Tampilkan postingan dengan label Perda KTR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perda KTR. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Juli 2021

Medan Mendominasi Pelanggaran KTR

    Senin, Juli 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemanfaatan tekhnologi Aplikasi pantau KTR menjadi solusi untuk mendeteksi pelanggaran terhadap Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melibatkan partisipasi masyarakat. 


Sejak aplikasi yang dirancang Yayasan Pusaka Indonesia ini mulai dibuka tanggal 28 Juni 2021 lalu, terdapat angka pelanggaran yang cukup tinggi. Dari 3 kota, Medan, Solo dan Sawah Lunto yang menjadi uji coba penggunaan aplikasi, Kota Medan mendominasi pelanggaran. 


Direktur Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Ok Harianda Syahputra mengatakan, ada seratus lebih laporan pemantauan yang dilakukan masyarakat. Dari jumlah tersebut terdapat 73 jumlah pelanggaran, 29 Apresiasi, sehingga jumlah pelaporannya 102 pelaporan. Dari jumlah tersebut Kota Medan mendominasi pelanggaran sebanyak 34, Sawahlunto 8,  dan  Solo 31. 


"Temuan orang merokok di Kawasan Tanpa Merokok (KTR) adalah jenis pelanggaran tertinggi yakni sebanyak 40 pelanggaran, pemasangan spanduk dan iklan sebanyak 26, kemudian adanya puntung rokok berserak sebanyak 14, serta temuan bungkus rokok dan terdapat asbak di KTR sebanyak 2," ujar Ok


Selain itu, menurut Ok Harianda data lain menunjukan pelanggaran paling banyak terjadi di tempat umum, menyusul tempat proses belajar mengajar.


Selain bentuk pelanggaran, aplikasi ini juga memantau bentuk apresiasi.  Terdapat 25 yang memberikan apresiasi bahwa di lokasi KTR ada penandaan KTR dan penandaan bahaya rokok. Dan tempat pelayanan kesehatan paling banyak mendapat  apresiasi.


Program manager Pengendalian Tobeco Control YPI Elisabet SH mengatakan aplikasi pantau KTR ini dirancang untuk mempermudah pemantauan terhadap pelanggaran perda KTR yang selama ini menjadi kendala.


"Temuan dari aplikasi ini akan menjadi rujukan pemerintah kota untuk memberikan tindakan kepada penanggung jawab pengelola gedung yang berada dalam KTR. Baik berupa surat teguran, denda hingga pencabutan ijin," ujar Elisabet.


Ia optimis, partisipasi masyarakat sangat tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi kesehatan masyarakat. Terlebih di tengah masa pandemi Covid-19, kesehatan harus dijaga termasuk dari racun yang ada pada rokok.


 Elisabet juga berharap masyarakat mau ikut berpartisipasi dengan ikut mendownload aplikasi pantau KTR. Caranya gampang, klik aplikasi pantau KTR di playstore dari Android, kemudian isi data, Anda bisa ikut melakukan pemantauan. Saat ini sudah lebih 300 masyarakat yang mendownload aplikasi tersebut. Mereka yang mendownload bisa ikut melaporkan pelanggaran KTR di Kota mereka.

Selasa, 15 Juni 2021

Perda KTR Indikator Penting Bagi Kota Layak Anak dan Kota/Kabupaten Sehat

    Selasa, Juni 15, 2021  


PATIMPUS.COM - Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi salah satu indikator penting untuk mendapatkan predikat Kota Layak Anak. Hal tersebut disampaikan Kementrian Pemberdayaan Perlindungan  Perempuan dan Anak (PPPA) dalam Fokus Grub Diskusi (FGD).

FGD yang diselenggarakan Yayasan Pusaka Indonesia bertema branding cities dalam upaya pengendalian epidemi Tembakau melalui kebijakan KTR, Selasa (15/6) melalui zoom meeting. FGD ini menghadirkan 2 Narasumber yakni koordinator bidang kesehatan dan pendidikan Kementrian PPPA Anggi Nazla Rahma dan Dirgen Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri.

Selain penerapan Perda KTR, yang tidak kalah penting lainnya adalah pengawasan terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok di kota tersebut.

"Dalam penilaian kota layak anak terdapat 24 indikator, dan penerapan KTR serta pengawasan terhadal iklan, promosi dan sponsor rokok masuk dalam indikator ke 17 yang menjadi indikator penting dalam penetapan KLA," ujar Anggin.

Anggin juga memaparkan, dalam penilaian tersebut juga dilihat, apakah kota tersebut telah memiliki perda KTR, bagaimana penerapannya, pemberian sanksi dan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk implementasi perda KTR.

Selain Kota Layak Anak (KLA) , branding cities yang saat ini menjadi kebanggaan bagi kepala daerah dan tengah diperebutkam adalah Kota/Kabupaten Sehat (KSS). Tidak jauh berbeda dengan KLA, KKS juga menjadikan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) dan larangan Iklan, promosi dan sponsor  rokok masuk dalam indikator  KKS. 

"Suka tidak suka, KKS ini harus dilaksanakan oleh kabupaten dan kota, termasuk di dalamnya penerapan kawasan tanpa rokok,"  ujar Dirgen Bina Bangda Kementrian Dalam Negeri Budiono Subambang.

Diskusi yang berlangsung selama 2 jam itu memberikan masukan kepada kemendagri untuk memberikan tambahan indikator Kota/Kabupaten Sehat tentang aturan akses pembelian untuk meminimalisir pembelian rokok secara ketengan.



Selain itu, untuk Branding City baik penilaian KLA dan KKS membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut memberikan penilain kepada pemerintah.

Branding cities yang diselenggarakan pemerintah, menurut kedua narasumber merupakancara pemerintah melakukan advokasi pemenuhan hak masyarakat dan sebagai pembelajaran kepada kota lain yang sukses mendapat kota terbaik agar bisa ikut menerapkan

Sementara Ketua Badan pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), OK. Syahputra Harianda menambahkan, Kabupaten/Kota Sehat (KKS) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan apresiasi yang diberikan pemerintah pusat  kepada pemerintah daerah yang sudah berupaya menyelenggarakan program sesuai dengan panduan yang diberikan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan  Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor : 1138/Menkes/PB/VIII/2005 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Kedua program ini, baik program KKS maupun program KLA memiliki irisan tujuan yang sama yaitu dalam rangka pencapaian tujuan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, katanya. (don)

Sabtu, 05 Juni 2021

Buat Konten Sambil Merokok, Wakil Walikota Medan Langgar Perda KTR

    Sabtu, Juni 05, 2021  

 


PATIMPUS.COM - Wakil Walikota Medan Aulia Rachman mendapat kecaman sejumlah tokoh masyarakat berkaitan dengan konten yang diunggah di media sosial  Instagram atas nama #bungauliarahman.

Dalam konten yang diunggah tersebut terlihat Aulia Rahman sedang duduk di sebuah kafe berdialog sambil merokok bersama dengan dua rekan lainnya yang juga sambil merokok. 

Kritik tersebut antara lain langsung disampaikan oleh Muhri Fauzi Hafiz, mantan anggota DPRD Sumut. Menurut Muhri konten tersebut menunjukan Aulia Rahman tidak memiliki keteladanan yang baik karena aktivitas merokok di tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok itu justru dilanggar.

"sebelum tanyang, maunya #bungaulirahman memperhatikan dengan baik, sebab yang akan menonton video ini banyak, tak hanya usia dewasa. Rokok ini tak baik. Selain itu Pemko Medan punya Perda no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Saran saya sebaiknya dihapus saja video ini. Perbaiki prilaku  pemainnya, silahkan tayang kembali." demikian komentar Muhri di komen konten tersebut. Namun sejak konten tersebut ditayangkan hari jumad (4/6/2021) konten itu belum juga dihapus dan sudah tayang lebih dari 3000.

Muhri juga menyampaikan kekecewaannya pada Aulia dalam wawancara media, Sabtu (5/6/2021).

Tentu tindakan Aulia Rachman dalam video itu, berakibat buruk bagi citra kota Medan yang sedang jadi perhatian secara nasional. Apalagi kota Medan sudah memiliki Perda kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

"Ya, bisa bilang bahwa video Aulia Rachman itu kategori pelanggaran atas perda yang sudah disepakati antara DPRD kota Medan dan Pemerintah kota Medan juga pastinya disepakati oleh sebagian masyarakat kota Medan," ujar Muhri Fauzi Hafiz, yang juga ketua perkumpulan Masyarakat Demokrasi-14 Sumatera Utara (Pede-14 Sumut) kepada wartawan, di Medan, Jumat (4/2/2021).

Selain Muhri, kritik juga disampaikan oleh Direktur Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda. Tindakan merokok dan dipublikasikan di Media ini jelas sudah menunjukan keteladan yang buruk.

"Pertama, sebagai pejabat pulbilk, seorang Walikota dan wakilnya, seharusnya mengkampanyekan Perda KTR, dan mengimplemenyasikan perda tersebut dan bukan menjadi pelaku pelanggaran perda itu sendiri. Karena kalau kita lihat, Aulia merokok justru di kawasan tanpa rokok. Yang kedua, konten tersebut disebarkan di media sosial, ini jelas menjadi preseden buruk, baik bagi jajaran Pemko Medan, maupun bagi madyarakat khususnya anak anak," ujar OK Syahputra. 

OK menegaskan apa yang dilakukan walikota dan pemeran pendampingnya harusnya mendapat tindakan keras.

Hal yang sama juga disampaikan koordinator Nort Sumatera Youth Tobaco Control Movement (NSYTCM) Zulkadri yang kecewa dengan tindakan Wakil Walikota Medan dengan kontennyang disebarluaskan tersebut. Karena belum lama ini, berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Maret 2021 satu lalu jelas kelompok pemuda menyampaikan rekomendasi. Diantara rekomendasi tersebut agar Walikota Medan melarang pejabat untuk metokok di ruang pablik.

"Ini sangat mengecewakan, seorang wakil Walikota justru tidak perduli dengan nasib anak bangsa. Rokok itu merusak generasi muda. Tetapi Wakil Walikota seolah berkampanye merokok," ujar Zulkadri.

Sebagai informasi, pada HTTS lalu, kelompok pemuda NSYTCM mendatangi kantor Walikota untuk menyampaikan rekomendasi mereka, agar Pemko Medan menegakan aturan Perda KTR. (don)

© 2023 patimpus.com.