Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pelanggaran Kesehatan Raffi Ahmad
Photo : Tempo.co |
PATIMPUS.COM - Penyelidikan kasus kerumunan yang melibatkan artis Raffi Ahmad telah dihentikan pihak kepolisian.
Raffi Ahmad menjadi perbincangan usai foto dirinya menghadiri pesta ulang tahun temannya menjadi viral.
Padahal, Raffi Ahmad menjadi salah satu orang yang mendapat kesempatan untuk menerima vaksinasi Covid-19 perdana bersama Presiden Jokowi dan berbagai tokoh lainnya di Istana Merdeka pada Rabu, 13 Januari 2021.
Pada kesempatan terpisah, Raffi Ahmad pun menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas foto-foto dirinya yang tengah menghadiri acara tersebut viral di media sosial karena diduga melanggar aturan protokol kesehatan.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 21 Januari 2021.
“Sekitar hari Rabu, tanggal 20 Januari 2021 telah dilakukan gelar perkara, kemarin sudah pernah saya sampaikan bahwa permasalahan tentang adanya dugaan tindak pidana dalam pasal 93 di kediaman saudara RG yang sempat ramai,” tuturnya.
Yusri Yunus mengungkapkan bahwa tim penyidik Kepolisian juga telah melakukan undangan klarifikasi dari sejumlah saksi.
Kemudian tim melakukan penyelidikan, sudah mengundang beberapa klarifikasi, beberapa saksi-saksi yang ada, dan juga tim dari Satgas Covid-19 sudah turun langsung ke lapangan, penyelidik juga sudah turun ke lapangan untuk mengecek langsung tentang acara tersebut,” ujarnya.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Yusri Yunus mengungkapkan bahwa tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
“Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.
Selain itu, Yusri Yunus juga menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam acara yang digelar di rumah Richard Gelael tersebut.
Sehingga alasan-alasan yuridis yang tersangkut ke Pasal 93 juncto Pasal 9 dalam UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ini, berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi,” katanya.
Oleh karena itu, Yusri Yunus mengumumkan bahwa pihak Kepolisian telah menghentikan proses penyelidikan dari kasus kerumunan yang melibatkan Raffi Ahmad tersebut.
“Sehingga hasil gelar perkara tersebut, karena tidak terpenuhinya persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti sesuai pasal 184 di KUHAP, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tuturnya. (don/pir)