Ngaku Menantu Kapolri, Pasutri Raup Rp 39 Miliar Hasil Jual Ini
PATIMPUS.COM - Sepasang suami istri (pasutri) dibekuk Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kedua pasutri tersebut berinisial DK alias Donny Widjaja dan KA, bersekongkol melakukan penipuan dengan modus menawarkan sejumlah proyek fiktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, DK dan KA sudah beraksi sejak Januari hingga Agustus 2019. Dalam kurun waktu tersebut, pasangan suami istri itu telah enam kali melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif yang berbeda-beda.
"Ini kejadian sejak Januari 2019. Ada enam proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban-korbannya," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).
Nilai dari proyek tersebut mencapai Rp4,3 miliar. Yang ternyata proyek fiktif. Masih di bulan yang sama, DK dan KA menawarkan proyek batubara. Korbannya diminta menyetorkan uang sebesar Rp5,8 miliar.
"Kemudian ada juga proyek fiktif pengelolaan gedung parkir dan mall ternama di beberapa wilayah. Korban diminta menjadi sponsor dan dimintakan uang Rp117 juta," kata Yusri.
Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, proyek fiktif kelima yaitu penyedia bahan bakar industri berskala besar atau MFO (Marine Fuel Oil) di terminal di kawasan Cilegon senilai Rp3 miliar pada Juli 2019.
"Terakhir adalah proyek fiktif pembelian tanah di Depok. Tersangka ini berjanji di tanah tersebut akan dibangun masjid," kata Yusri.
Saat melancarkan aksi, DK mengaku sebagai eks menantu mantan Kapolri Jenderal (purn) Timur Pradopo. "Dia (DK) memperkenalkan diri kepada korban, kemudian dia menyampaikan bahwa dia mantan menantu salah satu petinggi polisi," ujarnya.
Dengan mencatut nama mantan Kapolri, kata Yusri, korban pun tergiur penawaran sejumlah proyek fiktif yang ditawarkan tersangka. Selain itu, para tersangka mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis.
"Sehingga dengan menyakinkan diri kepada korban, setelah itu dia mulai bermain menawarkan. Bahkan ada beberapa proyek," pungkas Yusri. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yakni DW, KA, FCT, BH, FS, DWI, dan CN. Dari ketujuh pelaku itu, hanya DW dan KA yang ditahan polisi. (don/jpnn)