Tampilkan postingan dengan label Deliserdang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Deliserdang. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Mei 2021

Kuasa Hukum Kembali Somasi Pensiunan, LBH Medan Surati Dirut PTPN II

    Kamis, Mei 06, 2021  



PATIMPUS.COM - Kuasa hukum PTPN II melakukan somasi ke-3 kepada pensiunan dan keluarga pada tanggal 26 April 2021 yang lalu. 


Dalam somasi tersebut berisikan telah menempati rumah dinas PTPN II tanpa izin agar mengosongkan rumah dengan sukarela agar tujuh hari setelah lebaran Idulfitri 1442 H atau paling lambat tanggal 21 Mei 2021, dengan beralasan penyelamatan, pemulihan dan pengoptimalisasian aset PTPN II dan mengancam akan pengosongan sepihak dengan bantuan dari aparat pemerintah daerah dan aparat Kepolisian.


Atas somasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Rabu (5/5/2021) menyurati Direktur Utama PTPN II untuk menanggapi surat somasi tersebut, bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.


"Klien kami terdahulu adalah karyawan aktif PTPN II, maka diberikan izin untuk menempati rumah dinas perusahaan, sesuai dengan PKB pada PTPN II bahwa karyawan yang diberhentikan dengan hormat atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan atau memperoleh Santunan Hari Tua (SHT) dalam bentuk uang tunai. Namun SHT tidak diberikan apabila pensiunan tidak meninggalkan rumah dinas, maka dengan demikian klien kami berhak menempati rumah dinas perusahaan," jelas Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum kepada wartawan.


Bukan hanya itu saja, jelas M Alinafiah Matondang bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id. 


"Bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi sehingga apa yang menjadi dasar Somasi terakhir PTPN II terhadap klien kami tidak beralasan hukum yang benar," ungkap M Alinafiah Matondang lagi.


Ali juga membeberkan kepada sejumlah wartawan bahwa terdapat klaim General Manager Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat bahwa sesuai pemberitan di beberapa media online pada tanggal 30 Maret 2021 dengan judul "Citraland Kota Deli Megapolitan Segera Hadir" yang mengatakan "... status tanah Citraland Helvetia Kota Deli Megapolitan HGU yang sudah menjadi HGB" atas kalimat ini, menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati para pensiunan.


"Tentunya kalimat yang disampaikan oleh General Manger Citraland Helvetia yang bernama Taufik Hidayat menimbulkan ketidakpastian subjek hukum yang berhak atas tanah dan rumah dinas yang hingga saat ini ditempati klien kami. Maka untuk itu, sebagai kepastian hukum bagi klien, adalah patut dan wajar apabila pihak PTPN II memberikan fotocopy salinan dokumen sertifikat HGU No.111 serta Peta Pendaftaran No.59/1997 kepada klien kami," sebut Ali dengan menunjukkan bukti berita dan peta dari website interatif BPN: https://bhumi.atrbpn.go.id. 


Atas hal tersebut, Ali mengungkapkan lagi bahwa atas patut dan wajar dan berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib para pensiunan, maka Ali menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II.


"Jelas Somasi ini bahwa patut dan wajar berdasarkan hukum yang benar, sebagai itikad baik PTPN II dan kepastian hukum terhadap nasib klien kami. bahwa kami menyampaikan tanggapan surat somasi yang dilayangkan tidak memenuhi peringatan terakhir yang disampaikan PTPN II melalui kuasa hukumnya," beber Ali kepada Wartawan. 


Dalam kesempatan ini, LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Karmi (82) istri pensiunan dan orang tua dari Masidi, Kamis (6/5/2021) yang ikut berjuang untuk mendapatkan hal-hal mereka.


"Innalilahi wa inna ilahi rojiun, kami LBH Medan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya nenek Karmi, walau kondisinya yang sakit nenek Karmi tetap ikut berjuang untuk mencari keadilan bersama kursi rodanya. Namun Allah SWT memanggilnya, semoga Nenek Karmi khusul khotimah dan menempatkan surganya Allah SWT," sebut Ali yang ikut melayat di rumah duka Jalan Karya Dusun I Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang. 

Senin, 12 April 2021

Ngaku Kantongi HGB, LBH Medan Tuding Citra Land Lakukan Pembohongan Publik

    Senin, April 12, 2021  


PATIMPUS.COM - General Manager Citra Land Helvetia diduga telah melakukan pembohongan Publik. Pasalnya Citra Land mengaku telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) yang yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU).


Hal itu terungkap dari keterangan pers di Club House Citra Land Gama City, Selasa 30 Maret 2021 lalu, pada sejumlah media di Medan.


"Hak Guna Bangunan (HGB) ini dimaksudkan untuk pembangunan Citra Land Kota Deli Megapolitan terdiri dari 42 Unit ruko, 195 rumah dan kavlingan dan untuk itu telah dilakukan Groundbreaking yang turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Bupati Deli Serdang, jelas ini pembohongan publik," sebut Ketua Devisi Sumber Daya Alam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muhammad Alinapiah Matondang SH MHum.


Ali yang merupakan panggilan sehari-hari di LBH Medan ini, di dalam keterangan rilisnya, Senin (12/4/2021)  juga mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria yang menentukan “Hak Guna Bangunan (HGB) terjadi, mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara: karena penetapan Pemerintah”, artinya HGB dapat diberikan terhadap tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah.


"Di berbagai kesempatan termasuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi I DPRD Deli Serdang yang dilaksanakan pada hari Kamis 18 Maret 2021 lalu, pihak PTPN II menjelaskan lokasi perumahan karyawan PTPN II yang dihuni oleh Masidi dkk pensiunan karyawan PTPN II yang diklaim lahan objek pembangunan Kota Deli Megapolitan merupakan termasuk dalam HGU No. 111 milik PTPN II berlaku hingga tahun 2028," jelas Ali.


Selain itu sebut Ali, apabila merujuk ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, maka HGU dapat diberikan guna usaha di bidang Perikanan, Pertanian, Perkebunan dan Peternakan. Dengan demikian, bila benar tanah perumahan karyawan yang dihuni oleh pensiunan Masidi, dkk termasuk HGU No.111 milik PTPN II, berdasarkan hukum yang benar, BPN tidak dapat memproses peralihan HGU aktif milik PTPN II No.111 yang berlaku hingga tahun 2028 ke HGB yang hingga saat ini masih dipertanyakan siapa Pemohonnya, terlebih masih terdapat sengketa diatasnya dengan para pensiunan.


"Merujuk peta interaktif pada website Kementerian ATR/BPN RI https://bhumi.atrbpn.go.id/, diketahui Kebun Helvetia milik PTPN II merupakan Bidang Terdaftar sebagai HGU dengan Nomor Induk Bidang 01661 memiliki luas sebesar 7826300.89 M2, namun terpisah dari lahan HGU PTPN II ini, lahan perumahan karyawan yang dihuni oleh Masidi, dkk pensiunan karyawan PTPN II merupakan bidang tanah yang belum terdaftar dengan status Bidang Tanah Kosong tanpa NIB seluas 68809.85 M2 sehingga dapat dipastikan lokasi lahan perumahan karyawan yang dihuni oleh Masidi, dkk tidak termasuk HGU No.111 milik PTPN II," beber Ali lagi.


Maka Ali juga mengungkapkan bahwa dugaan kebohongan sebagaimana yang telah diuraikan diatas berpotensi mengakibatkan kerugian bagi Masidi, dkk yang tengah berjuang memperoleh hak atas tanah eks HGU PTPN II serta berpotensi merugikan masyarakat luas nantinya sebagai Konsumen dengan ketidakjelasan status lahan yang dijadikan objek pembangunan Kota Deli Megapolitan di Helvetia ini. 


"Dan untuk itu diminta kepada pihak Citra Land membuka data kepada publik terkait informasi dan data terkait Hak Guna Bangunan yang mereka maksud, dan bila tidak, berpotensi adanya tuntutan dari Masidi, dkk maupun dari masyarakat luas kelak terhadap Citra Land sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," papar Ali lagi.


Ali juga menjelaskan bahwa LBH Medan selaku kuasa hukum Masidi, dkk telah berulangkali meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Sumatera Utara, sehubungan nasib mereka sebagai Pensiunan karyawan PTPN II yang berdasarkan rekomendasi Panitia B Plus berhak mendapatkan distribusi tanah eks HGU PTPN II atas perumahan karyawan PTPN II yang telah berpuluhan tahun dihuni oleh Masidi, dkk, namun ternyata Gubernur Sumatera Utara diduga sengaja abai atas nasib Masidi, dkk selaku rakyatnya sendiri dengan hadir dalam Groundbreaking Kota Deli Megapolitan yang diselengarakan oleh pihak PTPN II.


"Untuk itu LBH Medan meminta kepada Gubernur Sumatera Utara secara jelas dan tegas mengklarifikasi benar tidaknya status lokasi lahan perumahan Karyawan yang dihuni oleh Masidi,dkk selama ini termasuk lahan eks HGU PTPN II," tutupnya. (don)

Rabu, 31 Maret 2021

LBH Medan : Kunker BPN dan DPRD DS Terkesan Ecek-Ecek

    Rabu, Maret 31, 2021  


PATIMPUS.COM -  Badan Pertanahan  Negara (BPN) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang melakukan kunjungan kerja (Kunker), Rabu (31/3/2021) ke Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara guna memastikan titik koordinat Hak Guna Usaha (HGU) atau Eks HGU Kebun Helvetia yang di klaim oleh PTPN II sebagai aset dan pensiunan untuk mempertahankan lahan dan rumahnya.


Kunker yang dihadiri oleh Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri SH, Ketua Komisi I, Amri Obos bersama Bongotan dan Rakhmadsyah yang dihadiri oleh LBH Medan, Khairiyah Ramadhani, SH dan Bagus Satrio SH serta Jajaran PTPN II dan Muspika Kecamatan Labuhan Deli.


BPN Deliserdang yang hanya dihadiri oleh seorang ahli ukur melakukan pengukuran di tujuh titik di lahan yang diduga akan dibangun Kota Deli Megapolitan, yang di dalam lahan tersebut ada delapan rumah pensiunan PTPN II yang ingin mempertahankan rumah dari penggusuran oleh PTPN II.


Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Amri Obos dalam keterangannya mengungkapkan bahwa hasil kunjungan kerja atau rapat lapangan ini, hasilnya akan diserahkan kepada BPN Deli Serdang.


"Terima kasih untuk kita semua, bahwa telah menyaksikan pengecekan titik koordinat lahan HGU atau eks HGU. Dan selanjutnya kita serahkan ke BPN untuk menyerahkan secara tertulis," ucap Amri Obos.


Ketua Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinapiah Matondang SH MHum saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon mengungkapkan bahwa Kunker yang dilakukan oleh DPRD Deli Serdang terkesan ecek-ecek dan diduga dilakukan hanya untuk kepentingan PTPN II. 


"Hal ini disebabkan kehadiran BPN Deli Serdang tidak disertai membawa data dan dokumen HGU No. 111 guna kepastian hukum dalam memastikan lahan yang tempati oleh pensiunan HGU atau Eks HGU. Sebelumnya juga pada RDP di DPRD Deli Serdang, BPN Deli Serdang tidak bawa data terkait HGU 111 milik PTPN II dengan alasan tidak tahu lokasi tepat perumahan pensiunan," jelas Ali.


Ali juga meminta kepada DPRD Deli Serdang untuk netral jangan sampai kunker ini dijadikan legitimasi untuk kepentingan penerbitan izin HGB pembangunan Kota Deli Megapolitan.


Rapat lapangan yang dilakukan ini adalah sah-sah saja yang dilakukan BPN Deli Serdang yang disaksikan oleh DPRD Deli Serdang, PTPN II dan Jajaran Muspika Kecamatan Labuhan Deli, namun hal ini tidak mengoyahkan semangat bagi para pensiunan untuk tetap bertahan dan tidak meninggalkan rumah yang mereka tempati hingga puluhan tahun apapun hasil kunker DPRD Deli Serdang nantinya.


"Klien kami (Masidi, dkk) tidak akan tergoyahkan atas hasil yang akan dikeluarkan oleh BPN Deli Serdang nantinya, walaupun secara resmi BPN menyerahkan secara tertulis," jelas Ali panggilan sehari-hari di LBH Medan ini.


Kembali lagi Ali memastikan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," sebut Ali untuk meyakinkan masyarakat.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Sersang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menginformasikan kepada masyarakat bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)

Minggu, 28 Maret 2021

LBH Medan Sayangkan Klaim Kuasa Hukum PTPN II Atas Kebun Helvetia Tanpa Tunjukan Bukti HGU No 111

    Minggu, Maret 28, 2021  


PATIMPUS.COM -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat menyayangkan adanya pengakuan kuasa hukum di media online bahwa kebun Helvetia merupakan aset PTPN II, sebelum menunjukan bukti-bukti sertifikat HGU No 111 dengan pengukuran titik kordinat di lahan perumahan pensiunan tersebut.


"Kami sangat menyayangkan sikap dan pengakuan PTPN II bahwa perumahan pensiunan di Emplasmen Dusun I Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli masih aset mereka yang belum ada dasar bahwa itu HGU Aktif. Bahkan kuasa hukum PTPN II menolak atau keberatan menempuh jalur hukum. Kenapa kuasa hukum perusahaan tidak berani?" jelas Muhammad Alinafiah Matondang, SH, M.Hum Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Minggu (28/3/2021).


Ali juga mengatakan kenapa pengacara yang menjadi kuasa hukum di perusahaan besar tidak mau menempuh jalur hukum, dan meminta melakukan pendekatan persuasif ke pensiunan PTPN II. Hal ini menjadi kecurigaan LBH Medan bahwa dasar mereka bahwa tanah tersebut sebagai HGU aktif tidak cukup kuat untuk mempertahankan lahan tersebut.


"Seharusnya PTPN II yang memiliki kuasa hukum, harusnya menggugat pensiunan ke pengadilan secara keperdataan untuk menyelesaikan permasalahan lahan ini di jalur hukum, bukan menggiring opini pensiunan yang hanya menerima uang pensiunan Rp.150.000 perbulan dari PTPN II untuk menggugat PTPN II," jelas Ali sebutannya di LBH Medan.


Ali juga menyayangkan ucapan kuasa hukum PTPN II tersebut yang terkesan melakukan ancaman-ancaman agar masyarakat atau pun komponen masyarakat yang ada, agar jangan ikut campur untuk menghambat proyek ini. serta Kasubag Humas PTPN II Sultan BS Penjaitan tidak usah meragukan status alas hak yang dimiliki PTPN II, seperti sertifikat HGU nomor 111/Kebun Helvetia masih aktif yang berakhir tahun 2028.


"Jangan intimidasi masyarakat untuk gunakan haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum, jangan salahkan masyarakat bila berkeyakinan PTPN II akan gunakan lahan untuk proyek Kota Deli Megapolitan ini tidak sesuai peruntukannya, sebab saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Deliserdang PTPN II dan BPN Deliserdang tidak bisa menunjukan surat sertifikat HGU tersebut. Kami yakin bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum," sebut Ali.


Ali juga menjelaskan bahwa sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara.


"Dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk," tambah Ali.


Ia juga mengungkapkan bahwa besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki  segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor," ungkap Ali lagi.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)

Jumat, 19 Maret 2021

BPN Deliserdang dan PTPN II Tidak Bisa Pastikan Sertifikat HGU No 111 Helvetia

    Jumat, Maret 19, 2021  



PATIMPUS.COM - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang perihal rumah pensiunan PTPN II yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I, Kamis (18/3/2021) yang dihadiri oleh Pensiunan serta kuasa hukumnya dari LBH Medan, PTPN II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, SPP PTPN II dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Deliserdang. 


Dalam RDP tersebut BPN Deliserdang tidak bisa memastikan rumah pensiunan di Dusun I Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang adalah HGU Aktif No.111 atau Eks HGU.


Hal ini diungkap oleh Harlen Damanik saat dipertanyakan oleh Ketua Komisi I, Imran Obos yang didampingi oleh Mekail Purba, Siswo Adi Suwito, Antoni Napitupulu, Dedy Syahputra, Zul Amri dan Bayu Sumantri yang melakukan Rapat Dengar Pedapat (RDP) yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deli Serdang, Camat Labuhan Deli dan Kepala Desa Helvetia.


“Kami (BPN Deli Serdang) belum bisa menjelaskan lahan tersebut, sebab harus meninjau lokasi tanah,” jelas Harlen Damanik didampingi oleh kedua rekannya dari BPN Deli Serdang.


Dalam ucapan tersebut, Mekail Purba atau biasa disapa Ucok Purba ini meminta pihak BPN Deli Serdang harus melakukan peninjauan lapangan yang harus dihadirkan untuk semua pihak.


“Saya minta ini dilakukan peninjauan Lapangan, biar tahu status tanah tersebut,” jelas Ucok Purba agar rapat ini tidak dilanjutkan atau di skor atau ditunda.


Selanjutnya RDP dilanjutkan dengan pernyataan dari pihak PTPN II yang diwakili oleh Kabag Sekretariat diwakili David Ginting dan bersama pengurus Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati para pensiunan saat ini adalah lahan HGU No. 111 Helvetia dengan masa aktif sampai 2028.


“Bahwa lahan ini masih dalam HGU No.111 Helvetia dengan luas sekitar 1.008 Ha, namun menanggapi LBH Medan bahwa lahan ini diperbolehkan bagi karyawan atau pensiunan untuk dimiliki, memang diperbolehkan tapi harus memenuhi persyaratan,” jelas David Ginting.


Sementara itu Anggota DPRD Zul Amri juga menambahkan bahwa saat ini BPN Deliserdang adalah jawaban yang paling jujur menurutnya yang harus dipastikan langkah titiknya HGU dan juga meminta PTPN II harus fokus bahwasannya lahan-lahan HGU yang masih ditanamani tebu dan dipastikan bahwa lahan-lahan yang tidak ditanami tebu dipastikan bahwa itu adalah eks HGU atas pernyataan dari orang dalamnya PTPN II


"BPN ini adalah jawaban yang paling jujur, dan juga PTPN II harus fokus di lahan-lahan HGU yang masih ditanami tebu dan dipastikan bahwa lahan yang tidak ditanami tebu itu adalah lahan eks HGU atas informasi yang saya dapat dari orang dalam PTPN II," jelasnya kepada seluruh peserta rapat.


Ditambah juga Zul Amri bahwa dirinya mengetahui bahwa lahan tersebut adalah lahan pergudangan dan ada 11 rumah yang ditempati para pensiunan dan bila para pensiunan dikeluarkan dari rumahnya maka lahan tersebut akan digunakan bangunan yang mewah.


"Yang saya tahu lahan tersebut adalah pergudangan, sebab waktu kecil saya sering bermain disana dan yang saya lihat bahwa saat ini lahan tersebut dibentuk dengan kesan seperti akan dibangun tempat yang mewah," tambah Zul Amri. 





Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang dihadiri Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum yang merupakan kuasa hukum dari para pensiunan Masidi Dkk, dari awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi I ini, menjelaskan kronologis yang dihadapi para pensiunan, bahwa LBH Medan memastikan bahwa perumahan pensiunan merupakan termasuk bahagian Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. 


“Kami (LBH Medan – red) memastikan bahwa perumahan pensiunan klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. maka PTPN II tidak berhak sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya permohonan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari Negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli yang Kab. Deliserdang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menambahkan hingga saat ini Pensiunan tidak pernah menerima Santunan Hari Tua dari PTPN II dan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama Pensiunan tidak mendapat Santunan Hari Tua bila tidak meninggalkan rumah dinas, artinya pensiunan berhak mendapatkan rumah tersebut dan pensiunan bersedia berikan ganti kerugian. 


Ia juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai Negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH Medan meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deliserdang harapannya mendesak Bupati membatalkan surat dukungan atau Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluar 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya Keempat kepada Terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, Kelima Penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha. (don)


Selasa, 16 Maret 2021

LBH Medan Surati PTPN II, Minta Pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia

    Selasa, Maret 16, 2021  



PATIMPUS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyurati PTPN II untuk meminta pembuktian Surat HGU No. 111 Kebun Helvetia di lahan Emplasmen Dusun I, Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara dan juga Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN II untuk menjelaskan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di lingkungan PTPN II.


Di dalam surat tersebut juga, LBH Medan meminta secara tepat titik koordinat yang merupakan HGU No.111 Kebun Helvetia, sebab penentuan hal tersebut juga tidak bisa dilakukan oleh PTPN II secara sepihak.


"Kami menyurati PTPN II agar menunjukkan surat HGU No.111 yang merupakan dasar kuasa hukum PTPN II untuk melakukan Somasi kepada Pensiunan dan warga yang melakukan aktifitas di rumah pensiunan, bahkan juga di mana saja titik koordinat HGU ini," jelas Kepala Devisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum, Selasa (16/3/2021).


Bahkan Ali sapaan dalam panggilan sehari-hari ini, juga meminta untuk menjelaskan dimana saja titik koordinatnya yang PTPN II mengklaim bahwa rumah dinas yang saat ini ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya dan di dalam PKB juga terdapat ketentuan pensiunan yang tidak mendapatkan Santunan Hari Tua (SHT) berhak membeli rumah karyawan PTPN II.


"PTPN II juga harus bisa menjelaskan bahwa rumah dinas yang mereka (pensiunan) tempati apakah termasuk HGU aktif dengan membuktikan surat HGU yang dikeluarkan," sebut Ali.


Bahkan Ali memastikan bahwa perumahan pensiunan milik klien kami, merupakan termasuk Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak dalam mengalihkan lahan ke pihak lain, ini sudah melawan hukum.


"Sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.


Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah eks PTPN II ini dari negara yang diantaranya pada lokasi perumahan pensiunan Emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Labuhan Deli yang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.


Bahkan Ali juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH meminta juga DPRD Deliserdang untuk meminta Bupati Deliserdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.


"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya, namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya, makannya DPRD Deliserdang minta agar Bupati membatalkan Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.


Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan bahwa pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan Rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluas 546,12 Ha, ketiga Perumahan Pensiunan Karyawan seluas 558,35 Ha.


Selanjutnya keempat kepada terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, kelima penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan terakhir Keenam kepada pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 450,00 Ha.


Sementara itu, Masidi kepada wartawan mengungkapkan bahwa PTPN II dan juga SPP PTPN II harus bisa menjelaskan kepada para pensiunan tentang perjanjian kerja bersama (PKB) tentang para pensiunan bahwa bisa memiliki rumah.


"Sesuai PKB yang dikeluarkan bahwa para pensiunan bisa memiliki, maka PTPN II dan SPP PTPN II bisa menjelaskan," sebut Masidi.


Maka dari itu Masidi meminta kepada pihak PTPN II dan SPP PTPN II agar bisa menjelaskan nanti di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Deli Serdang pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 nantinya yang sudah dibuat undang oleh DPRD Kab. Deli Serdang dengan No.171/548 prihal Rapat Dengar Pendapat.


"Iya mereka harus bisa menjelaskan dan juga harus memenuhi kesepakatan yang dibuat," harap Masidi. (don)

© 2023 patimpus.com.