Tampilkan postingan dengan label Teroris Papua. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teroris Papua. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 April 2021

Komnas HAM Khawatir Kekerasan Meningkat Pasca Status Teroris KKB Papua

    Kamis, April 29, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI sangat kuatir atas kemungkinan eskalasi kekerasan, setelah penetapan status teroris untuk kelompok perlawanan bersenjata (KKB) di Papua.

Dalam rilisnya yang diterima wartawan, Kamis (29/4/2021), Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya tentu saja mengutuk keras berbagai aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok perlawanan bersenjata, baik yang ditujukan kepada orang sipil mau pun kepada aparat keamanan.

"Seruan tokoh agama dan masyarakat Papua yang disampaikann ke Komnas HAM selama ini selalu menginginkan penyelesaian damai agar masyarakat Papua bisa hidup aman dan meneruskan pembangunan daerah mereka yang sangat tertinggal dibandingkan daerah lain di Indonesia. Suara perdamaian dari para tokoh masyarakat itu sudah kami sampaikan di dalam berbagai kesempatan kepada Presiden Joko Widodo, pimpinan Polri-TNI dan pejabat pemerintahan lainnya," sebut Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menjelaskan, pendekatan keamanan yang dilakukan selama ini, belum berhasil dan masih menyisakan banyak catatan kekerasan dan pelanggaran HAM, baik dari aparat mau pun dari kelompok bersenjata yang ingin merdeka. 

"Karena itu, di dalam berbagai kesempatan pertemuan dengan pihak pemerintah sudah kami sampaikan keinginan untuk mengkaji ulang pendekatan keamanan yang selama ini belum berhasil dengan lebih mengedepankan jalan damai dan pendekatan kesejahteraan," jelasnya.

Komnas HAM bahkan sudah mengambil inisiatif untuk membangun dialog dengan berbagai kelompok di Papua dan berencana akan semakin mengintensifkan jalan damai tersebut. Inisiatif ini disambut baik oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. 

"Namun, kebijakan baru yang mengubah status KKB menjadi organisasi teroris, kami kuatirkan akan mengubah situasi sosial politik di Papua menuju jalan buntu penyelesaian yang damai tersebut," pungkasnya.

Selanjutnya, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, mendesak organisasi masyarakat Papua yang melakukan gerakan bersenjata untuk menghentikan aksi-aksinya dan menempuh jalan damai bagi penyelesaian masalah Papua yang lebih bermartabat dan manusiawi. Tindakan-tindakan kekerasan akan semakin menjauhkan tujuan damai di Papua dan pembangunan yang sangat diharapkan rakyat Papua. Tindakan kekerasan juga menambah daftar Panjang penderitaan rakyat Papua.

"Didukung tokoh-tokoh masyarakat dan agama, Komnas HAM RI akan terus melakukan pemantauan atas kemungkinan meningkatnya pelanggaran HAM di Papua. Kami juga mengajak seluruh aktifis hak asasi manusia dan tokoh masyarakat sipil  secara aktif memperjuangkan Papua agar bebas dari kekerasan serta mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga kembali mengingatkan janji Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, Wamena-Wasior dan Paniai mau pun kasus-kasus lainnya sehingga penegakan hukum dan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat Papua.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengubah status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi berstatus teroris Papua, karena menganggap melakukan teror terhadap warga sipil, tokoh agama dan aparat TNI-Polri. Puncak melabelkan teroris kepada KKB Papua ketika Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua, Brigjend TNI I Putu IGP Dani Nugraha Karya, gugur ditembak KKB Papua. (don)

Akhirnya KKB Papua Dilabeli Teroris

    Kamis, April 29, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Memburuknya situasi di wilayah Kabupaten Puncak, Papua, dengan banyaknya warga sipil dan aparat yang tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),  membuat pemerintah bertindak tegas.


Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, para KKB resmi dinyatakan sebagai kelompok teroris.


Mahfud MD mengatakan bahwa organisasi atau KKB yang melakukan kekerasan di Papua dikategorikan sebagai teroris.


“Guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan teroris,” ujarnya.


Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam dalam konferensi pers terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (29/4/2021).


Menurut Mahfud MD, kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme,” katanya, di channel YouTube Kemenko Polhukam RI.


Tak hanya itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa terorisme merupakan setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.


Hal tersebut juga dapat menimbulkan korban secara massal atau kerusakan hingga  kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.


"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tuturnya.


Di sisi lain, sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI, Mahfud MD menyebut fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Pemerintah.


“Dalam hal ini ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” ucapnya. (pir)

© 2023 patimpus.com.