Tampilkan postingan dengan label Dinas PKPPR Medan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinas PKPPR Medan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 Januari 2021

Harta Warisan Lagi Sengketa, Kuldip Singh Minta Pemko Medan Bongkar Bangunan Jalan Gajah Mada

    Jumat, Januari 15, 2021  

 




PATIMPUS.COM - Kuldip Singh meminta Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) untuk tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang terletak di Jalan Gajah Mada No 21 M.

"Tanah seluas 1601 m2 itu adalah warisan dari kakek kami, sementara paman saya berinisial JS  ingin menguasainya sepihak dengan mendirikan bangunan di lokasi tersebut tanpa persetujuan dari kami," ujar Kuldip Sing, yang juga selaku ahli waris pengganti kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Menurut Kuldip, meskipun masih bersengketa, pamannya JS masih tetap meneruskan pembangunan rumah atau gudang di lahan warisan tersebut.

"Selain tidak mengeluarkan IMB, kami juga meminta Satpol PP membongkar bangunan di Jalan Gajah Mada No 21 M itu, karena saya lihat, disana sedang ada pembangunan," pinta Kuldip.

Kuldip menerangkan, lahan seluas 1601 m2 itu adalah milik kakeknya Almarhum Darbara Singh selaku Pewaris. Darbara Singh memilik 4 anak laki-laki selaku ahli waris, masing-masing Alm D Balwanat Singh, Alm D Pritam Singh, Alm D Ranjit Singh dan JS sendiri yang masih hidup. Karena ketiga saudaranya sudah meninggal dunia, maka JS ingin menguasai lahan itu sendirian tanpa memandang ahli waris pengganti, yang notabene anak-anak saudaranya itu.



"Tanah itu belum dibagi-bagikan kepada ahli waris pengganti, namun sudah dikuasai sepihak oleh paman kami JS," sebutnya.

Bahkan lanjut Kuldip, sertifikat hak pakai No. 28  atas lahan yang dimaksud atas nama D Balwan Singh dan D Pritam Singh, sudah terblokir di BPN Medan. Oleh sebab itu Pemko Medan tidak bisa mengeluarkan IMB atas bangunan tersebut.

"Kami harap Pemko Medan tanggap dan bertindak dengan menghentikan dan membongkar bangunan tersebut sebelum pembangunannya rampung, karena itu adalah harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris," bebernya.

Bahkan lanjut Kuldip Singh, pada 28 April 1999, Pengadilan Negeri Medan, telah memvonis hukuman penjara selama 5 bulan kepada JS karena terbukti telah memalsukan surat dan tandatangan ketiga saudaranya untuk menguasai lahan tersebut.

Atas penguasaan sepihak dari pamannya itu, Kuldip telah melayangkan surat permohonan agar tidak diterbitkannya IMB dan meminta Satpol PP untuk membongkar bangunan illegal tersebut.

"Saya juga sudah surati Pemko Medan, Gubernur, Ombudsman dan pihak kepolisian untuk membongkar bangunan itu. Saya juga akan melayangkan surat kedua," ujarnya.

Jika hal tersebut mentah, maka Kuldip Singh akan menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan perdata ke PTUN dan pidana ke kepolisian.

Ketika hal tersebut hendak dikonfirmasi ke pihak JS, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. (don)


© 2023 patimpus.com.