Kasus Cabul dan Narkoba, 28 Anggota Polri di Sumut Dipecat
PATIMPUS.COM - Terjerat kasus narkoba dan pencabulan, sebanyak 28 anggota polisi di jajaran Polda Sumatera Utara menerima pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara PTDH langsung, dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. Kata pemecatan setalah para personelnya melalui sidang etik.
"Dari 28 itu (yang dipecat) 19 terkait dengan tindak pidana narkotika. Sesuai arahan bapak Kapolri tidak boleh ada yang terlibat narkotika,” ujar Panca kepada wartawan usaI upacara PTDH di Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021).
Kata Panca,.salah satu kasus narkotika paling menonjol yakni keterlibatan personel kepolisian Polres Tanjungbalai yang bersekongkol menjual 6 kg sabu hasil tangkapan.
“Kasus Tanjungbalai saat ini masih berproses di sidang Pengadilan 10 orang terlibat,” kata Panca.
Selain juga ada kasus tindak pidana umum, salah satunya kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi terhadap istri tahanan Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Kota Medan.
“Kenapa kita lakukan PTDH, karena berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti bahwa mereka melakukan pelanggaran kode etik profesi, sehingga itu menjadi sebuah keputusan dan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya,” kata Panca.
Panca menyebutkan, tidak semua polisi yang dipecat hadir sebagiana diwakilkan hanya dari bingkai foto saja.
“Yang PTDH tidak hadir semua, diwakili dengan foto, yang tadi hadir dua, tak perlu dihadirkan semua, tapi yang jelas SK nya sudah ada,” tandas Panca. (*)