Batas Usaha Jam 9 Malam, PKL Malam Merasa Tidak Adil, Minta Perpanjangan Waktu
PATIMPUS.COM - Peraturan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tentang batas operasional rumah makan dan restoran sampai jam 21.00 WIB, diprotes Pedagang Kaki Lima (PK5) yang berjualan malam. Pasalanya, aturan itu jelas sangat merugikan pedagang yang buka malam.
"Kami buka jam 18.00 WIB Sore, dan harus tutup jam 21.00 WIB. Artinya, hanya 3 jam kami mencari nafkah," ujar Syahrul Tanjung, yang buka usaha nasi goreng di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, Minggu (24/1/2021) Malam.
Menurutnya, itu sangat tidak masuk akal dan merugikan dirinya, karena untuk membayar upah harian pekerjanya tidak boleh kurang.
Menurutnya, dengan dibatasinya jam operasional resto sampai jam 21.00 WIB, otomatis membunuh mata pencaharian peengusaha UKM kaki lima.
Tempat usahanya pun terpaksa tidak beroperasi sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sehingga kawasan tersebut menjadi sepi.
"Mungkin virus coronanya berkeliaran jam 9 malam," sindir Fitri, warga Brigjen Katamso.
Untuk itu, para pedagang yang berjualan malam, meminta Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid untuk mengevaluasi aturan jam operasional resto dan rumah makan.
"Biar adil, dilarang buka saja dari pagi, karena virus corona itu juga menyebar sejak pagi," pungkas Tito. (don)