Tampilkan postingan dengan label Takjil Maut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Takjil Maut. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Mei 2021

Cinta Ditolak Sate Maut Salah Sasaran, Anak Ojol Tewas Keracunan

    Senin, Mei 03, 2021  



PATIMPUS.COM - Misteri pengirim takjil maut yang menewaskan bocah berusia 9 tahun terungkap. Pelakunya seorang perempuan berinisial Na (25) karyawan salon kecantikan.


Perempuan ini berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bantul. Dalam pemeriksaan, Na mengakui perbuatannya. Motifnya asmara yang kemudian salah sasaran karena ditolak calon korbannya.


Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadu, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucut jumlah tersangka. Na ditangkap di Kelurahan Srimulyi, Piyungan.


"Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy, anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri, " terangnya kepada wartawan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).


Dijelaskannya, kasus pengiriman takil maut berawal saat Na kesal dengan Tomy. kemudian dia curhat pada salah satu rekan laki-lakinya. Saran pria yang juga mencintai Na adalah dengan memberikan racun agar korban muntah mencret saja.


"Saran itu diamini oleh Na dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," katanya.


Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal dengan pengirim sate tersebut. Sehingga dibawa Bandiman,  tukang ojol ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung meninggalnya anaknya bernama Naba Faiz Prasetyo.


"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

© 2023 patimpus.com.