Tampilkan postingan dengan label Junimart Girsang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Junimart Girsang. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2021

Junimart Girsang : PPKM Jangan Tebang Pilih

    Sabtu, Februari 20, 2021  



PATIMPUS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, Instruksi Gubsu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sah-sah saja dilakukan, namun jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat.


"PPKM itu boleh saja dibatasi dan boleh diperlunak artinya masyarakat boleh berdagang, namun harus konsisten menerapkan Protokol Kesehatan. Itu yang perlu," sebut Junimart Girsang saat mengunjungi Nasi Goreng Pemuda, di Jalan Pemuda Medan, Jumat (19/2/2021) tengah malam.


Menurut Junimart Girsang, PPKM itu diterbitkan kepada masyarakat, yang dinilai tidak konsisten menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). Seperti distancing atau jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker.


Jika itu sudah diterapkan pedagang, maka pemerintah bisa saja mentolerir dengan jam-jam tertentu, seperti sampai jam 23.00 atau jam 24.00 WIB. "Nah, sekarang siap gak, pedagang menerapkan semua itu?" pungkasnya. 


"Seperti contoh tempat usaha yang tidak distancing. Mereka Satgas Covid tidak mau beresiko. Mereka juga tidak mau dapat teguran dari pusat," sebutnya.


Junimart mengatakan, dalam penegakkan PPKM ini, Pemerintah Sumatera Utara juga harus konsisten. Kalau memang Pemprovsu yang menerapkan PPKM secara penuh, maka mereka harus konsisten.


"Dia harus punya sikap. Samakan semua. Tapi kalau ini ditanya, dia harus lakukan secara terbatas dan bisa dilakukan secara lunak. Siap gak? Misalnya Nasi Goreng Pemuda ini untuk melaksanakan Prokes secara konsisten, seperti masker, siapkan tempat cuci tangan dan harus distancing. Saya kira itu saja. Kalau siap, saya rasa tidak masalah," tegasnya.


Sambungnya, masyarakat tidak bisa dimatikan ekonominya. Jika ekonominya dimatikan, mau makan apa masyarakat. 


"Selain itu pembeli juga harus sadar Prokes. Pedagang juga harus siap juga menerapkan Prokes itu. Ini saling saling mengingatkan kita," sebut Anggota Komisi II Bidang Pemerintahan itu.



Sementara itu, pelaku usaha yang emggan disebutkan namanya mengatakan, sejak adanya PPKM ini, praktis omset penjualan mereka turun drastis.


"Kami kan pelaku usaha kuliner yang berjualan malam, buka jam 6 sore. Kalau usaha kami harus dibatasi sampai jam 9 malam, otomatis omset kami berkurang. Mau tak mau kami harus menanggung rugi," sebutnya.


Pria berusia 48 tahun ini juga menambahkan, pemerintah sebaiknya memberi toleransi kepada pedagang yang membuka usahanya di malam hari atau diperlunak, agar mereka tetap menyambung hidup di tengah pandemi Covid-19 ini.


"Gubsu pernah mengatakan, ekonomi masyarakat Sumatera Utara harus didongkrak, tapi di sisi lain dia menerapkan pembatasa kegiatan. Inilah yang bikin bingung. Tambah bingungnya lagi, siang boleh jualan, malam tidak boleh. Apa virus coronanya keluar jam 9 malam?" ucapnya.


Menurutnya, penanganan Covid-19 terkesan panik dan plin plan. Sebab, jika ingin masalah Covid-19 ini tuntas, kenapa tidak dari awal dilakukan PSBB atau Lockdown sekaligus.


"Ini tidak, warga dibiarkan berkeliaran asal terapkan Prokes. Mana mungkin semua warga mematuhinya. Apalagi saat ini warga mulai jenuh dan tidak percaya dengan virus corona," sebutnya.


Sementara itu petugas kepolisian yang sedang melakukan penindakan PPKM mengatakan, mereka hanya menjalankan perintah atasan berdasarkan Instruksi Gubernur. 


Ketika ditanya soal dampak razia yang mereka lakukan dan kerugian yang dialami para pelaku usaha, tim Satgas tersebut mengatakan, hal itu bukan urusan mereka. (don)

Pengusaha Kuliner Anggap Penindakan PPKM Tebang Pilih

    Sabtu, Februari 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Penindakan yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 terhadap pelaku usaha dinilai tebang pilih dalam menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara. Pasalnya, petugas hanya melakukan penindakan di tempat-tempat tertentu.


Pantauan wartawan, Jumat (19/2/2021) malam sejumlah petugas rutin melakukan razia di lokasi yang dianggap ramai dengan kerumunan orang, seperti di Warkop Multatuli, Jalan Pemuda serta sejumlah restoran lainnya. Namun luput dalam penindakan di kawasan Jalan Megawati/Halat, Jalan Semarang, Jalan Pandu dan sebagainya.


Menurut pengelola usaha kuliner di Jalan Multatuli yang enggan disebutkan namanya, mengatakan, aparat kepolisian dengan menghunakan sejumlah mobil, rutin melakukan razia ketika waktu telah menunjukkan lewat jam 21.00 Wib.


"Mereka datang dan langsung menyuruh pelanggan cepat makan dan kami disuruh mematikan lampu dan membongkar meja. Kami tidak boleh menerima tamu tapi melayani pembelian dengan bungkus," sebut pengelola tersebut.


Keluhan senada juga dikatakan oleh manager sebuah restoran. Bahwa, petugas dari kepolisian mendatangi mereka dan minta tempat usahanya ditutup dan hanya melayani bungkus.


Begitu juga dengan usaha kuliner di Jalan Pemuda, petugas rutin melakukan razia dan meminta pihak pengelola untuk menutup usahanya dan hanya melayani bungkus.


Menurut para pengelola, penegakkan PPKM ini dinilai tebang pilih. Sebab hanya di tempat mereka petugas rutin melakukan penindakan, sementara di tempat lain masih banyak yang berkerumun dan bahkan tak tersentuh Tim Satgas Covid-19.


Berdasarkan amatan wartawan di sejumlah kawasan di Kota Medan, terlihat sejumlah warung dan usaha kuliner di sepanjang Jalan Megawati masih buka dan ramai pengunjung. Padahal waktu sudah menunjukkan jam 23.00 WIB.


Begitu juga di Jalan Semarang, yang selalu ramai, para pedagang tak sedikit pun tampak menutup usahanya. Padahal batas waktu PPKM sekitar jam 21.00 WIB.


Sejumlah usaha pinggir jalan yang nyaris tak tersentuh Tim Satgas Covid-19 juga terlihat di sepanjang Jalan Sisingamangaraja XII tepatnya di kawasan Stadion Teladan, Gedung Arca, HM Jhoni dan Jalan Bakti/AR Hakim.


Penindakan PPKM berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara, No. 188.54/3/INST/2021, tertanggal 15 Februari dan berlaku hingga 28 Februari 2021. Sebelumnya Gubsu sudah mengeluarkan instruksi tertanggal 1 Februari sampai 14 Februari. Namun karena jumlah kasus Covid-19 terus bertambah di Sumatrta Utara, maka PPKM diperpanjang.


Sementara itu, Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, kepada wartawan, mengatakan, Instruksi Gubsu tentang PPKM sah-sah saja dilakukan, namun jangan sampai mematikan ekonomi masyarakat.


"PPKM itu boleh saja diperlunak artinya masyarakat boleh berdagang, namun harus konsisten menerapkan Protokol Kesehatan. Itu yang perlu," sebut Junimart Girsang saat mengunjungi Nasi Goreng Pemuda, di Jalan Pemuda Medan, Jumat (19/2/2021) tengah malam.


Jika itu sudah diterapkan pedagang, maka pemerintah bisa saja mentolerir dengan jam-jam tertentu, seperti sampai jam 23.00 atau jam 24.00 WIB. "Nah, sekarang siap gak? Pedagang menerapkan semua itu?" pungkasnya. (don)

© 2023 patimpus.com.