Tampilkan postingan dengan label KTR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KTR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 September 2021

Pantau KTR Roadshow To School, Ajak Remaja Peduli Bahaya Rokok

    Sabtu, September 25, 2021  



PATIMPUS.COM - Bahaya dampak rokok bagi remaja sudah sering disampaikan. Merokok dan asap rokok tidak saja berbahaya bagi kesehatan tetapi juga keberlangsungan generasi muda. Karena perokok bagi remaja 8 kali lipat lebih mungkin menjadi pengguna narkoba. 

Hal tersebut yang menjadi alasan Yayasan Pusaka Indonesia membuat program Pantau KTR Roudshow to School.

Roudshow perdana ini dilakukan di MAS Miftahussalam, Sabtu (25/9/21). Sebanyak 40 pelajar aktiv melakukan tanya jawab. Baik itu tentang KTR maupun aplikasinya.

Gerakan ini tidak saja mensosialisasikan bahaya rokok bagi remaja, tetapi juga mengajak remaja berkontribusi untuk implementasi perda kawasan tanpa rokok (KTR) no 3 tahun 2014 dengan ikut mematau  melalui "Aplikasi Pantau KTR" ujar Elisabet, koordinator program Tobacco Control di Yayasan Pusaka Indonesia. 

Dalam kesempatan tersebut, guru pendamping MAS Miftahussalam mengapresiasi gerakan pemuda yang telah dilakukan North Sumatera Youth Tobacco Control moveman (NSYTCM) atau TC Sumut.

"Mengapa Pemuda harus bergerak? Ini saatnya kita bukan lagi menjadi korban asap rokok, tetapi pelopor menghentikan perusahaan yg menjadikan remaja sebagai objeknya," ujar Miftahussalam.

Gerakan TC Sumut yang disampaikan Zulqodri adalah, remaja harus berani menolak pemberian dari sponsor atau lainmya.

"Kami berharap anak anak juga bisa menjadi membentuk  simpul gerakan di sekolah untuk menyelamatkan anak dan remaja, khususnya di Sekolah," ujar Razimah. 

Di sesi ini juga, Anggi Maysarah Leader Sahabat pantau mengajak untuk menjadi sahabat pamntau KTR. Dengan demikian semakin banyak remaja yang melakukan pemantau.

Di sesi tanya jawab,  siswa ini sempat resah dengan gencarnya perdaran rokok di kawasan tanpa rokok. Bahakan mempertanyakan, 

"Jika aktivitas merokok merusak kesehatan, mengapa tidak ditutup saja pabrik," sebutnya.

Jawaban tersebut disampaikan Elisabet, bahwa banyak kepentingan pihak agar pabrik rokok tetap berdiri. 

"Itulah tugas kita para penggiat sosial ini, sama sama menjadi penggerak, mensosialisasikan perda, dan ikut brsama memantau pelaksanaan perda melalui aplikasi pantau KTR," pungkasnya.

Minggu, 12 September 2021

Anak dan Ibu Hamil Penumpang Angkot Rentan Terpapar Asap Rokok

    Minggu, September 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Meskipun undang undang kesehatan dan beberapa peraturan daerah atau peraturan walikota di sejumlah Kabupaten/Kota telah diatur, bahwa sarana transportasi umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) , namun pada kenyataannya di kawasan ini justru orang bebas melakukan aktivitas merokok.

Dari analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) fasilitas transportasi umum khususnya angkutan darat paling sering melakukan pelanggaran. Baik angkutan antar lintas provinsi, maupun angkutan kota. 

Elisabet selaku koordinator program Tobaco Control YPI mengungkapkan pengendalian semakin sulit dilakukan karena umumnya yang melakukan pelanggaran itu justru para supir angkutan, kemudian dilakukan oleh penumpang. Sehingga tidak ada yang melakukan kontrol terhadap perilaku merokok di angkutan umum. 

"Kondisi angkutan yang padat, ruang yang tertutup, serta ventilasi yang kurang, membuat aktivitas merokok sangat berbahaya bagi penumpang. Bahaya ini khususnya bagi anak dan ibu hamil yang langsung terpapar dengan racun dari pembuangan asap di ruang yang sempit. Anak dan perempuan sering menjadi korban paparan asap rokok," ujar Elisabet.

Di lain pihak, sosialisasi tentang peraturan KTR ini masih kurang dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya, implementasi KTR tidak terlaksana dengan baik.

"Orang tidak tahu lagi bahwa kita punya aturan dalam bernegara. Bahwa merokok di sarana transportasi umum itu melanggar dan merugikan orang lain secara langsung," tambah Elisabet lagi.

Padahal menurut Elisabet, keamanan dalam bertransportasi tidak semata hanya berbicara kondisi fisik transportasi atau sarana jalan, tetapi juga harusnya mempertimbangkan kenyamanan yang tidak mengganggu kesehatan.

Menurut Elisabet, kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran adalah kendaraan umum non AC, tetapi masih ada juga didapati kendaraan umum AC. 

Untuk sarana transportasi kereta api, kapal laut, pesawat, aktivitas merokok menurut Elisabet memang sudah bisa dikendalikan. Namun, masih juga di temukan areal tempat orang merokok yang belum sesuai. Seperti berada di ruang tertutup, masih di areal terminal.

Elisabet berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab  tegas memberikan sanksi kepada pengelola wilayah. Sehingga peraturan yang sudah dibuat dengan mengeluarkan anggaran ini bisa diwujudkan untuk masa depan anak anak bangsa.

Elisabet juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas merokok yang melanggar di kawasan tanpa rokok.

"Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi pantau KTR, dengan mendownload aplikasi melalui playstore, Masyarakat bisa memfoto pelanggaran itu melalui aplikasi. Aplikasi ini akan diakumulasi dan dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti," jelas Elisabet.

Ada pun 7 kawasan tanpa rokok, sebagai tempat dilarang merokok antara lain: Wilayah pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, rumah ibadah, area perkantoran dan fasilitas umum.

Kamis, 12 Agustus 2021

Pemuda Indonesia Serukan Pernyataan Bersama Gunakan Aplikasi Pantau KTR

    Kamis, Agustus 12, 2021  


PATIMPUS.COM - Persoalan kesehatan yang tidak kalah penting menjadi pembahasan dimasa pandemi Covid-19 adalah persoalan etika merokok yang harus dikendalikan agar tidak merusak kesehatan. Baik bagi perokok itu sendiri maupun perokok pasif yang ada di sekitarnya.

Bertepatan hari Remaja Internasional pada 12 Agustus 2021 kali ini Yayasan Pusaka Indonesia melakukan webinar bersama pemuda Indonesia yang hadir dari berbagai daerah. 

Tema diskusi "Remaja Indonesia Memantau dengan hati menghadirkan 2 narasumber remaja berprestasi. Dia adalah Muhammad Iqbal Darmawan, Grand Finalis The New L-Man of Year 2020 dan Duta Muda Asean untuk Indonesia. Serta Anggi Maisarah Finalis wanita Muslimah, yg kini aktif menggalang remaja menjadi sahabat pantau KTR (Kawasan Tanpa Rokok). 

Diskusi yang dipandu oleh Nina Samidi dari Komnas Pengendalian Tembakau ini menghadirkan sekitar 90 peserta dari berbagai daerah. Baik dari Jakarta, Medan, Lombok, Gorontalo, Bali, Sawahlunto, Solo, Palembang dan lainnya.

Banyak kisah menarik yang hadir dalam diskusi ini. Iqbal Dermawan mengakui ia punya pengalaman tidak enak ketika di kafe harus terkena asap dari pengunjung. Meski tidak enak hati mendapat paparan asap rokok, tetapi ia punya trik untuk mengajak pengunjung kafe menghargai orang yang tidak ingin terkena paparan asap rokok.

"Saya biasanya membawa permen dan snack, dan saya coba berkomunikasi dengan si perokok dan menggantikannya dengan permen dan snack," ujar pria yang masih duduk di bangku kuliah ini.

Tapi Iqbal bersyukur dengan adanya aplikasi pantau KTR ini. Karena banyak orang yang tidak ingin terpapar asap rokok bisa melakukan aksinya.

"Gerakan ini memang harus dilakukan bersama sama dan secara masif, ini untuk terwujutnya Indonesia yang sehat," ujar Iqbal seraya mengajak pemuda untuk melakukan gerakan bersama.


Anggi Maysarah yang saat ini gencar mengajak anak muda untuk membuat gerakan pengendalian dampak rokok menjelaskan, bahwa aplikasi pantau KTR ini tujuannya untuk melaporkan tempat kawasan tanpa rokok yang ternyata justru masih dilanggar. 

"Selain pelanggaran aplikasi pantau KTR juga bisa memberikan apresiasi bagi wilayah yang sudah menerapkan KTR," sebutnya.

Anggi berharap Aplikasi ini bisa dimanfaatkan anak-anak muda yang selama ini 'silent', akan tetapi sebenarnya gerah dengan orang yang tidak menerapkan KTR. "Ini saatnya anak anak muda ikut bergerak," ujarnya

Aplikasi ini disambut Sarah, peserta asal Jakarta. Ia mengakui sejak tahun 2017 ia bersama pemuda penggerak sudah melakukan gerakan untuk menjadi kampus mereka menerapkan KTR.

"Mudah mudahan melalui aplikasi ini, penerapan KTR di kampus segera terwujud," ujarnya.

Diakhir sesi acara, forum ini membuat pernyataan bersama. 

"Kami Remaja Indonesia, dengan ini menyatakan siap berkontribusi dalam memajukan kesehatan melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok dengan aplikasi Pantau KTR," ujar mereka serempak. (*)

© 2023 patimpus.com.