Mangkir Panggilan Pertama, Ombudsman Panggil Lagi Kepala LLDikti
PATIMPUS.COM - Ombudsman RI Perwakilan Sumut melayangkan Surat Panggilan ke-II kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah-I Sumut, Prof Ibnu Hajar, untuk hadir tanpa diwakilkan di Kantor Ombudsman Sumut, pada Jumat, 16 April 2021 Jam 10.00 WIB.
"Kepala LLDikti dipanggil untuk hadir tanpa diwakillan guna menjalani serangkaian pemeriksaan terkait laporan alumni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM)," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Kamis (15/4/2021).
Dijelaskan, Surat Panggilan-II ini dilayangkan karena Kepala LLDikti mangkir atau tidak hadir secara langsung dalam pemanggilan pertama, yakni pada Jumat 9 April 2021. Ketika itu, Kepala LLDikti hanya mengutus tiga orang staf untuk mewakili. Sementara, untuk menindaklanjuti laporan para alumni USBM ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumut membutuhkan kehadiran Kepala LLDikti secara langsung.
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menambahkan, kasus ini berawal dari laporan 12 orang alumni sebuah perguruan tinggi Sumut yang kampusnya sudah ditutup, yakni Universitas Setia Budi Mandiri (USBM).
"Dalam laporan tersebut, alumni Universitas Setia Budi Mandiri yang kampusnya telah ditutup itu mengaku bahwa data mereka tidak terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Sehingga mereka kesulitan untuk melamar pekerjaan dan keperluan lainnya," jelasnya.
Karena perguruan tingginya sudah tutup, seharusnya LLDikti Wilayah-I Sumut berperan memvalidasi dan memverifikasi data para alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut. "Tapi itu tidak mereka (LLDikti) lakukan. Apa penyebabnya? Itu yang belum diketahui," jelas James.
Inilah salah satu hal mendasar, sehingga betapa pentingnya kehadiran Kepala LLDikti di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. "Kita belum mengetahui di mana duduk persoalannya. Karena Kepala LLDikti Wilayah-I Sumut tidak hadir pada panggilan pertama. Namun yang jelas, 12 alumni Universitas Setia Budi Mandiri tersebut, mayoritas ijazahnya tidak dapat diakses pada Aplikasi SIVIL Kemendikbud RI," sebutnya.
Untuk itu, James mengharapkan, agar Kepala LLDikti hadir dalam panggilan kedua. Dalam Surat Panggilan-II, lanjut James, juga telah dijelaskan kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Kewenangan Ombudsman RI untuk melakukan pemanggilan paksa itu, diatur dalam pasal 31 UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Disebutkan, dalam hal terlapor telah dipanggil tiga kali berturut-turut tapi tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, maka Ombudsman RI dapat meminta bantuan Polri untuk menghadirkan secara paksa. "Kita berharap, Kepala LLDikti kooperatif dan mematuhi peraturan perundangan," timpal Abyadi Siregar.
Menanggapi kasus yang dilaporkan para alumni USBM tersebut, Abyadi Siregar menduga, ada pengelolaan yang kurang baik di LLDikti. (lim)