Senin, 22 Februari 2021

Surat Tak Direspon, Pensiunan Bentang Spanduk Depan DPRD Sumut

    Senin, Februari 22, 2021  



PATIMPUS.COM - Sejumlah pensiunan PTPN II membentangkan spanduk, Senin (22/2/2021) di depan Gedung DPRD Propinsi Sumatera Utara, akibat lambatnya DPRD Sumatera Utara merespon surat mereka. Atas akan dilakukan pengkosongan rumah oleh PTPN II yang mereka tempati selama puluhan tahun.


Sebelum melakukan aksi, perwakilan pensiunan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melakukan  konfirmasi ke ruangan Ketua DPRD Sumatera Utara, namun surat tidak ada diterima, selanjutnya mereka menuju ke Komisi A atas deposisi yang mereka ketahui dan ditemukan surat masuk pada tanggal 29 Januari 2021 dan hingga saat ini belum direspon oleh Komisi A.


"Kami kecewa kepada DPRD Sumatera Utara, sebab surat yang kami masukkan melalui LBH Medan tidak ditanggapi hingga sudah selama 1 bulan ini," sebut Masidi yang membentangkan spanduk bersama para pensiunan lainnya.


Aksi Masidi bersama para pensiunan ini membentangkan dengan kalimat 'Bapak/Ibu DPR yang terhormat jangan diam aja dengarkan kami', bukan hanya itu saja, spanduk juga berisikan 'Rakyat sudah susah karena Covid-19 jangan bebani kami oleh keserakahan pihak pengembang'.


Bukan hanya itu, spanduk yang mereka buat dan bentang juga berisikan 'Memprihatinkan Demi Bangun Perumahan Mewah Deli Megapolitan Rumah Para Pensiunan Digusur Paksa Oleh PTPN 2 Bapak Jokowi & Gunernur Sumut Tolong Kami !!!'.


Selanjutnya juga LBH Medan yang mendampingi para pensiunan melalui Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka adalah sebagai respon lambatnya DPRD Sumatera Utara yang ingin menyampaikan keluh dan kesah para pensiunan.


"Kami datang kemari ingin menyampaikan keluh kesah para pensiunan kepada Anggota DPRD Sumatera Utara, bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut yang dihadapi oleh para pensiunan," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH, M.Hum.


Bahkan Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan menjelaskan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan pihak lain.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali lagi.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Saya menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya," ungkap Ali kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut. (don)

Minggu, 21 Februari 2021

Lahan Eks HGU PTPN II Tidak Berhak Dialihkan ke Pihak Ketiga

    Minggu, Februari 21, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menentang peralihan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II ke pihak ketiga atau pihak lain sebab Eks HGU dikuasai langsung oleh negara, termasuk perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli adalah merupakan bahagian dari Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha.


Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Minggu (21/2/2020) yang berdasarkan adanya SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah ex PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluhan tahun di tempati oleh Masidi, dkk yang saat ini tengah didampingi oleh LBH Medan, dan tidak tertutup kemungkinan juga pendistribusian pada perumahan pensiunan pada lokasi lainnya kebun PTPN II.


"Jelas perumahan pensiunan yang ditempati Masidi,dkk merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873,06 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan kepada pihak lain," jelas Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum.


Ali sapaan di LBH Medan ini juga menjelaskan, bila pun mengikuti seleranya PTPN II, bahwa di Pasal 14 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan tapi saat ini PTPN II mengalihkan sebahagian Hak Guna Usaha untuk Hak Guna Bangunan (HGB) proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan maka tidak sesuai peruntukan.


Sebagaimana Laporan Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Pengelolaan Aset Komisi XI DPR RI ke Propinsi Sumatera Utara tanggal 8 s/d 10 Juli 2012, diketahui bahwa untuk areal Deli Megapolitan letaknya bukan dilahan eks HGU.


Dikhawatirkan dalam proses pendistribusian tanah eks HGU PTPN II ini dimanfaatkan oleh mafia tanah mencoba untuk mengambil keuntungan yang sangat besar mentransaksikan tanah yang dikuasai secara langsung oleh Negara ini.


Ali menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya. 


Ali juga menduga Proyek Deli Megapolitan yang menggunakan dana puluhan triliunan rupiah ini, berpotensi akan melakukan penggusuran besar-besaran kepada Masyarakat Adat, Pensiunan Karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya yang menguasai dan mengusahai di beberapa lokasi seperti saat ini di Kebun Helvetia, Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara sebagai lokasi proyek Kota Deli Megapolitan.


"Saya menduga akan terjadi penggusuran besar-besaran di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan kepada masyarat adat, pensiunan karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat," beber Ali menghimbau agar masyarakat tahu. (don)

Hingga 20 Februari, 400 Warga Medan Meninggal Dunia

    Minggu, Februari 21, 2021  


PATIMPUS.COM - Bertambahnya 2 orang meninggal dunia akibat positif terinfeksi virus corona (Covid-19) pada Sabtu (20/2/2021) menjadikan total warga Kota Medan yang meninggal sebanyak 400 orang.


Berdasarkan laporan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan, data pasien terkait Covid-19 per Sabtu, 20 Februari 2021, jam 18.15 WIB, yang dirilis Humas Pemko Mesan menyebutkan total warga Kota Medan yang terkonfirmasi terinfeksi virus corona mencapai 11.850 orang.


Sedangkan total yang sembuh sebanyak 10.155 orang setelah 92 orang dinyakan sembuh kemarin. Dan yang masih dalam perawatan di sejumlah rumah sakit rujukan di Kota Medan mencapai 1295 orang.


Sementara, sebanyak 6 orang dirawat karena dinyatakan suspek Covid-19 sehingga total warga Medan yang suspek virus asal Wuhan, China itu mencapai 17.055 orang. Meninggal dunia 444 orang, yang masih dalam perawatan 452 orang dan yang sudah pulang sebanyak 16.159 orang.


Hingga saat ini seluruh kecamatan di Kota Medan masih berstatus Zona Merah. Disebabkan masih ditemukan warga Kota Medan yang terinfeksi virus corona.


Tak lupa Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan juga menyampaikan kepada warga Kota Medan tetap selalu waspada, menjaga kebersihan dan daya tahan tubuh agar terhindar dari virus mematikan tersebut. (don)

Sabtu, 20 Februari 2021

SPP PTPN II Seharusnya Membela Pensiunan

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyikapi pernyataan Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang meminta agar LBH Medan objektif atau berimbang.


Dengan tegas, LBH Medan mengatakan bahwa sikapnya tetap subjektif kepada PTPN II untuk membela hak dan kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).


"Sikap kami subjektif tentunya kepada PTPN II sehingga sikap kami tetap membela hak kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB)," jelas Kapala Devisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Sabtu (20/2/2021).


Namun sangat disayangkan, jelas Alinafiah Matondang, hingga saat ini tidak ada itikad baik PTPN II untuk menyelesaikan perselisihan ini ke LBH Medan.


"Perselisihan ini sudah lama terjadi, namun juga sangat disayangkan hingga saat ini DPRD Propinsi Sumut dan DPRD Kab. Deli Serdang masih terkesan tutup mulut untuk memediasi persoalan ini, padahal LBH Medan sudah menyampaikan pengaduan kepada para wakil rakyat disana," ungkap Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan bersikap subjektif terhadap pensiunan bertujuan agar apa yang dialami oleh pensiunan yang didampingi LBH Medan saat ini tidak berulang kepada para karyawan aktif PTPN II lainnya yang memasuki usia pensiun.


Sementara itu, seorang pensiunan bernama Masidi mengungkapkan bahwa terkait posisi SPP PTPN II yang seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas kepada para pensiunan dengan sesuai PKB yang dibuat, malah berpaling dari apa yang disepakati.


"Seharusnya SPP PTPN II mendukung para pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai PKB yang dibuat, bukan malah sebaliknya," jelas Masidi kepada awak media.


Jelas Masidi seperti yang terjadi kemarin, Jumat (19/2/2021) pengurus SPP PTPN II yang diketuai oleh Ketua Umum, Ir Mahdian Tri Wahyudi SH malah tidak ada malunya mendatangi LBH Medan dan membuat pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris agar LBH Medan agar lebih objektif dan berimbang.


"Seharusnya SPP PTPN II punya rasa malu untuk melakukan pertemuan dengan LBH Medan, karena yang harus mereka bela mantan pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun," ungkap Masidi lagi. (don)

KPK Kepada Pemda Se Sumut Hindari Korupsi Pelayanan Publik

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Masih banyaknya praktek pungli, suap, pemerasan atau gratifikasi di Sumatera Utara membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras.


KPK memperingatkan pemerintah daerah (pemda) Se Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menghindari praktik pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam pelayanan publik. 


Demikian disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bertema Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik, yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jumat (19/2/2021).


Hadir dalam pertemuan ini adalah Gubernur Provinsi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut, Bupati, Walikota, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumut.


Direktur Korsup Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan, terdapat hubungan positif antara praktik korupsi dengan kelembagaan dan kualitas pelayanan publik. 


“Di antara tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi, apalagi karena terkait pelayanan publik,” ujar Didik. 


Berdasarkan survei Ombudsman terhadap 19 pemda di Sumut atas kepatuhan pada standar pelayanan publik sejak 2015 sampai 2019, hanya 7 pemda dengan kepatuhan tinggi atau berada dalam zona hijau. Selebihnya, 12 pemda lainnya yang disurvei masih berada dalam kepatuhan sedang (zona kuning) dan kepatuhan rendah (zona merah). 


Ketujuh pemda itu adalah Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumut, Kabupaten Langkat, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kabupaten Pakpak Bharat. 


Dalam kesempatan ini, lanjut Didik, KPK mendorong pemda membenahi kelembagaan pelayanan publik. Tujuannya, kata Didik, agar layanan publik makin transparan dan akuntabel, dengan minimal adanya Standar Operasi dan Prosedur (SOP), Standar Pelayanan (SP), dan saluran pengaduan masyarakat. 


“Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber mengenai perilaku layanan publik di sejumlah pemda di Sumut. Kami akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan Gubernur dan pihak terkait lainnya,” ungkap Didik. 


Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, kualitas pelayanan publik di pemda-pemda di Sumut masih relatif perlu perbaikan. 


Di Sumut, ucap Abyadi, pihaknya masih melihat belum semua pemda menerapkan standar layanan publik, sehingga ketiadaan ini manipulasi yang berakibat merugikan masyarakat. 


“Kondisi pelayanan publik di Sumatera Utara masih memperihatinkan. Negara hadir tapi justru menyusahkan rakyat. Pelayanan publik kita di daerah masih jauh dari yang diharapkan. Butuh mindset (pola pikir) yang diubah. Kita masih terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif. Yang diperlukan adalah layanan yang cepat, inovatif, dan berorientasi hasil,” tutur Abyadi. 


Menanggapi KPK dan Ombudsman, Gubernur Provinsi Sumut Edy Rahmayadi meminta semua pemangku kepentingan di pemda Se Provinsi Sumut untuk membenahi kualitas pelayanan publiknya. 


“Kenapa kita masih seperti ini terus. Saya kepingin tuntas, clear. Selesai semua. Kalau kita ingin jaga Sumatera Utara, ayo kita jagalah. Perbaiki layanan publik ini,” tegas Edy. (lim)

Junimart Girsang : PPKM Jangan Tebang Pilih

    Sabtu, Februari 20, 2021  



PATIMPUS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, Instruksi Gubsu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sah-sah saja dilakukan, namun jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat.


"PPKM itu boleh saja dibatasi dan boleh diperlunak artinya masyarakat boleh berdagang, namun harus konsisten menerapkan Protokol Kesehatan. Itu yang perlu," sebut Junimart Girsang saat mengunjungi Nasi Goreng Pemuda, di Jalan Pemuda Medan, Jumat (19/2/2021) tengah malam.


Menurut Junimart Girsang, PPKM itu diterbitkan kepada masyarakat, yang dinilai tidak konsisten menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Seperti distancing atau jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.


Jika itu sudah diterapkan pedagang, maka pemerintah bisa saja mentolerir dengan jam-jam tertentu, seperti sampai jam 23.00 atau jam 24.00 WIB. "Nah, sekarang siap gak, pedagang menerapkan semua itu?" pungkasnya. 


"Seperti contoh tempat usaha yang tidak distancing. Mereka Satgas Covid tidak mau beresiko. Mereka juga tidak mau dapat teguran dari pusat," sebutnya.


Junimart mengatakan, dalam penegakkan PPKM ini, Pemerintah Sumatera Utara juga harus konsisten. Kalau memang Pemprovsu yang menerapkan PPKM secara penuh, maka mereka harus konsisten.


"Dia harus punya sikap. Samakan semua. Tapi kalau ini ditanya, dia harus lakukan secara terbatas dan bisa dilakukan secara lunak. Siap gak? Misalnya Nasi Goreng Pemuda ini untuk melaksanakan Prokes secara konsisten, seperti masker, siapkan tempat cuci tangan dan harus distancing. Saya kira itu saja. Kalau siap, saya rasa tidak masalah," tegasnya.


Sambungnya, masyarakat tidak bisa dimatikan ekonominya. Jika ekonominya dimatikan, mau makan apa masyarakat. 


"Selain itu pembeli juga harus sadar Prokes. Pedagang juga harus siap juga menerapkan Prokes itu. Ini saling saling mengingatkan kita," sebut Anggota Komisi II Bidang Pemerintahan itu.



Sementara itu, pelaku usaha yang emggan disebutkan namanya mengatakan, sejak adanya PPKM ini, praktis omset penjualan mereka turun drastis.


"Kami kan pelaku usaha kuliner yang berjualan malam, buka jam 6 sore. Kalau usaha kami harus dibatasi sampai jam 9 malam, otomatis omset kami berkurang. Mau tak mau kami harus menanggung rugi," sebutnya.


Pria berusia 48 tahun ini juga menambahkan, pemerintah sebaiknya memberi toleransi kepada pedagang yang membuka usahanya di malam hari atau diperlunak, agar mereka tetap menyambung hidup di tengah pandemi Covid-19 ini.


"Gubsu pernah mengatakan, ekonomi masyarakat Sumatera Utara harus didongkrak, tapi di sisi lain dia menerapkan pembatasa kegiatan. Inilah yang bikin bingung. Tambah bingungnya lagi, siang boleh jualan, malam tidak boleh. Apa virus coronanya keluar jam 9 malam?" ucapnya.


Menurutnya, penanganan Covid-19 terkesan panik dan plin plan. Sebab, jika ingin masalah Covid-19 ini tuntas, kenapa tidak dari awal dilakukan PSBB atau Lockdown sekaligus.


"Ini tidak, warga dibiarkan berkeliaran asal terapkan Prokes. Mana mungkin semua warga mematuhinya. Apalagi saat ini warga mulai jenuh dan tidak percaya dengan virus corona," sebutnya.


Sementara itu petugas kepolisian yang sedang melakukan penindakan PPKM mengatakan, mereka hanya menjalankan perintah atasan berdasarkan Instruksi Gubernur. 


Ketika ditanya soal dampak razia yang mereka lakukan dan kerugian yang dialami para pelaku usaha, tim Satgas tersebut mengatakan, hal itu bukan urusan mereka. (don)

Pengusaha Kuliner Anggap Penindakan PPKM Tebang Pilih

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Penindakan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 terhadap pelaku usaha dinilai tebang pilih dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara. Pasalnya, petugas hanya melakukan penindakan di tempat-tempat tertentu.


Pantauan wartawan, Jumat (19/2/2021) malam sejumlah petugas rutin melakukan razia di lokasi yang dianggap ramai dengan kerumunan orang, seperti di Warkop Multatuli, Jalan Pemuda serta sejumlah restoran lainnya. Namun luput dalam penindakan di kawasan Jalan Megawati/Halat, Jalan Semarang, Jalan Pandu dan sebagainya.


Menurut pengelola usaha kuliner di Jalan Multatuli yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, aparat kepolisian dengan menghunakan sejumlah mobil, rutin melakukan razia ketika waktu telah menunjukkan lewat jam 21.00 Wib.


"Mereka datang dan langsung menyuruh pelanggan cepat makan dan kami disuruh mematikan lampu dan membongkar meja. Kami tidak boleh menerima tamu tapi melayani pembelian dengan bungkus," sebut pengelola tersebut.


Keluhan senada juga dikatakan oleh manager sebuah restoran. Bahwa, petugas dari kepolisian mendatangi mereka dan minta tempat usahanya ditutup dan hanya melayani bungkus.


Begitu juga dengan usaha kuliner di Jalan Pemuda, petugas rutin melakukan razia dan meminta pihak pengelola untuk menutup usahanya dan hanya melayani bungkus.


Menurut para pengelola, penegakkan PPKM ini dinilai tebang pilih. Sebab hanya di tempat mereka petugas rutin melakukan penindakan, sementara di tempat lain masih banyak yang berkerumun dan bahkan tak tersentuh Tim Satgas Covid-19.


Berdasarkan amatan wartawan di sejumlah kawasan di Kota Medan, terlihat sejumlah warung dan usaha kuliner di sepanjang Jalan Megawati masih buka dan ramai pengunjung. Padahal waktu sudah menunjukkan jam 23.00 WIB.


Begitu juga di Jalan Semarang, yang selalu ramai, para pedagang tak sedikit pun tampak menutup usahanya. Padahal batas waktu PPKM sekitar jam 21.00 WIB.


Sejumlah usaha pinggir jalan yang nyaris tak tersentuh Tim Satgas Covid-19 juga terlihat di sepanjang Jalan Sisingamangaraja XII tepatnya di kawasan Stadion Teladan, Gedung Arca, HM Jhoni dan Jalan Bakti/AR Hakim.


Penindakan PPKM berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara, No. 188.54/3/INST/2021, tertanggal 15 Februari dan berlaku hingga 28 Februari 2021. Sebelumnya Gubsu sudah mengeluarkan instruksi tertanggal 1 Februari sampai 14 Februari. Namun karena jumlah kasus Covid-19 terus bertambah di Sumatrta Utara, maka PPKM diperpanjang.


Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, kepada wartawan, mengatakan, Instruksi Gubsu tentang PPKM sah-sah saja dilakukan, namun jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat.


"PPKM itu boleh saja diperlunak artinya masyarakat boleh berdagang, namun harus konsisten menerapkan Protokol Kesehatan. Itu yang perlu," sebut Junimart Girsang saat mengunjungi Nasi Goreng Pemuda, di Jalan Pemuda Medan, Jumat (19/2/2021) tengah malam.


Jika itu sudah diterapkan pedagang, maka pemerintah bisa saja mentolerir dengan jam-jam tertentu, seperti sampai jam 23.00 atau jam 24.00 WIB. "Nah, sekarang siap gak? Pedagang menerapkan semua itu?" pungkasnya. (don)

Jumat, 19 Februari 2021

Ngantuk Nabrak Pick Up, Toyota Vios Telentang di Tengah Jalan

    Jumat, Februari 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Brigjend Katamso, depan Gang Perwira, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (19/2/2021).


Mobil Toyota Vios berwarna hitam terbalik di tengah jalan setelah menabrak mobil pick up Gran Max yang sedang parkir di pinggir jalan. Tabrakan keras yang menghantam bagian sudut belakang pik up hingga penyok juga menyeret dua pengendara sepeda motor serta membuat kaca di sebuah rumah pecah.


Akibat kecelakaan, mobil sedan warna hitam tersebut mengalami kerusakan parah di bagian depan dan samping. Kemacetan panjang pun terjadi karena banyak warga yang penasaran dan menonton serta merekam kejadian tersebut. Tak lama personel Dinas Perhubungan dan Polisi Lalu Lintas tiba di lokasi kejadian.


Arvin pengendara sepeda motor matic yang terkena musibah tersebut mengatakan, saat itu dirinya sedang mengendarai sepeda motornya dari arah Deli Tua menuju Istana Maimun. Tiba-tiba ada mobil pickup yang mendorongnya dengan keras dari belakang.




"Terkejut kali bang. Kejadiannya sangat cepat. Sempat sekilas nampak mobil mendekat dengan cepat, tahu-tahu aku udah jatuh dan mobil sedan itu terbalik," katanya sembari menunjukkan luka lecet di pergelangan tangan kanannya.


Sementara itu Teguh, pemilik mobil pick up Gran Max mengatakan, dia baru saja memarkirkan mobilnya sekitar 20 menit sebelum kejadian. Saat itu dia sedang berada di lantai 2 rumahnya.


"Ini memang biasanya di situ parkir. Orang baru sampai rumah terus naik ke atas. Terdengar suara keras kali, rupanya mobil disorong sampai rumah sebelah melewati gang," katanya sambil menunjuk kerusakan pada bak dan ban belakangnya yang pecah. 


Ani pemilik rumah, yang saat kejadian sedang berada di dapur mengaku mendengar suara keras dari jalan. Karena terkejut, dia langsung berlari ke depan dan melihat ada mobil pikap yang mendorong sepeda motor hingga membentur dinding kaca rumahnya.


"Saking kerasnya, makanya kaget trus lari ke depan. Kutengok kereta (sepeda motor) yang diparkir di depan disorong sama pikap ini, kena kaca, langsung pecah lah. Katanya dia lagi ngantuk. Ketiduran sebentar terus nabrak. Orang Bajak II (Mariendal) dia," ujar ani.


Sementara itu, Adi, pengemudi mobil Toyota Vios tampak kebingungan dan pucat atas kejadian yang terjadi saat itu.


"Tadi ngantuk. Ketiduran, Bang," katanya sembari minum dan tangannya gemetaran saat memegang ponselnya.


Tak lama kemudian dia pun masuk ke rumah Ani bersama personel polisi untuk dimintai keterangan.


seorang saksi mata bernama Heri mengatakan, dia tidak tahu persis apakah sebelumnya mobil sedan itu ngebut atau tidak, awalnya mobil sedan itu menabrak pick up yang terparkir di depan warung sarapan di dekat Gang Perwira. 


"Aku kan pas di seberang nengok aplikasi, tiba-tiba nampak mobil sedan itu nabrak trus kebalik, orang yang bawa kereta jatuh kena tabrak, terus kaca rumah itu pecah," katanya. 


Heri yang juga driver ojek online itu mengatakan, dia sempat melihat seorang pemuda dengan perawakan sedikit gemuk keluar dari mobil sedan itu kemudian duduk di pinggir jalan.


"Pucat sekali mukanya. Sama warga dibawa duduk ke sudut rumah yang kacanya pecah itu," ungkapnya. 


Agar kemacetan tidak berkepanjangan dan warga yang menonton tidak berkerumunan di lokasi, mobil tersebut pin akhirnya diderek Dinas Perhubungan. (son)



Gubsu : FKPPI Komponen Cadang TNI/Polri

    Jumat, Februari 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Forum Komunikasi Putra Putra ABRI (FKPPI) merupakan komponen cadang TNI/Polri. Karena dua institusi ini dulu tergabung dalam ABRI dan tidak boleh terlibat politik praktis. Batasan itulah yang menjadj tanggungjawab FKPPI.


“Organisasi ini sejak awal berdiri pada 12 September 1978, memang dipersiapkan sebagai komponen cadangan TNI/Polri,” ungkap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi secara tegas, Kamis (18/2/2021).


Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi saat menyampaikan kata sambutan dalam pelantikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PD II FKPPI dan Kepengurusan Wanita FKPPI Sumatera Utara bertema “Penguatan Komitmen Keluarga Besar FKPPI Siap Membentuk Karakter yang Solid, Kuat, Militan dan Profesional” yang berlangsung di Aula H Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu, Jalan Sudirman, Medan.


Dalam kegiatan dengan mengedepankan protokol kesehatan tersebut, Edy juga menjelaskan, seluruh kader harus memahami tentang organisasi ini.


Apalagi di tengah menjamurnya Ormas dan organisasi kepemudaan (OKP), FKPPI ini harus tetap mampu mempertahankan ciri khasnya.


“Hanya putra putri TNI Polri yang bisa bergabung disini. Tidak semua orang bisa masuk organisasi ini. Tapi kader FKPPI bisa masuk ke OKP manapun. Artinya sejak didirikan putra kelahiran Sumut, Surya Paloh pada tahub 1977 dan akhirnya resmi berdiri pada 12 September 1978, FKPPI memang bukan organisasi sembarang. FKKPI ini patriot,” tandasnya.


Menyinggung tentang pelantikan LBH FKPPI masa bakti 2020-2025 dan dan Wanita FKPPI masa bakti 2020-2022, mantan Pangkostrad yang mengaku tulen lahir dari organisasi tersebut, ke depan mampu berbuat segala hal yang positif.


“Bantu masyarakat, terus berbuat untuk kepentingan masyarakat, itu harus menjadi tekad yang harus dicamkan seluruh kader,” pesan Edy.


Saking cintanya dengan FKPPI, Edy sempat bercita-cita mengumpulkan ribuan kader untuk menggelar apel akbar. Namun karena pandemi, semua itu belum bisa dilaksanakan.


“FKPPI harus jadi garda untuk negara ini. Lihat Republik China yang sudah show of force menunjukkan kekuatan senjatanya dan merekrut pemuda untuk pertahanan negara. Karena itu, FKPPI harus memiliki cita-cita memiliki kekuatan perang di masa depan. Semua itu kita awali dengan mengembalikan FKPPI ke khitohnya. Kuncinya, terus jaga persatuan," ujarnya.


Sementara, prosesi pelantikan LBH FKPPI itu ditandai dengan penyerahan pataka dari Wakil Ketua PD II FKPPI Krisyanto Pasaribu kepada Direktur LBH FKPPI terpilih Hendrick PS Napitupulu, SH, MH. Begitu juga dengan pelantikan Pengurus Wanita FKPPI Sumut, ditandai dengan penyerahan patakan kepada Ketua terpilih Dahlia.


Usai dilantik, Direktur LBH FKPPI Sumut Hendrick PS Napitulu, SH, MH yang didampingi Wakil Direktur I Ade Sandrawati Purba, SH, MH mengungkapkan, seluruh jajaran pengurus akan langsung menjalankan tugas dengan satu tekad hadir di tengah masyarakat bukan hanya sekadar kata-kata, tapi betul-betul berguna secara nyata.


“Semuanya dimulai dengan disipilin. Karena itu, kami akan segera melakukan untuk koordinasi dengan Pengurus Daerah. Harapanya, kita harus mengembalikan kejayaan FKPPI seperti tahun 70 an dan 80 an,” tegas Hendrick.


Untuk mewujudkan itu pula, Hendrick meminta arahan dan bimbingan Gubsu Edy Rahmayadi sebagai pembina.


Untuk diketahui, dalam kegiatan dengan tagline ‘Aku Bangga Menjadi Anak TNI Polri’, untuk kepengurusan LBH FKPPI, diisi 33 orang pengurus dan Kepengurusan Wanita FKPPI Sumut terdiri dari 23 orang kader.(don/rel)


Imbas Covid-19, Rekening Listrik Pengusaha Bengkak Jadi Rp 93 Juta

    Jumat, Februari 19, 2021  


PATIMPUS.COM - Imbas pandemi Covid-19, tagihan rekening listrik PLN miliknya mengalami lonjakan, padahal aktivitas usahanya tidak berjalan normal selama corona.


Seperti yang dirasakan Yusuf Halim warga Jalan Irian Barat Sampali yang menerima surat panggilan kedua dari PLN UP3 Medan Utara per 16 Pebruari 2021 yang ditandatangani Manager Pelaksana Pelayanan Pelanggan Medan Utara, Rizal Azhari.


Dalam surat bernomor 0145/DIS.01.03/B08120000/2021 yang ditujukan kepada Yusuf Halim tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sambungan listrik yang dilakukan P2TL 2020 PT PLN UP3 Medan Utara 6 Agustus 2020, ditemukan adanya kabel wiring yang putus/terbakar sehingga energi yang digunakan pelanggan tidak terukur secara sempurna.


Karenanya, berdasarkan hal tersebut, pelanggan dikenakan tagihan susulan pemakaian rata-rata Kwh yang tidak terukur selama tiga bulan dari pemakaian rata-rata sebesar Rp93.582.246. 


"Kami PLN memohon agar tagihan tersebut diatas dapat diselesaikan di kantor PT PLN (Persero) UP3 Medan Utara Jl KL Yos Sudarso No 115 Pada hari kerja pukul 08.00 s/d 16.30 Wib selambat-lambatnya satu minggu setelah surat ini diterima dan apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum ada penyelesaian maka tagihan susulan tersebut akan disatukan bersamaan dengan tagihan rekening listrik bulanan," tulis dalam surat panggilan kedua yang ditandatangani Rizal Azhari.


Mendapat surat panggilan kedua ini, Yusuf Halim mengaku heran dan  keberatan. Pasalnya, setelah kejadian Agustus 2020 lalu, enam bulan berjalan dan tidak ada kabar apapun dari PLN. Namun, tiba-tiba datang surat panggilan kedua. "Ini tadi tiba-tiba datang surat panggilan kedua. Ini katanya pemeriksaan enam bulan lalu itu akan ditagih susulan Rp 93 juta lebih berdasarkan rata-rata pemakaian," ujarnya, Rabu (17/2/2021) malam.


Memang akunya, dalam kondisi normal sebelum Covid-19 tagihan rekening listriknya dalam satu bulan rata-rata mencapai Rp40 juta untuk dua meteran. Namun, setelah Covid-19, terjadi penurunan produksi pabrik plastik miliknya, secara signifikan. Sehingga berimbas juga pada penggunaan dan pemakaian listrik. Bahkan diawal masa Covid-19, usahanya hampir tidak berjalan, yang berdampak pada penurunan tagihan rekening listrik, hingga pernah pembayaran hanya sekira Rp 1 jutaan. 


"Mungkin ini yang membuat mereka curiga, pemakaian tidak sempurna. Padahal sejak Covid-19, sekira April, sudah hampir tidak produksi lagi. Karena kita ada dua tempat, yang satu tidak jalan, sedangkan yang satu lagi tidak sampai separoh lagi. Makanya turun kali pemakaiannya," urai Yusuf Halim. 


Sebenarnya sebut Yusuf Halim,  saat pihak PLN pernah datang melakukan pemeriksaan, beban listrik juga tidak seperti biasanya. "Waktu mereka datang melakukan pemeriksaan mereka melihat bagaimana penggunaan, ketika ada beban dan ketika tidak ada beban, seperti apa. Jadi saat itu, terpaksa mesin dipanasin, setelah itu dimatikan," ujarnya.


Sedangkan terkait adanya  kabel yang ditemukan putus, saat pemeriksaan, ia tidak melakukan apapun terhadap kabel tersebut. Bahkan untuk membuktikan hal tersebut tidak dipotong, Yusuf Halim mengaku mendatangkan ahli independen, dan disimpulkan kabel tersebut digigit hewan. Hal tersebut juga sudah dituangkan dalam berita acara. 


"Kita masih punya itu berita acaranya. Tapi disini, disurat panggilan kedua, ditulis putus/ terbakar padahal diberita acara disebutkan digigit hewan," keluhnya.


Yusuf pun juga semakin keberatan dan heran ketika disebutkan penggunaan dinilai berdasarkan pemakaian.  Padahal saat itu aktivitas usahanya di masa Covid-19, tidak berjalan normal. "Apa rata-rata pakai segitu apa harus tetap segitu. Itu hari memang ada turun, dan akhir tahun terpaksa mulai jalan lagi, naik lagi pemakaian agak normal seperti sebelum pandemi," ujarnya.


Dia menyebutkan, sejak April hingga Agustus aktivitas usahanya hanya sekira 20% saja. Setelah Agustus baru kembali mulai jalan lagi, karena kalau tutup terus ternyata bukan solusi, akunya.


Kemudian sambung Yusuf Halim yang sudah 18 tahun menggeluti usaha plastik ini, sejak akhir tahun 2020, pemakaian listrik ini sudah mendekati normal 80-90% dari sebelumnya. "Tapi kita hitung-hitung tidak cocok, outputnya turun tapi costnya tidak turun," ujarnya seraya menambahkan walaupun produksi turun,  namun pemakaian listrik tidak berbanding lurus dengan produksi. 


Terpisah Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumut, Jimmy Aritonang yang dikonfirmasi terkait keluhan pelanggan ini mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal pelanggan tersebut. Karenanya, dia akan berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) UP3 Medan Utara. (don/rel)


© 2023 patimpus.com.