Tampilkan postingan dengan label Medan Night Market. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Medan Night Market. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Februari 2021

Tidak Patuhi Prokes, Medan Night Market Ditutup Satgas Covid-19

    Minggu, Februari 14, 2021  


PATIMPUS.COM - Satgas Covid-19 Kota Medan melalui Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan, menutup sementara Medan Night Market yang terletak di Jalan H. Adam Malik Medan, Sabtu (13/2/2021) jam 23.20 WIB.


Tim Satgas yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan Muhammad Sofyan, MSP bersama Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono harus bertindak tegas. 


Mengingat pengelola Medan Night Market telah berulang kali diberikan peringatan untuk mematuhi pembatasan jam kegiatan usaha guna upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan berdasarkan SE Walikota Medan No. 440/0674 tanggal 9 Pebruari 2021.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Sofyan mengatakan pengelola Medan Night Market tidak perduli dengan upaya bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Medan yang belakangan ini masih meningkat jumlah yang terkonfirmasi Covid-19.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Telah berulang kali kami ingatkan, namun masih dilanggar juga hingga akhirnya kami harus bertindak tegas dengan menutup sementara tempat usaha tersebut," ungkap Sofyan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Selanjutnya Sofyan berharap pelaku usaha lainnya untuk tetap mematuhi Perwal No. 27 Tahun 2020 dan kebijakan pemerintah lainnya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

“Saya berharap semua usaha di Kota Medan terutama yang berpotensi untuk menimbulkan kerumunan agar mematuhi  semua peraturan dan ketentuan yang berlaku dimasa pandemi yang belum berakhir ini dan Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan OPD terkait di Pemko Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap semua lokasi usaha, ujar Sofyan.





Hal senada juga disampaikan Kadispar, pengelola Medan Night Market tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan sehingga penutupan sementara atas usaha tersebut terjadi. Penutupan sementara selama 14 hari kelender ini ditandai dengan penyegelan pintu masuk dan keluar lokasi usaha dengan membuat Police PP Line dan menempelkan stiker tanda usaha ditutup untuk sementara dilokasi yang mudah dilihat masyarakat.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

"Untuk pelaku usaha yang ada di Kota Medan jangan sampai abai terhadap peraturan yang ada. Hal ini dilakukan agar wabah Covid-19 segera berakhir," pungkas Agus. (don)

ㅤㅤㅤㅤㅤ

© 2023 patimpus.com.