoleh, ke dua wanita yang diamankan itu menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970 hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya.


Namun, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika. Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang disimpan di dalam hak (sol) sendal yang mereka kenakan..


Begitu menemukan barang bukti narkoba, petuga bandara langsung mengamankan ke dua penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Manager Avsec Bandara Kualanamu, Tarto, saat dikonfirmasi membenarkan diamankan dua wanita penumpang Lion Air yang kedapatan menyelundupkan sabu.


"Modus ke dua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut," pungkasnya. 

Banjir Bandang NTT 68 Orang Tewas dan 70 Hilang

    Selasa, April 06, 2021  



PATIMPUS.COM - Update terkini banjir bandang di Nusa Tenggara Timur (NTT), korban tewas terus bertambah, yang terjadi Senin (5/4/2021).


Kepala Pusdatin BNPB Raditya Jati memberikan informasi, ada 11 lokasi terdampak banjir dan longsor yakni: 


  • Kabupaten Flores Timur
  • Kabupaten Malaka Tengah
  • Kabupaten Lembata
  • Kabupaten Ngada
  • Kabupaten Alor
  • Kabupaten Sumba Timur
  • Kabupaten Rote Ndao
  • Kabupaten Sabu Raijua
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan
  • Kabupaten Ende
  • Kota Kupang


"Yang kita himpun sekarang kumulatif dari beberapa wilayah ada 68 orang meninggal dunia. 44 di Flores Timur, 11 di Lembata, 2 di Ende, 11 di Kab Alor," kata Raditya dalam jumpa pers virtual, Senin (5/4/2021).


Sementara itu, 15 orang lainnya dilaporkan luka-luka. 9 orang di Flores Timur, 1 di Ngada, 5 di Alor.


"70 orang hilang (26 di Flores timur, 16 di Lembata, 28 di Alor). 938 KK/1655 jiwa dalam pendataan terdampak," ungkapnya.


"Ini data yang kami dapat terakhir dan masih ada catatan personal dari masyarakat tentang yang masih hilang," imbuh dia.


Raditya juga menyampaikan kerusakan materiil akibat bencana ini:


  • 25 unit rumah rusak berat
  • 114 unit rumah rusak sedang
  • 17 rumah hanyut
  • 743 unit rumah terdampak
  • 60 rumah terendam
  • 40 titik akses tertutup pohon tumbang
  • 5 jembatan putus
  • 1 unit fasum terdampak
  • 1 unit kapal tenggelam,

Minggu, 04 April 2021

Viral! 21 Tahun Dicap Mandul, Pasutri Akhirnya Memiliki Anak

    Minggu, April 04, 2021  


PATIMPUS.COM - Kehadiran si buah hati di tengah-tengah kita sangatlah dinanti-nanti. Tapi kita tidak tahu kapan sang buah hati itu hadir kalau bukan karena kehendak Sang Pencipta.


Banyak pasangan suami istri (pasutri) yang tidak sabar menanti kehadiran jabang bayinya. Banyak juga diantara mereka yang bertengkar dan malu dicap mandul oleh tetangga dan keluarha, lalu bercerai karena tidak memiliki anak. Itu semua adalah ujian. 


Bagi pasutri yang memiliki kesabaran dan terus berusaha ingin memiliki anak, pasti Tuhan akan mengabulkannya. Seperti  kisah inspiratif yang viral di media sosial. Kisah ini datang dari pasangan Su’udiyah (44 tahun) dan Somidi (51 tahun). Mereka baru saja dikaruniai anak perempuan setelah 21 tahun penantian.


Hal ini diceritakan melalui unggahan Dr. Benediktus A, MOH, Sp.OG (K) dalam akunnya @drbennyarifin. Beliau sendiri selaku orang yang menangani proses bayi tabung yang dijalani oleh Su’udiyah dan Somidi. Mereka melahirkan putri pertamanya yang diberi nama Aisyah. “One of my remarkable moment,” tulisnya.


Bagaimana tidak, keberhasilan ini membuatnya semakin menyadari atas izin menjadi Spesialis Kebidanan dan Kandungan. Dia terus menjelaskan bagaimana perjuangan pasangan ini untuk mendapatkan momongan.


Setelah menunggu selama 21 tahun, akhirnya mereka diberi jawaban. Sebagai saksi kehidupannya, Dokter Benny mengatakan, hal ini bukanlah hal yang mudah. "Di sepanjang rentang waktu ini mereka saling mendukung dan menguatkan agar tidak patah harapan."


Untuk akses ke tempat dokternya berada pun, Su’udiyah dan Somidi harus menempuh enam jam perjalanan. Berangkat pukul 2.00 dini hari dari Surabaya ke Sumenep. Ini berlangsung sepanjang ritual bayi tabung dan kedatangannya mesti tepat waktu.


Pasangan yang diketahui sehari-harinya berjualan keripik singkong ini, setidaknya bolak-balik konsultasi ke dokter selama setahun. Sampai akhirnya, ketika sang istri berhasil hamil, ia masih ingat momen penuh haru tersebut.


"Tidak banyak kata, tapi penuh tetesan air mata bahagia,” jelas Dokter Benny. (don/oke)

© 2023 patimpus.com.