Tampilkan postingan dengan label Kuldip Singh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuldip Singh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Februari 2021

Satpol PP Bongkar Bangunan Tanpa SIMB di Jalan Gajah Mada

    Selasa, Februari 16, 2021  


PATIMPUS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, akhirnya membongkar bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) milik Jaswant Singh yang terletak di Jalan Gajah Mada Medan, Senin (15/2/2021) kemarin.

Namun, pembongkaran bangunan yang sedang dipersengketakan tersebut hanya bersifat formalitas karena petugas Satpol PP hanya membongkar bagian pintunya saja alias 'ketok cantik'.

Pantauan wartawan di lokasi, Selasa (16/2/2021), terlihat pintu gerbang tertutup seng dan sejumlah pekerja sedang melanjutkan pembangunan gedung yang telah dibongkar Satpol PP tersebut.

Sementara menanggapi 'ketok cantik' bangunan yang masih berstatus sengketa itu, Ketua LSM Gertak, Hendra P Hutagalung, mengatakan, masalah ketok cantik Satpol PP terhadap bangunan bermasalah adalah hal yang biasa.

Menurutnya, hal yang biasa tersebut disinyalir ada 'main mata' dengan pemilik bangunan lalu agar terlihat ada tindakan. 

"Satpol PP harus membongkar habis bangunan itu, karena sudah jelas melanggar Perda dan merugikan Pemko Medan dalam meraih PAD nya. Bayangkan, satu meter itu Rp 27 ribu, ukurlah luasnya, berapa duit itu?" pungkas Hendra P Hutagalung ketika dihubungi Selasa.

Dia pun mengatakan pihak Satpol PP harus menyegel lokasi dan meminta pemilik bangunan harus menghentikan pekerjaannya.

Sedangkan dr Harbhajan Kaur ketika dihubungi Selasa, membenarkan puluhan petugas Satpol PP datang ke lokasi bangunan milik suaminya Jaswant Singh, namun dia membantah pihak Satpol PP membongkar bangunan tersebut.

"Iya, ada datang kemarin. Tapi tidak ada pembongkaran, hanya checking saja. Semuanya sudah beres, tidak ada masalah lagi," pungkasnya.

Terpisah, Kuldip Singh, salah satu ahli waris lahan yang diduga dikuasai sepihak oleh pamannya, Jaswant Singh, Selasa mengatakan, pihaknya tidak bisa menerima pembangunan gedung di lahan milik almarhum kakeknya, Adabaran Singh, yang masih disengketakan. 

Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki SIMB dari dinas terkait dan harus dibongkar.

Kuldip Singh pun mengapresiasi langkah Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran bangunan. Dirinya juga meminta Pemko Medan untuk tidak mengeluarkan SIMB dan membongkar habis bangunan karena masih bersengketa.

"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, Adabaran Singh, sementara paman saya JS  ingin menguasai sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan.

Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut. (don)

Jumat, 15 Januari 2021

Harta Warisan Lagi Sengketa, Kuldip Singh Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Jalan Gajah Mada

    Jumat, Januari 15, 2021  

 




PATIMPUS.COM - Kuldip Singh meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada No 21 M.

"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, sementara paman saya berinisial JS  ingin menguasainya sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut.

"Selain tidak mengeluarkan IMB, kami juga meminta Satpol PP membongkar bangunan di Jalan Gajah Mada No 21 M itu, karena saya lihat, disana sedang ada pembangunan," pinta Kuldip.

Kuldip menerangkan, lahan seluas 1601 m2 itu adalah milik kakeknya Almarhum Darbara Singh selaku Pewaris. Darbara Singh memilik 4 anak laki-laki selaku ahli waris, masing-masing Alm D Balwanat Singh, Alm D Pritam Singh, Alm D Ranjit Singh dan JS sendiri yang masih hidup. Karena ketiga saudaranya sudah meninggal dunia, maka JS ingin menguasai lahan itu sendirian tanpa memandang ahli waris pengganti, yang notabene anak-anak saudaranya itu.



"Tanah itu belum dibagi-bagikan kepada ahli waris pengganti, namun sudah dikuasai sepihak oleh paman kami JS," sebutnya.

Bahkan lanjut Kuldip, sertifikat hak pakai No. 28  atas lahan yang dimaksud atas nama D Balwan Singh dan D Pritam Singh, sudah terblokir di BPN Medan. Oleh sebab itu Pemko Medan tidak bisa mengeluarkan IMB atas bangunan tersebut.

"Kami harap Pemko Medan tanggap dan bertindak dengan menghentikan dan membongkar bangunan tersebut sebelum pembangunannya rampung, karena itu adalah harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris," bebernya.

Bahkan lanjut Kuldip Singh, pada 28 April 1999, Pengadilan Negeri Medan, telah memvonis hukuman penjara selama 5 bulan kepada JS karena terbukti telah memalsukan surat dan tandatangan ketiga saudaranya untuk menguasai lahan tersebut.

Atas penguasaan sepihak dari pamannya itu, Kuldip telah melayangkan surat permohonan agar tidak diterbitkannya IMB dan meminta Satpol PP untuk membongkar bangunan illegal tersebut.

"Saya juga sudah surati Pemko Medan, Gubernur, Ombudsman dan pihak kepolisian untuk membongkar bangunan itu. Saya juga akan melayangkan surat kedua," ujarnya.

Jika hal tersebut mentah, maka Kuldip Singh akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke PTUN dan pidana ke kepolisian.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi ke pihak JS, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. (don)


© 2023 patimpus.com.