Filipina Tetapkan 1 Februari Hari Hijab Nasional
PATIMPUS.COM - Filipina secara resmi menetapkan setia tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional, setelah Dewan Perwakilan Rakyat Filipina menyetujui Rancangan Undang-Undang pada Selasa (26/1/2021) lalu.
Terobosan itu diterapkan Filipina sebagai upaya mempromosikan "pemahaman yang lebih dalam" tentang budaya Muslim dan toleransi dalam beragama di negara mayoritas pemeluk Katolik tersebut.
Kongres Filipina dengan 203 suara bulat dilaporkan menyetujui RUU itu.
Perwakilan Anak Mindanao, Amihilda Sangcopan, merupakan penggagas dan sponsor RUU itu. Ia menuturkan terima kasih kepada seluruh anggota parlemen karena mau mendukung mengesahkan beleid tersebut.
Mindanao merupakan wilayah di selatan Filipina. Wilayah itu ditempati oleh warga mayoritas Muslim.
"Undang-undang ini berupaya mempromosikan pemahaman yang lebih besar di kalangan non-Muslim tentang praktik dan nilai mengenakan jilbab sebagai perilaku sopan santun dan martabat bagi perempuan Muslim dan mendorong wanita Muslim dan non-Muslim merasakan manfaat saat mengenakannya," bunyi kutipan RUU itu seperti dikutip Arab News.
RUU itu juga dibuat demi menghentikan diskriminasi yang kerap diterima oleh perempuan berjilbab. Draf hukum itu juga dibentuk demi menghapus kesalahpahaman tentang cara umat Muslim berbusana yang kerap disalah artikan sebagai simbol penindasan, terorisme, dan ketidak bebasan.
"RUU ini juga berupaya melindungi hak kebebasan beragama bagi perempuan Muslim Filipina dan mempromosikan toleransi dan penerimaan agama beserta gaya hidupnya di seluruh negeri."
RUU tersebut juga mengamanatkan Komisi Nasional Muslim Filipina untuk merayakan Hari Hijab Nasional dengan mempromosikan dan meningkatkan kesadaran tentang hijabi di Filipina.
Lihat juga: Laut China Selatan, Klaim Teritori hingga Ribut AS-China
Sangcopan mengatakan wanita berhijab menghadapisejumlah tantang di seluruh dunia. Ia juga menyinggung beberapa universitas di Filipina yang melarang pelajar Muslim mengenakan jilbab.
"Beberapa dari siswa ini terpaksa melepas hijabnya untuk mematuhi peraturan dan ketentuan sekolah, sementara ada pula yang terpaksa putus sekolah dan dipindahkan ke institusi lain. Ini jelas merupakan pelanggaran kebebasan beragama bagi pelajar," kata Sangcopan.
Sangcopan menegaskan mengenakan hijab adalah hak setiap wanita Muslim.
"Ini bukan hanya soal selembar kain, tetapi ini cara hidup mereka. Sudah dijelaskan dalam kitab suci Islam, Al-Quran, bahwa setiap perempuan Muslim wajib menjaga kesucian dan kesederhanaan," paparnya.
Berdasarkan data pemerintah terbaru, ada sekitar 10 juta umat Muslim dari total 110.428.130 penduduk di Filipina.
United Religions Initiative's Global Council menganggap aturan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap populasi Muslim di Filipina. (don/cnn)