Tampilkan postingan dengan label Imlek 2021. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Imlek 2021. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2021

Politisi PDIP, Wong Chung Sen Kunjungi Toko Acai Jaya

    Selasa, Februari 09, 2021  



PATIMPUS.COM - Anggota DPRD Medan Drs Wong Chung Sen Tarigan MPdB menghimbau kepada masyarakat Sumut khususnya warga Kota Medan saat merayakan perayaan Imlek Shiao Kerbau 2572 tahun 2021 ini, dilaksanakan  secara sederhana dan khidmat.

Politisi PDI Perjuangan itu berbicara kepada wartawan saat berkunjung ke Toko Acai Jaya di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Maimun, Senin (8/2) Siang. 

Dalam merayakan Imlek tahun ini, jelas Anggota DPRD Medan itu lagi, dilakukan secara sederhana dan tetap mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan pola mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak (3M).

Hal itu sesuai dengan arahan yang terus disampaikan pemerintah melalui  Gubernur,  Kapoldasu beserta jajaran terkait  kepada masyarakat dalam situasi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, Sumut dan Kota Medan.

Artinya, prokes itu, dilakukan saat warga mengadakan acara ibadah seperti kebaktian sembahyang, jiarah ke makam keluarga dan leluhur serta kunjungan ke rumah keluarg. “Kita harapkan perayaan Imlek yang sudah diambang pintu ini berjalan dengan lancar,” imbuh Wong Chung Sen.

 Pada kesempatan itu, pemilik Toko Acai Jaya Aliansyah S SHU yang juga Majelis Pertiimbangan Karang Taruna (MPKT) Kota Medan itu,  terlihat  berbincang akrab   dengan Wong Chung Sen terkait pelaksanaan perayaan Imlek tahun 2021 ditengah situasi dan masa pandemic Covid-19 yang dilakukan secara sederhana dan penuh khidmat.

“Pernak-pernik Imlek ini sebagian produk UMKM dan kita bantu memasarkannya agar hasil kerajinan UMKM  ini dapat maju dan berkembang ditengah situasi pandemic Covid-19 ini,” imbuh  Aliansyah S SHU sembari menambahkan mudah-mudahan Covid-19 ini segera berakhir sehingga situasi kembali normal. 

Pada kesempatan itu, Wong Chung Sen Tarigan juga membeli berbagai keperluan hiasan Imlek di Toko Acai Jaya.  (don)

Kapolda Sumut : Perayaan Imlek Tetap Patuhi Prokes

    Selasa, Februari 09, 2021  


PATIMPUS.COM - Seluruh masyarakat yang akan merayakan Imlek 2572 harus tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna pencegahan Covid-19.


Hal itu disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat mengunjungi Vihara Klenteng Gunung Timur Jalan Hang Tuah Medan, Selasa (9/2/2021).


Martuani menyampaikan perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Sumut sudah cukup membaik.


“Tingkat kesembuhan di Provinsi Sumatera Utara juga mulai meningkat,” sebutnya.


Selain itu, pemerintah juga telah memberikan dana anggaran yang besar untuk penanganan Covid-19. Karena itu, dia mengajak secara bersama-sama untuk menaati Prokes pada perayaan Hari Raya Imlek 2572 agar tidak menimbulkan cluster Covid-19 yang baru.


Dalam kesempatan itu, secara simbolis, Martuani juga memberikan masker sebanyak 1.000 pcs kepada masyarakat Tionghoa di wilayah Provinsi Sumut.


“Selamat merayakan Hari Raya Imlek 2572 bagi umat yang merayakan dan selalu berdisiplin pada Protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” imbaunya. 


Hadir dalam kesempatan itu Pengurus DPP Solidaritas Indonesia Tionghoa Demokrasi (SOLITD) bersama sejumlah organisasi Tionghoa dan tokoh masyarakat Tionghoa Indra Wahidin.


Ketua Umum (Ketum) SOLITD Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH MSi, didampingi Sekjen DPP SOLITD, Ferdinan Ghodang SE SH MH, mengapresiasi himbauan Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, dan Pangdam I/BB atas mematuhi Prokes Covid-19 saat perayaan Imlek, yang jatuh pada 12 Februari 2021 ini.


"Kami mengapresiasi himbauan Kapoldasu dan Pandam I/BB, demi memutuskan rantai penyebaran Covid-19 saat perayaan Imlek nanti," ujarnya. (don)



Sabtu, 06 Februari 2021

Polisi Ancam Penjarakan Penyebar Berita Bohong Soal Lockdown

    Sabtu, Februari 06, 2021  


PATIMPUS.COM - Masyarakat diminta berhati-hati. Pasalnya penyebar hoaks atau berita bohong soal Lockdown akan dikenakan pasal dalam UU ITE dan diberikan sanksi pidana penjara.


Ancaman itu dilontarkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya kepada wartawan dalam konferensi pers daring, Jumat (5/2/2021) di Jakarta.


Argo Yuwono menyatakan akan mengusut pelaku pembuat pesan hoaks terkait Jakarta Lockdown pada 12-15 Februari saat perayaan Hari Imlek 2021.


"Untuk anggota masyarakat yang melakukan penyebaran berita hoaks tentunya ada ancaman pidananya. Yang pertama di Pasal 28 ayat 1 UU ITE tahun 2008, pasal tersebut mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik termasuk media sosial," ujarnya.  


Ia juga menyebutkan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, jika terbukti melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tersebut.


Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.


Irjen Pol Argo Yuwono juga menyebutkan, ancaman pidana bagi masyarakat yang menyebarkan berita bohong dari UU KUHP di Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.


Ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong juga terdapat di Pasal 14 ayat 2 UU KUHP.


Yang menyebutkan barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.


Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.


Tidak cukup sampai di situ, ancaman hukuman pidana bagi seseorang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dikenakan pasal berlapis.


Yakni pada Pasal 15 UU KUHP yang menyebutkan barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.


Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.


Oleh karena itu Irjen Pol Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat hati-hati dalam menyebarluaskan berita yang belum tentu benar, atau bahkan sudah terbukti bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong.


"Kalau itu tidak benar, jangan di-share kembali. Kami harapkan agar masyarakat melakukan check and recheck," katanya.


Sebelumnya sempat beredar berita bohong di media sosial maupun aplikasi pesan singkat yang menyebutkan bahwa Jakarta akan dilakukan "lockdown" total.


Pesan tersebut menginformasikan bahwa toko dan restoran akan tutup, juga menganjurkan masyarakat untuk menyimpan bahan makanan di rumah. (don/ant/pir)

Selasa, 26 Januari 2021

Toko Acai Jaya Mulai Diramaikan Pencari Pernak Pernik Imlek

    Selasa, Januari 26, 2021  


PATIMPUS.COM - Jelang tahun baru Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021, warga Tionghoa mulai mempersiapkan diri untuk menghiasi rumah dan tempat kerjanya dengan berbagai macam pernak-pernik Imlek.

Untuk mendapatkan aksesoris Imlek tersebut, warga pun mendatang tempat-tempat yang menjual aksesoris, seperti di Toko Acai Jaya, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Aur, Medan Maimun ini.


Di Toko Acai Jaya, pengunjung terlihat mulai ramai untuk mencari dan membeli kebutuhan guna memeriahkan pergantian tahun Imlek tersebut.


Sejumlah kebutuhan menjadi pilihan di antaranya bunga sakura, lampion serta lampu-lampu hias lainnya.


"Pohon Sakura kertas dan pohon elektrik dihiasi lampu warna-warni dengan beragam corak, termasuk ornamen

yang dicari pembeli," sebut Aliansyah, pengelola Toko Acai Jaya.


Menurutnya, sebagian pernak-pernik didatangkan dari luar daerah dan sebagian lagi hasil kerajinan pelaku usaha kecil menengah (UKM) serta Karang Taruna.


"Kita menghadirkan produk UKM agar tetap bertahan dan dipasarkan, apalagi saat pandemi Covid-19 ini," imbuh Acai yang juga penasihat Karang Taruna Kota

Medan tersebut.


Dia memastikan saat transaksi diterapkan protokol kesehatan (prokes) berupa tempat cuci tangan menjaga jarak dan pengunjung diwajibkan menggunakan masker.


Salah seorang pembeli, Wati memastikan sedang mencari aksesoris baru untuk Imlek. "Kami sedang mencari aksesoris yang baru untuk menyambut dan

memeriahkan Imlek tahun ini, supaya lebih meriah." terangnya. (don/rel)

© 2023 patimpus.com.