Tampilkan postingan dengan label Tanpa SIMB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanpa SIMB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Mei 2021

Anggota Komisi IV, Hendra DS Desak Bongkar Bangunan 9 Pintu SIMB Kadaluarsa Di Sei Mati

    Rabu, Mei 05, 2021  


PATIMPUS.COM - Maraknya bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kota Medan tentu telah merugikan Pemerintah Kota Medan dari sektor Pendapatan Asli Daerah.


Seperti pembangunan rumah tempat tinggal sebanyak 9 unit di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Lingkungan 2, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan. Meski pun SIMB nya sudah kadaluarsa, pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunannya.


Berdasarkan SIMB yang mereka miliki, tertera izinnya tertanggal 11 Juni 2003, atas nama Soeganda Kusuma, warga Jalan Wahidin, dengan jumlah unit 10 pintu berlantai dua.


"Itu sudah illegal. Kami dari Komisi IV DPRD Medan, mendesak Pemko Medan, melalui Dinas Perkim dan Tata Ruang dan Satpol PP untuk membongkar bangunan itu," tegas Hendra DS, Rabu (5/5) di Medan.


Pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait dan juga pihak developer yang dengan berani melakukan pembangunan rumah tanpa izin.


Sementara di lokasi pembangunan, tidak terlihat plank SIMB. Menurut seorang mandor, bernama Ijon,  mengatakan papan plank SIMB nya sejak mereka mulai bekerja awal bulan April 2021, sudah tidak ada.


"Proyeknya ini sudah lama berhenti. Kami hanya melanjutkannya saja," ujar warga Hamparan Perak ini, kepada wartawan, kemarin.


Sebelumnya Sekretaris Dinas Pelayanan Satu Pintu Pemko Medan, Drs Ahmad Basaruddin ketika dikonfirmasi di ruangannya, Senin (3/5), mengatakan, proyek pembangunan rumah di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, jelas telah melanggar dan harus dibongkar.


"Jika dia menggunakan izin tahun 2003, izinnya itu sudah kadaluarsa. Kecuali kalau dia sudah membangun 5 pintu, kemudian berhenti dikarenakan kurangnya dana, maka dia bisa mengajukan perpanjangan izin untuk melanjutkan sisa pembangunannya lagi. Mengenai perizinnya coba tanyakannkepada Dinas Perkim dan Tata Ruang," sebut Ahmad Basaruddin.


Sedangkan Kabid Pengawas Dinas Perkim dan Tata Ruang, Ade Cahyadi, mengaku tidak memgetahui adamya pembangunan rumah illegal di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.


Pihaknya berjanji akan turun ke lokasi untuk mengecek laporan tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya akan melakukan penindakan. "Besok kami cek ke lokasi," katanya.


Sementara Lurah Kelurahan Sei Mati, Fahrur Rozi, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan rumah tanpa izin atau izin yang menyalah di wilayahnya.


"Coba nanti kami cek jika memang tak ada izin. Tapi soal perizinan itu bukan kami yang mengeluarkan," imbuhnya.


Sementara, Legirin, pengawas proyek perumahan tersebut yang sebelumnya tak menjawab konfirmasi wartawan, mengaku saat itu sedang berada di luar kota.


"Di luar kota aku Bang. Aku sekarang di lokasi. Kemarilah, jumpa kita," ujarnya. (don)

Senin, 03 Mei 2021

Bangunan Rumah 9 Pintu Di Gang Bunga Sei Mati Gunakan SIMB Kadaluarsa

    Senin, Mei 03, 2021  


PATIMPUS.COM - Kontroversi pembangunan rumah tempat tinggal sebanyak 9 unit di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Lingkungan 2, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan, semakin memanas.


Pasalnya pihak pengembang tetap melanjutkan pembangunan walau pun menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang sudah kadaluarsa.


Berdasarkan SIMB yang mereka miliki, tertera izinnya tertanggal 11 Juni 2003, atas nama Soeganda Kusuma, warga Jalan Wahidin, dengan jumlah unit 10 pintu berlantai dua.


Di lokasi pembangunan, tidak terlihat plank SIMB. Menurut seorang mandor, bernama Ijon,  mengatakan papan plank SIMB nya sejak mereka mulai bekerja awal April 2021, sudah tidak ada.


"Proyeknya ini sudah lama berhenti. Kami hanya melanjutkannya saja," ujar warga Hamparan Perak ini, kepada wartawan, kemarin.


Sementara Sekretaris Dinas Pelayanan Satu Pintu Pemko Medan, Drs Ahmad Basaruddin ketika dikonfirmasi di ruangannya, Senin (3/5/2021), mengatakan, proyek pembangunan rumah di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun, jelas telah melanggar dan harus dibongkar.


"Jika dia menggunakan izin tahun 2003, izinnya itu sudah kadaluarsa. Kecuali kalau dia sudah membangun 5 pintu, kemudian berhenti dikarenakan kurangnya dana, maka dia bisa mengajukan perpanjangan izin untuk melanjutkan sisa pembangunannya lagi. Mengenai perizinnya coba tanyakannkepada Dinas Perkim dan Tata Ruang," sebut Ahmad Basaruddin.


Sedangkan Kabid Pengawas Dinas Perkim dan Tata Ruang, Ade Cahyadi, mengaku tidak memgetahui adanya pembangunan rumah illegal di Jalan Brigjend Katamso, Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun.


Pihaknya berjanji akan turun ke lokasi untuk mengecek laporan tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya akan melakukan penindakan. "Besok kami cek ke lokasi," katanya.


Sementara Lurah Kelurahan Sei Mati, Fahrur Rozi, mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan rumah tanpa izin atau izin yang menyalah di wilayahnya.


"Coba nanti kami cek jika memang tak ada izin. Tapi soal perizinan itu bukan kami yang mengeluarkan," imbuhnya.


Sementara, Legirin, pengawas proyek perumahan tersebut yang sebelumnya tak menjawab konfirmasi wartawan, mengaku saat itu sedang berada di luar kota.


"Di luar kota aku Bang. Aku sekarang di lokasi. Kemarilah, jumpa kita," ujarnya. 

Rabu, 28 April 2021

Tak Ada Amdal dan SIMB, Bangunan 9 Pintu Diprotes Warga

    Rabu, April 28, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Bangunan 9 pintu di Jalan Brigjend Katamso Gang Bunga, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, diprotes warga. 


Pasalnya proyek pembangunan rumah itu disinyalir tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dari dinas terkait.


"Proyek itu tidak memiliki Amdal dan SIMB. Kami sudah berulang kali menanyakan itu, tapi tak digubris. Bayangkan berapa kerugian Pemko Medan," ujar warga berinisial H, ketika dihubungi wartawan, Rabu (28/4/2021).


Menurut warga, pembangunan rumah tersebut mengabaikan dampak lingkungan sekitar. Rumah warga menjadi kotor oleh lalulalang kendaraan pengangkut material bangunan dan juga tak mengindahkan keselamatan dan kesehatan warga.


Sementata itu, Ijon, warga Hamparan Perak selaku mandor proyek tersebut menuturkan, pihaknya hanya meneruskan proyek yang sempat terbengkalai karena keadaan dana.


"Proyeknya sempat mangkrak karena pemiliknya tak punya dana. Kami hanya meneruskan saja. Sudah satu bulan ini kami kerjakan," sebutnya ketika disamperin wartawan, Rabu (28/4/2021).


Lanjutnya, saat melanjutkan pekerjaan rumah yang ditargetkan selesa usai Lebaran, pihaknya hanya disodorkan selembar surat yang digantung di pos mandor.


"Izinnya ini. Tapi kalau planknya dulu ada katanya, tapi sudah rusak dan hilang," tukasnya sembari menyarankan menghubungi pengawasnya bernama Legirin.


Sayangnya ketika dihubungi Legirin tak bersedia dan menjawab panggilan telpon wartawan. 


Pantauan wartawan di lokasi sejumlah pekerja tampak sedang mengenyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah type 48 tersebut. Sementara mobil pick up pengangkut material pasir baru saja tiba dan melangsir muatannya ke dalam proyek.

© 2023 patimpus.com.