Guru Besar UI: Rampok Dana Bansos, PDIP Bisa Dibubarkan
PATIMPUS.COM - Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola mengatakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK) untuk dibubarkan karena terlibat perampokan dana bansos.
“Parpol nya mestinya digugat ke MK utk dibubarkan karna rampok Dana Bencana,” kata Thamrin Amal Tomagola di akun Twitter-nya @tamrintomagola.
Kata Thamrin, para politisi PDIP yang terlibat korupsi bansos layak dihukum mati. “Mereka pantas-pantasnya dihukum mati,” jelasnya.
Disebutkan, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan politisi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus mendapat jatah hingga Rp 3,4 triliun, separuh dari anggara bantuan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Sebagai
Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto yang meminta penyidik KPK turut memeriksa Herman Hery dalam kasus dugaan korupsi Bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyoroti soal tuduhan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery tersebut.
Jangan sampai nanti trial by the press, jika tudingan itu tidak didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam kode etik Jurnalistik,” ujar Koordinator TPDI Petrus Selestinus. (don/int)