Ditolak PKS, Centre Point Mayoritas Didukung Anggota Dewan Ditutup Walikota Medan
PATIMPUS.COM - Sikap tegas atas kebijakan Walikota Medan, Bobby Nasution terhadap penyegelan Mega Super Mall Centre Point pada Jum'at (9/7/2021) kini menjadi perbincangan hangat serta mendapat sorotan publik.
Penyegelan dilakukan Pemko Medan mengingat Mega Mall di kawasan Jalan Jawa tersebut, tidak memiliki izin dan menunggak pajak sehingga merugikan negara.
Saat itu Bobby mengatakan, tunggakan retribusi IMB bangunan Mal Centre Point mencapai Rp175 miliar lebih. Jumlah itu belum termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan beberapa tahun terakhir.
Anggaran tersebut seharusnya bisa diperuntukkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemko Medan.
Saat ini, selain tidak memiliki izin dan menunggak pajak yang dapat merugikan negara, Mega Mall Center Point yang mulai beroperasi pada 18 Juli 2013 ini , sejak awal-awal pembangunannya syarat dengan permasalahan.
Permasalahan yang hingga kini belum dapat titik terang yaitu perseteruan sengketa lahan bangunan antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK).
Langkah berani Walikota Medan tersebut juga mendapat sorotan dan apresiasi dari Politisi Muda PKS, Syaiful Ramadhan. Syaiful mendukung keberanian Bobby Nasution dalam menyelesaikan permasalahan Center Point yang dinilainya belum memiliki titik terang.
Saat dihubungi via wattshap, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini mengatakan sejak awal berdiri pembangunan mega mall tersebut, PKS sudah berkomitmen menolak, karena tidak ada izin dikarenakan adanya sengketa lahan, hal ini sudah disampaikan PKS pada sidang paripurna DPRD Medan pada Senin (16/5/2015).
"Permasalahan Centre Point adalah masalah serius bagi kami di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Bagaimana tidak, PKS sejak awal berdirinya mega mall ini sudah menyatakan penolakannya dengan tidak menyetujui perubahan peruntukan atas tanah tempat berdirinya Centre Point," ungkap Syaiful Ramadhan, Selasa (13/07/2021).
Sekretaris DPRD Medan Fraksi PKS ini, menjelaskan lebih lanjut, saat itu DPRD Medan mengadakan sidang paripurna untuk membahas Perubahan Peruntukan Lahan Sengketa Center Point dan PKS menjadi satu-satunya Fraksi yang menolak perubahan peruntukan lahan yang kini masih bermasalah secara hukum.
"Jadi berdirinya bangunan megah itu bermasalah, dari mulai izinya dikarenakan alas hak tanah nya juga bermasalah. Jadi saat itu PKS menolak," ucapnya.
Pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan tersebut tidak pernah membawa manfaat bagi Medan yang seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
"Setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan termegah di Medan tersebut, seharusnya bisa bermanfaat buat Kota Medan, khususnya pendapatannya bisa diperuntukkan untuk Pemko Medan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan hari ini terbukti, Walikota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga Rp56 miliar," ungkapnya.
Syaiful yang juga Humas PKS Sumut ini mendukung adanya gebrakan dari Pemko Medan dalam menyelesaikan persoalan sengketa lahan terkait Centre Point, menurutnya persoalan ini telah menjadi aib bagi Kota Medan.
"Bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak, ini sulit dibayangkan. Ada apa sebenarnya? Dan Kita sangat berharap, persoalan Centre Point ini bisa diselesaikan sehingga penegakan aturan di Kota Medan benar-benar dilaksanakan dengan adil. Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan," tutup Syaiful.
Jejak Digital
Mall yang sudah delapan tahun beropersi ini kini mulai diusik keberadanya oleh Walikota Medan Bobby Nasution. Beberapa Walikota Medan sebelumnya seakan tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini.
Tidak hanya ketidakmampuan Pemerintah Kota Medan saat itu, jejak digital keberadaan Center Point juga tidak luput dari persetujuan DPRD Medan yang telah mengesahkan perubahan peruntukan lahan center point kepada Handoko Lie Bos PT ACK.
Saat itu 9 Fraksi DPRD Medan sendiri terjadi pertentangan, bahkan sejumlah Fraksi menolak perubahan peruntukannya.
Diketahui, pada saat sidang paripurna DPRD Medan pada Senin (16/3/2015) silam, ada 9 Fraksi DPRD Medan hadir membahas hal tersebut, dan dari 9 Fraksi tersebut, 7 Fraksi menyetujui pengesahan perubahan peruntukan lahan Center Point. Ketujuh Fraksi yang menerima perubahan peruntukan Centre Point saat itu di antaranya, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, serta Fraksi Persatuan Nasional.
Seperti disebutkan, hanya Fraksi PKS yang dengan tegas menyatakan bahwa permohonan perubahan peruntukan Center Point ditolak. Sedangkan Fraksi Demokrat menyatakan permohonan perubahan peruntukan ditunda sampai ada putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Agung (MA).
Saat itu, Ketua Fraksi PDIP, Roby Barus menyatakan pihaknya melihat tiga aspek dalam memberikan pendapat atas permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie. Pertama aspek hukum, dimana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), serta Mahkamah Agung (MA) yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa PT Agra Citra Karisma (ACK) adalah pemilik tanah di Jalan Jawa.
Kedua, aspek tenaga kerja. Dengan beroperasionalnya Centre Point tidak kurang ribuan tenaga kerja baik formal maupun nonformal dapat diserap dan kini menggantungkan kehidupannya terhadap operasional Centre Point.
Ketiga, aspek Ekonomi. Roby menyatakan dengan disetujuinya permohonan perubahan peruntukan maka Pemko Medan akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dengan nilai lebih Rp40 Miliar.
“Itu hanya untuk IMB, belum lagi dari PBB dan pajak lainnya,”katanya saat membacakan pandangan fraksi PDIP itu.
Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, Roby mengaku PDIP menyetujui permohonan perubahan peruntukan yang diajukan oleh Handoko Lie selaku Direktur Utama PT ACK. “Fraksi PDIP menyetujui permohonan perubahan peruntukan dengan cataatan PT ACK menaati rekomendasi Komisi D dan Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD),”kata Roby.
Fraksi Golkar yang sebelumnya abu-abu atau belum menetukan sikap, akhirnya ikut meyetujui permohonan perubahan peruntukan atas bangunan Centre Point.
Ketua Fraksi Golkar, Ilhamsyah mengatakan sebelum tanah di Jalan Jawa berdiri Mall Centre Point, PT ACK sudah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut.
Selain itu, putusan pengadilan dari tingkat PN, PT serta MA menjadi catatan penting yang menjadi perhatian khusus Fraksi Golkar dalam mengambil keputusan. “Kita harus menghormati keputusan hukum, dan Fraksi Golkar menerima permohonan perubahan peruntukan Centre Point untuk dijadikan kepuusan DPRD Medan,” jelas Ilhamsyah. (son)