Tampilkan postingan dengan label PPKM Darurat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKM Darurat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Juli 2021

PPKM Darurat Berhasil Senyapkan Malam Takbiran di Medan

    Selasa, Juli 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Malam takbiran Hari Raya Idul Adha 1442 H di tengah penerapan PPKM Darurat di Kota Medan senyap, Senin (19/7/2021) malam.


Terlihat di seluruh jalanan di Kota Medan tidak ada aktifitas takbir keliling seperti malam takbiran Hari Raya Idul Fitri April 2021 lalu.


Pantauan patimpus.com, di sejumlah persimpangan terlihat ada penyekatan dari petugas gabungan. Tidak ada kendaraan yang melintas, seperti di Jalan Brigjend Katamso, Jalan Pemuda, Jalan Palang Merah dan Jalan Masjid Raya.


Di Jalan SM Raja depan Masjid Raya Al Mashun, terlihat sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat melintas dari arah Jalan Pandu menuju simpang Jalan Halat / Juanda.


Di simpang Masjid Raya tersebut penyekatan dilakukan di Jalan SM Raja mengarah ke Jalan Pandu. Sejumlah petugas dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP tampak berjaga-jaga di lokasi penyekatan.


Di kawasan ini tidak terlihat arak-arakan takbir keliling. Suara takbir menggema hanya terdengar dari speaker masjid yang berada di lokasi tersebut.


Sejak diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah pusat, Kota Medan turut melaksanakannya juga dari tanggal 12 Juli sampai 20 Juli 2021, guna mengatasi penyebaran Covid-19. 

Salah satu aturan dari PPKM Darurat ini adalah melarang pelaksanaan Takbir Keliling dan Shalat Ied Idul Adha di masjid atau lapangan. 


Namun di malam takbiran ini, lampu penerangan jalan raya (LPJR) yang sebelumnya dipadamkan agar mengurangi aktifitas masyarakat di luar rumah, mulai dihidupkan kembali.


Meski pun jalanan Kota Medan mulai terang kembali, namun kendaraan yang melintas tetap tidak terlihat. Hal itu dikarenakan adanya penyekatan di titik-titik tertentu yang mengarah ke pusat Kota Medan.


"Baru kali ini tidak ada takbir keliling. Biasanya setiap tahun dilaksanakan. Saya menunggu habis Isya, tapi hingga jam 10 malam, tidak ada takbir keliling," ujar Nasrul, penarik becak dayung warga Jalan Amaliun, saat dijumpai di Masjid Raya Al Mashun.


Menurutnya, sepinya kendaraan di simpang Masjid Raya ini dikarenakan adanya penyekatan di simpang Jalan SM Raja - Juanda, sehingga kendaraan tidak bisa lewat.


"Sepi nak, tak ada kendaraan dan tak ada orang konvoi takbiran. Yang ada hanya suara takbiran dari Toa Masjid Raya ini," pungkas Nasrul yang kerap mangkal di depan Hotel Madani.


Nasrul mengaku, sejak PPKM Darurat ini, pendapatannya sebagai penarik becak dayung berkurang bahkan sempat tidak membawa uang pulang ke rumah.


Hal senada juga dikatakan Hanif, penjual food frozen keliling, bahwa sejak PPKM Darurat diberlakukan, dirinya bingung. Terlebih ketika hendak berjualan, dia harus mencari jalan tikus guna menghindari penyekatan jalan. 


"Saya harus memutar jauh untuk mengantar pesanan pelanggan agar sampai ke tujuan," ucap warga Jalan Bajak V Amplas ini. (son)

Senin, 12 Juli 2021

Syaiful Ramadhan Minta Petugas PPKM Jangan Arogan

    Senin, Juli 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemerintah kembali memberlakukan Penindakan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM) setelah kasus Covid-19 terus meningkat di Pulau Jawa dan Bali.

Tetapi, selama pemberlakukan PPKM, kasus Covid-19 tak kunjung mereda. Terakhir pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di seluruh Pulau Jawa, Bali dan sebagian Sumatera, termasuk Sumatera Utara, khususnya Kota Medan Medan.

Pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan sendiri mulai agresif, dimana berdasarkan Surat Edaran Walikota Medan, Bobby Nasution, Tim Satgas Covid-19 harus melakukan penindakan terhadap tempat usaha warga yang melewati batas waktu pukul 17.00 WIB.

Adanya batas waktu tersebut tentu membuat sebagian besar pedagang yang membuka usaha di malam hari keberatan. Pasalnya, mereka mulai buka pukul 18.00 WIB, tapi terkena dampak PPKM Darurat.

"Kami buka jam 6 sore, tapi disuruh tutup. Kalau tidak ditutup tempat kami diancam akan disegel dan barang-barang diangkut. Kalau kami tidak jualan, bagaimana makan anak bini kami. Belum lagi cicilan yang harus dibayarkan. Kalau pemerintah mau menanggung biaya hidup kami, tak masalah," sebut salah satu pedagang di Jalan Halat yang minta namanya tak ditulis, Minggu (11/7/2021) malam.

Pedagang pun mempertanyakan maksud surat edaran tersebut, apakah ditujukan juga ke pedagang malam. Soalnya jika diberi batas waktu sampai pukul 17.00 WIB, berarti berlaku bagi pemilik usaha yang buka pagi, sedangkan pedagang malam baru mulai usaha jam 18.00 WIB.

"Coronanya datangnya malam, kalau siang mungkin tidur. Makanya mereka sering razia malam," sebut warga.

Seperti sebelumnya, pemberlakuan PPKM ini terus menerus diperpanjang tanpa akhir yang pasti. Hal ini tentu saja membuat pelaku usaha bingung, karena mata pencahariannya terus diintimidasi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Medan dari FPKS, Syaiful Ramadhan, mengatakan, PPKM adalah turunan dari kebijakan pemerintah pusat, sedangkan daerah tinggal ikut menjalankannya saja.

"Menurut kajian pemerintah PPKM mampu menekan angka kasus covid," pungkas Syaiful Ramadhan, kepada wartawan Minggu (11/7/2021).

Syaiful mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat ini memang dilematis. Satu sisi pemerintah ingin menekan angka Covid dengan PPKM, satu sisi masyarakat ingin mencari nafkah.

"Info yg saya dapat Medan sudah level 4 atau zona merah. Saya sendiri masih mempertanyakan progres penangan Covid seperti apa, juga berharap petugas PPKM jangan memakai cara-cara arogan, tapi tetap santunlah," imbuhnya.

© 2023 patimpus.com.