Tampilkan postingan dengan label Habib Rizieq Sihab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Habib Rizieq Sihab. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Juni 2021

Dihalangi Ke PN Jakpus, Massa Rizieq Bentrok Dengan Polisi

    Kamis, Juni 24, 2021  


PATIMPUS.COM - Langkah massa simpatisan Habib Rizieq Syihab diblokade polisi sehingga terjadi bentrokan di kawasan Fly Over Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Dalam kericuhan itu, massa mendorong mobil anggota polisi ke selokan besar yang berada di lokasi.

"Sebenarnya tadi ada kendaraan anggota yang sempat dimasukkan ke sungai (selokan besar) oleh pengunjuk rasa sehingga menimbulkan sedikit kericuhan," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan di lokasi, Kamis (24/6/2021).

Erwin menyatakan, bentrokan ini tak berlangsung lama. Kedua pihak bisa menahan diri. Meski begitu polisi menegaskan tak bisa memberikan akses masa simpatisan ini mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tetapi bahwa masing-masing pihak bisa menahan diri, itu bisa dihentikan. Kami negosiasi dengan koordinatornya, tapi karena keinginannya tidak bisa kami akomodir maka tentu kami sampaikan itu tidak bisa kami akomodir," jelasnya.

Dalam kasus data swab di RS Ummi, Bogor, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Merespons vonis hakim, Rizieq menyatakan tidak terima atas putusan hakim tersebut. Dalam persidangan, Rizieq langsung mengutarakan keinginannya untuk mengajukan banding atas vonis hakim.

"Saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujar Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Senin, 17 Mei 2021

'Ngundang' Orang, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

    Senin, Mei 17, 2021  


PATIMPUS.COM - Jaksa menuntut Habib Rizieq Sihab 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penghasutan yang berujung terjadinya kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa membacakan tuntutan Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa.

Jaksa menilai Habib Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Bunyinya:

Pasal 160 KUHP soal penghasutan: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 93 UU Nomor 6/2018: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Perkara kerumunan ini terkait peristiwa peringatan Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada 14 November 2020. Hal ini selang beberapa hari sejak Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi.

Menurut jaksa, pernyataan itu diucapkan Habib Rizieq saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet pada 12 November 2020. Saat itu, Habib Rizieq sempat memberikan ceramah di depan jemaah yang berjumlah sekitar 1.500 orang.

Menurut jaksa, Habib Rizieq menghasut masyarakat dengan berkata,

"Semua yang ada di sini, insyaAllah, besok malam, di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara. Sekaligus saya undang juga seluruh habib karena kami akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir?".

Selain itu, jaksa menyebut bahwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video ke YouTube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama FPI dengan tema Meneladani Kepemimpinan dan Kepahlawanan Rasulullah dalam Membangun Masyarakat Majemuk melalui Revolusi Akhlak'. Menurut jaksa, pernyataan Habib Rizieq di Tebet pun turut diunggah ke YouTube.

Menurut jaksa, Habib Rizieq bersama Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus, tidak menghiraukan kondisi Jakarta yang sedang masih dalam kondisi pandemi. Dan dinilai malah mendorong masyarakat untuk menghadiri acara tersebut.

"Dalam perkara ini, terdakwa telah menghasut ribuan orang untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata jaksa.

Menurut jaksa, kerumunan ini membuat adanya peningkatan kasus COVID-19 di sekitar Petamburan.

Selain itu, jaksa juga menilai Habib Rizieq terbukti dalam dakwaan terkait UU Ormas. UU ini terkait aktivitas FPI dalam peristiwa kerumunan di Petamburan.

Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, pasal 82A ayat (1) : Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 59 ayat (3): Ormas dilarang: Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; Dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

© 2023 patimpus.com.