Tampilkan postingan dengan label PPKM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKM. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Maret 2021

Gubsu Perpanjang PPKM Hingga 5 April

    Kamis, Maret 25, 2021  


PATIMPUS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.  Perpanjangan PPKM Mikro kali ini lebih detail menjelaskan tentang kriteria zonasi di enam kabupaten/kota yang menjadi sasaran.


Perpanjangan PPKM Mikro tersebut tertuang pada Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/9/INST/2021. Pada instruksi tersebut dijelaskan ada empat pembagian zonasi sesuai dengan kriterianya masing-masing untuk enam kabupaten/kota (Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deliserdang, Simalungun dan Langkat).


Keempat zona tersebut adalah zona hijau dengan kriteria tanpa kasus di satu Rukun Tetangga (RT), kedua zona kuning dengan satu hingga lima kasus di satu RT selama tujuh hari terakhir, ketiga zona orange dengan enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir di satu RT dan terakhir zona merah dengan lebih 10 kasus di tujuh hari terakhir.


Keempat zona tersebut juga memiliki skenario pengendalian yang berbeda-beda dan khusus untuk zona merah dan oranye penanganan dilakukan secara ketat di tingkat RT. Di kedua zona ini, Satgas setempat diminta untuk menutup tempat ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial. Bahkan untuk zona merah diminta untuk melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk RT hingga pukul 20:00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.


“Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021, Pemprov Sumut kembali memperpanjang PPKM Mikro. Gubernur Sumut menginstruksikan untuk kembali mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 hingga tingkat desa/kelurahan, RT dan RW, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 secara lebih ketat,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, Kamis (25/3), di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan.


PPKM Mikro juga dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota seperti pembatasan tempat kerja dengan Work Form Home (WFH) dan Work From Office (WFO) 50%, kegiatan belajar mengajar daring, pembatasan jam operasional usaha dan lainnya.


Di Sumut sendiri, perkembangan kasus Covid-19 masih fluktuatif, dari 13-19 Maret tercatat rata-rata perhari pada periode tersebut 88 kasus positif. Sedangkan untuk kesembuhan rata-rata perhari 54 orang, dan kematian rata-rata dua orang per hari.


“Penyebaran di Sumut masih cukup tinggi sehingga Pemprov Sumut lebih mengintensifkan lagi PPKM Mikro dan PPKM Kabupaten/Kota. Harapannya tentu masyarakat lebih sadar akan kepentingan bersama kita menekan penyebaran Covid-19,” tambah Irman, yang juga Koordinator Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.


Ke depan, menurut Irman, Pemprov Sumut akan mengevaluasi kembali pelaksanaan PPKM Mikro, untuk membuat kebijakan berikutnya. “Karena itu kita meminta kepala daerah agar melakukan monitoring ketat, berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala untuk mengendalikan Covid-19 di daerah. Setelah itu, kita akan evaluasi kembali untuk membuat kebijakan selanjutnya,” tambah Irman. (don)

Senin, 01 Maret 2021

Gubsu Kembali Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret 2021

    Senin, Maret 01, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dari 1 hingga 14 Maret 2021. Perpanjangan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.


“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (1/3/2021). 


Disebutkan, hingga tanggal 28 Februari 2021 angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.

Instruksi Gubernur tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.


"Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50%, jam operasional juga dibatasi hanya sampai jaml 21.00 WIB saja," kata Irman.


Selain itu, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga jam 22.00 WIB. Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai Instruksi Gubernur. (don)

Sabtu, 20 Februari 2021

Junimart Girsang : PPKM Jangan Tebang Pilih

    Sabtu, Februari 20, 2021  



PATIMPUS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, Instruksi Gubsu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sah-sah saja dilakukan, namun jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat.


"PPKM itu boleh saja dibatasi dan boleh diperlunak artinya masyarakat boleh berdagang, namun harus konsisten menerapkan Protokol Kesehatan. Itu yang perlu," sebut Junimart Girsang saat mengunjungi Nasi Goreng Pemuda, di Jalan Pemuda Medan, Jumat (19/2/2021) tengah malam.


Menurut Junimart Girsang, PPKM itu diterbitkan kepada masyarakat, yang dinilai tidak konsisten menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Seperti distancing atau jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.


Jika itu sudah diterapkan pedagang, maka pemerintah bisa saja mentolerir dengan jam-jam tertentu, seperti sampai jam 23.00 atau jam 24.00 WIB. "Nah, sekarang siap gak, pedagang menerapkan semua itu?" pungkasnya. 


"Seperti contoh tempat usaha yang tidak distancing. Mereka Satgas Covid tidak mau beresiko. Mereka juga tidak mau dapat teguran dari pusat," sebutnya.


Junimart mengatakan, dalam penegakkan PPKM ini, Pemerintah Sumatera Utara juga harus konsisten. Kalau memang Pemprovsu yang menerapkan PPKM secara penuh, maka mereka harus konsisten.


"Dia harus punya sikap. Samakan semua. Tapi kalau ini ditanya, dia harus lakukan secara terbatas dan bisa dilakukan secara lunak. Siap gak? Misalnya Nasi Goreng Pemuda ini untuk melaksanakan Prokes secara konsisten, seperti masker, siapkan tempat cuci tangan dan harus distancing. Saya kira itu saja. Kalau siap, saya rasa tidak masalah," tegasnya.


Sambungnya, masyarakat tidak bisa dimatikan ekonominya. Jika ekonominya dimatikan, mau makan apa masyarakat. 


"Selain itu pembeli juga harus sadar Prokes. Pedagang juga harus siap juga menerapkan Prokes itu. Ini saling saling mengingatkan kita," sebut Anggota Komisi II Bidang Pemerintahan itu.



Sementara itu, pelaku usaha yang emggan disebutkan namanya mengatakan, sejak adanya PPKM ini, praktis omset penjualan mereka turun drastis.


"Kami kan pelaku usaha kuliner yang berjualan malam, buka jam 6 sore. Kalau usaha kami harus dibatasi sampai jam 9 malam, otomatis omset kami berkurang. Mau tak mau kami harus menanggung rugi," sebutnya.


Pria berusia 48 tahun ini juga menambahkan, pemerintah sebaiknya memberi toleransi kepada pedagang yang membuka usahanya di malam hari atau diperlunak, agar mereka tetap menyambung hidup di tengah pandemi Covid-19 ini.


"Gubsu pernah mengatakan, ekonomi masyarakat Sumatera Utara harus didongkrak, tapi di sisi lain dia menerapkan pembatasa kegiatan. Inilah yang bikin bingung. Tambah bingungnya lagi, siang boleh jualan, malam tidak boleh. Apa virus coronanya keluar jam 9 malam?" ucapnya.


Menurutnya, penanganan Covid-19 terkesan panik dan plin plan. Sebab, jika ingin masalah Covid-19 ini tuntas, kenapa tidak dari awal dilakukan PSBB atau Lockdown sekaligus.


"Ini tidak, warga dibiarkan berkeliaran asal terapkan Prokes. Mana mungkin semua warga mematuhinya. Apalagi saat ini warga mulai jenuh dan tidak percaya dengan virus corona," sebutnya.


Sementara itu petugas kepolisian yang sedang melakukan penindakan PPKM mengatakan, mereka hanya menjalankan perintah atasan berdasarkan Instruksi Gubernur. 


Ketika ditanya soal dampak razia yang mereka lakukan dan kerugian yang dialami para pelaku usaha, tim Satgas tersebut mengatakan, hal itu bukan urusan mereka. (don)

Pengusaha Kuliner Anggap Penindakan PPKM Tebang Pilih

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Penindakan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 terhadap pelaku usaha dinilai tebang pilih dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara. Pasalnya, petugas hanya melakukan penindakan di tempat-tempat tertentu.


Pantauan wartawan, Jumat (19/2/2021) malam sejumlah petugas rutin melakukan razia di lokasi yang dianggap ramai dengan kerumunan orang, seperti di Warkop Multatuli, Jalan Pemuda serta sejumlah restoran lainnya. Namun luput dalam penindakan di kawasan Jalan Megawati/Halat, Jalan Semarang, Jalan Pandu dan sebagainya.


Menurut pengelola usaha kuliner di Jalan Multatuli yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, aparat kepolisian dengan menghunakan sejumlah mobil, rutin melakukan razia ketika waktu telah menunjukkan lewat jam 21.00 Wib.


"Mereka datang dan langsung menyuruh pelanggan cepat makan dan kami disuruh mematikan lampu dan membongkar meja. Kami tidak boleh menerima tamu tapi melayani pembelian dengan bungkus," sebut pengelola tersebut.


Keluhan senada juga dikatakan oleh manager sebuah restoran. Bahwa, petugas dari kepolisian mendatangi mereka dan minta tempat usahanya ditutup dan hanya melayani bungkus.


Begitu juga dengan usaha kuliner di Jalan Pemuda, petugas rutin melakukan razia dan meminta pihak pengelola untuk menutup usahanya dan hanya melayani bungkus.


Menurut para pengelola, penegakkan PPKM ini dinilai tebang pilih. Sebab hanya di tempat mereka petugas rutin melakukan penindakan, sementara di tempat lain masih banyak yang berkerumun dan bahkan tak tersentuh Tim Satgas Covid-19.


Berdasarkan amatan wartawan di sejumlah kawasan di Kota Medan, terlihat sejumlah warung dan usaha kuliner di sepanjang Jalan Megawati masih buka dan ramai pengunjung. Padahal waktu sudah menunjukkan jam 23.00 WIB.


Begitu juga di Jalan Semarang, yang selalu ramai, para pedagang tak sedikit pun tampak menutup usahanya. Padahal batas waktu PPKM sekitar jam 21.00 WIB.


Sejumlah usaha pinggir jalan yang nyaris tak tersentuh Tim Satgas Covid-19 juga terlihat di sepanjang Jalan Sisingamangaraja XII tepatnya di kawasan Stadion Teladan, Gedung Arca, HM Jhoni dan Jalan Bakti/AR Hakim.


Penindakan PPKM berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara, No. 188.54/3/INST/2021, tertanggal 15 Februari dan berlaku hingga 28 Februari 2021. Sebelumnya Gubsu sudah mengeluarkan instruksi tertanggal 1 Februari sampai 14 Februari. Namun karena jumlah kasus Covid-19 terus bertambah di Sumatrta Utara, maka PPKM diperpanjang.


Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, kepada wartawan, mengatakan, Instruksi Gubsu tentang PPKM sah-sah saja dilakukan, namun jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat.


"PPKM itu boleh saja diperlunak artinya masyarakat boleh berdagang, namun harus konsisten menerapkan Protokol Kesehatan. Itu yang perlu," sebut Junimart Girsang saat mengunjungi Nasi Goreng Pemuda, di Jalan Pemuda Medan, Jumat (19/2/2021) tengah malam.


Jika itu sudah diterapkan pedagang, maka pemerintah bisa saja mentolerir dengan jam-jam tertentu, seperti sampai jam 23.00 atau jam 24.00 WIB. "Nah, sekarang siap gak? Pedagang menerapkan semua itu?" pungkasnya. (don)

Rabu, 17 Februari 2021

Gubsu Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 28 Februari

    Rabu, Februari 17, 2021  



PATIMPUS.COM - Bertambahnya jumlah positif Covid-19 menjadi alasan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), selama 14 hari ke depan, yakni sampai 28 Februari 2021.


Kebijakan Gubsu tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut No. 188.54/3/INST/2021, yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Irman Oemar, Selasa (16/2/2021), di rumah dinas Gubsu, dengan tujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19


Irman mengatakan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumut, tercatat ada penambahan 134 kasus pada tanggal 15 Februari 2021. Itu berarti meningkat delapan kasus dibanding hari sebelumnya.


Bila dirata-ratakan selama 14 hari terakhir (2-15 Februari) penambahan kasus Covid-19 Sumut sebanyak 145,5. Ini membuat total kasus Covid-19 di Sumut mencapai 29.999 kasus.


“Sampai tanggal 8 Februari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate 7,1%. Karena itu kita putuskan untuk memperpanjang PPKM, agar covid-19 ini bisa kita kendalikan,” kata Irman.


Dijelaskan Irman, pada instruksi Gubsu tersebut, perkantoran atau tempat kerja harus melakukan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 50% dari total karyawan/pekerjanya. 


Namun, untuk sektor esensial. Seperti kebutuhan pokok, kesehatan, bahan pangan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri objek vital nasional tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional.

Begitu juga dengan usaha restoran (penyedia makanan/minuman) harus mengurangi kapasitasnya hingga 50%. Sedangkan untuk jam operasional seperti mall, kafe, kuliner malam hanya diperbolehkan hingga jam 21:00 WIB dan untuk hiburan malam sampai jam 22:00 WIB.


Sedangkan tempat-tempat ibadah masih diperbolehkan berkegiatan, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sedangkan untuk kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas maksimal.


“Kita harus melakukan ini untuk kebaikan kita bersama. Kita juga sekarang memperkuat 3T (test, tracking, dan treatment), termasuk meningkatkan ruang ICU, isolasi. Ini juga harus dilakukan setiap daerah di Sumut. Optimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 di tingkat kabupaten/kota sampai RT/RW dan desa,” kata Irman.


Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, menurut Irman,  Pemprovsu akan menurunkan tim, yang terdiri atas TNI, Polri dan Satpol PP ke tengah-tengah masyarakat. Irman berharap kedisiplinan masyarakat dan upaya pemerintah menangani Covid-19 semakin tinggi. (don/rel)


© 2023 patimpus.com.