Tampilkan postingan dengan label JKN KIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label JKN KIS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Maret 2021

Pemko Medan Berencana Semua Pasien PBI Dirujuk Ke RS Pirngadi

    Sabtu, Maret 20, 2021  


PATIMPUS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Medan betencana merujuk seluruh pasien JKN KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung APBD Medan ke RSUD dr Pirngadi Medan, guna meningkatkan pendapatan rumah sakit tersebut.


Hal itu terungkap dalam rapat antara Pemko Medan yang dipimpin Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dengan pihak BPJS Kesehatan Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan, Jumat kemarin di Pemko Medan.


Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan Medan menegaskan, saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang terhadap pasien Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Namun, untuk pasien dengan kebutuhan khusus, misal kemo atau radioterapi bisa langsung rujuk ke kelas B atau bahkan A kalau memang kebutuhan pasien tidak tersedia di RS kelas C.


"Saat ini masih berlaku ketentuan rujukan berjenjang. Belum ada perubahan. Tentunya kami mendukung upaya Pemko Medan untuk menjadikan Rs Pirngadi sebagai pusat rujukan terbaik di kota Medan. Perbaikan terhadap layanan peserta, penanganan keluhan dan pemberian informasi yang seimbang menjadi kunci kepuasan masyarakat saat ini," kata Kepala BPJS Kesehatan Medan dr. Sari Quratulainy kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).


Dijelaskannya, di Medan ada 3 rayon rujukan sesuai wilayah yang membagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan RS kelas C dalam 3 wilayah.  


"Tapi untuk RS kelas B termasuk Pirngadi bisa dirujuk dari seluruh FKTP di Kota Medan (tidak dibagi dalam 3 rayon). Tapi secara sistem rujukan dari FKTP membaca kebutuhan pasien berdasarkan diagnosa dan jenis spesialisasi yang diinput. Misal rujuk ke Poli Obgyn  akan terbaca ke RS kelas C yang ada di rayonnya dulu. Rujukan ke RS kelas B akan terbuka kalau kapasitas di RS kelas C diatas 30 persen, supaya nggak numpuk di kelas C," tambahnya.


Sari Quratulainy membeberkan rapat bersama dengan jajaran Pemko Medan yang dipimpin Wakil Walikota Medan Aulia Rachman di Ruang Rapat II Kantor Walikota Medan, Jumat (19/3/2021). 


"Yang dibahas tadi utamanya untuk pasien non register JKN, kan ada anggaran Pemko di luar JKN, Direktur RS minta semua difull-kan di RS Pirngadi," katanya sembari menyampaikan harapannya kalau sdh UHC (Universal Healthy Coverage) tidak perlu lagi ada anggaran non register.


Dia juga mengakui dalam rapat dengan Pemko Medan ada dicetuskan semua PBI dirujuk ke RS dr Pirngadi. "Tapi jelas jawaban Pak Wakil Walikota RS harus memperbaiki dulu layanan. Permintaan tentang semua PBI harus ke RS Pirngadi belum ada jawaban, baik dari BPJS dan juga belum dibahas lebih lanjut," imbuhnya.


Dalam rapat itu, Wakil Walikota H Aulia Rachman, meminta semua pasien PBI yang merupakan penduduk Kota Medan dan pembiayaannya ditanggung pemerintah agar rujukannya ditujukan ke RSUD dr Pirngadi.


Berkaitan dengan itu, Wakil Walikota mengharapkan pihak RSUD dr Pirngadi terus meningkatkan pelayanan. "Tolong di-upgrade sistem pelayanan. Layani pasien dengan baik, dengan bahasa yang santun," ucap Aulia.


Aulia menegaskan, Walikota ingin masyarakat Medan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Karena itu, RSUD dr Pirngadi harus terus berbenah demi peningkatan pelayanan. "Buat sistem kerja dengan baik. Bangun aplikasi berbasis kinerja," ucapnya. (don)

Jumat, 01 Januari 2021

3.683 KK Ikut Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN KIS

    Jumat, Januari 01, 2021  

3.683 KK Ikut Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN KIS


PATIMPUS.com - Program relaksasi tunggakan BPJS Kesehatan membuahkan hasil. Sebab, sampai 5 Desember di kantor BPJS Kesehatan cabang Medan, ada 3.683 KK (Kartu Keluarga) yang sudah bayar dan mengaktifkan kembali kartu JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat)-nya.


“Jumlah peserta yang sudah mendaftar program relaksasi iuran JKN sampai 5 Desember 4.263 KK. Namun yang sudah membayar dan mengaktifkan kembali 3.683 KK, dengan jumlah iuran relaksasi melebihi Rp1 M,” kata Kepala BPJS Kesehatan cabang Medan Sari Quratul Ainy, Kamis (31/12/2020).


Pendaftaran program relaksasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini berakhir sampai 25 Desember 2020 ini. Namun, Sari belum mengetahui apakah pendaftaran program ini diperpanjang untuk tahun depan atau tidak. “Belum ada info lebih lanjut tentang adanya  perpanjangan program ini,” sebut Sari.


Program keringanan pembayaran tunggakan iuran ini diluncurkan beberapa bulan lalu untuk menurunkan jumlah tunggakan hingga 50 persen. Program ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.


Program relaksasi ini memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” kata Asisten Deputi Perencanaan Keuangan Manajemen Resiko (PKMR) BPJS Sumut, Idris Halomoan saat Ngopi Bareng JKN bersama Forwakes, Senin (7/9/2020) beberapa waktu lalu.


Melalui program relaksasi tunggakan iuran ini, peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 (enam) bulan cukup membayar 6 bulan tunggakan, plus 1 bulan iuran berjalan. Setelah itu, kepesertaan JKN otomatis diaktifkan dan peserta dapat berobat. Namun, sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021. (don)

© 2023 patimpus.com.