Pemko Medan Anggarkan Rp 7,8 Miliar, Bangun Jalan Pancing I Medan Labuhan
PATIMPUS.COM - Protes warga Jalan Pancing I, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan yang memblokir jalan karena rusak parah akibat truk-truk yang melintas ditanggapi Pemko Medan dengan membangun jalan tersebut pada tahun ini.
Melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Pemoo Medan di Tahun Anggaran 2021 ini telah menganggarkan biaya Rp 7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing I tersebut.
“Kita berharap agar masyarakat segera membuka portal di Jalan Pancing I,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Medan Khairul Syahnan ketika memimpin rapat pembahasan pemasangan portal di Jalan Pancing I di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Senin (1/2/2021).
Guna mendukung masyarakat secepatnya membuka portal, Syahnan selanjutnya minta kepada Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy segera menjembatani pertemuan antara warga sekitar dengan para pengusaha industri yang ada di kawasan tersebut. Sebab, pemortalan jalan itu menyebabkan truk-truk sulit melintasi Jalan Pancing I.
Dikatakan Syahnan, inti dari pemasangan portal dilakukan karena warga protes menyusul rusaknya Jalan Pancing I akibat berseliwerannya truk-truk dengan tonase besar. Selain rusak, kenyamanan warga juga terganggu akibat banyaknya debu. Apabila jalan diperbaiki, Syahnan optimis warga akan membuka portal. “Itulah tugas camat untuk meyakinkan warganya bahwasannya Jalan Pancing I akan diperbaiki tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat yang dihadiri perwakilan dari Dinas PU Kota Medan, Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Camat Medan Labuhan Rudi Asriandy mengungkapkan, pemasangan portal dilakukan warga untuk mencegah truk dengan tonase besar milik pengusaha industri melintasi Jalan Pancing I. Sebab, kehadiran truk itu yang menyebabkan Jalan Pancing 1 rusak.
Sementara itu menurut perwakilan Dinas Perhubungan, pemasangan portal dilakukan secara illegal karena tanpa izin. Sedangkan utusan dari Dinas PU menerangkan, mereka sebenarnya telah menganggarkan pembangunan Jalan Pancing I di Tahun Anggaran 2020. Namun akibat pandemi Covid-19, pembangunan urung dilakukan akibat dilakukan refocusing anggaran.
“Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan kembali sebesar Rp7,8 miliar untuk pembangunan Jalan Pancing I. Semoga tidak dilakukan refocusing anggaran kembali, sehingga pembangunan berjalan lancar,” jelas utusan Dinas PU tersebut.
Dalam rapat tersebut, Syahnan juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk mengecek perizinan usaha-usaha yang ada di kawasan Jalan Pancing I dan Platina III itu. Informasi yang disampaikan Camat Medan Labuhan menyebutkan ada usaha yang operasional-nya tidak sesuai dengan perizinan, di antaranya izin perbengkelan namun beroperasi sebagai tempat parkir truk-truk.
Selain Jalan Pancing I, rapat juga membahas soal pengaduan warga yang keberatan atas penutupan dan penimbunan Jalan Melati Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal yang dilakukan pengembang Mansyur Residence. Warga keberatan karena tindakan developer itu dinilai mendatangkan bahaya banjir. Dari hasil rapat, diputuskan Jalan Melati akan dikembalikan fungsinya dan pengembang tidak diperkenankan melakukan penutupan jalan. (don/hpm)