Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Agustus 2023

Masuk Kamar Mandi, Pria Lajang Tewas Gantung Diri

    Selasa, Agustus 22, 2023  


PATIMPUS.COM - Seorang remaja bernama Ramadhani Syahputra (19) warga Gang Amal Selatan Lingkungan IV Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di kamar mandi.


Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, Selasa (22/8/2023), menyebutkan, korban pertama kali ditemukan ibunya tergantung dengan tali tambang di lehernya, Senin (21/8/2023) jam 16.00 Wib.


Setelah itu memberitahukan kepada warga. Oleh saksi Erwinsyah sekitar jam 16.30 Wib, langsung menghubungi pihak Polsek Pangkalan Brandan.


Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH bersama Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa G SH dan personil langsung menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan di lokasi kamar mandi.


Dari keterangan Masitah ibu kandung korban menjelaskan, ia melihat anaknya sedang di dalam kamar mandi sudah tergantung. Setelah itu saksi pun memutuskan tali yang terikat di leher dibantu oleh Kepling Erwinsyah.


Setelah itu mengangkat korban ke ruangan tamu dan dibaringkan. Setelah diperiksa, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.


"Saat pemeriksaan, di leher korban ada bekas lilitan tali dan dari mulutnya mengeluarkan air liur," tutur AKP Yudianto.


"Pihak keluarga, orangtua korban Masitah membuat surat pernyataan penolakan untuk tidak dilakukan otopsi. Dan petugas membuat video testimoni penolakan dan ikhlas atas meninggalnya korban," pungkasnya. (raj)

Selasa, 04 Juli 2023

Penjual Sabu Diringkus Petugas Polsek Berandan

    Selasa, Juli 04, 2023  


PATIMPUS.COM - Satreskrim Polsek Pangkalan Brandan meringkus seorang pemilik sabu dan ganja kering di Jalan Pelabuhan Lingkungan II Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Senin (3/7) jam 14.00 wib.


Pelakunya berinisial IR alias I (27) warga Jalan Pasar Pompa Lingkungan II Mawar Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat.


Menurut informasi, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihotang SH MH menerima laporan dari masyarakat, bahwasanya di Jalan Pelabuhan Lingkungan II Kelurahan  Sei Bilah Kec Sei Lepan sering terjadi transaksinya narkoba.


Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH bersama regunya untuk melakukan penyelidikan.


Atas perintah tersebut, Kanit Reskrim bersama regunya melakukan penyelidikan. Sekira jam 14.00 wib Kanit Reskrim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang berinisial IR sedang berada di Jalan Pelabuhan Lingkungan II tepatnya di dalam kamar.


Kemudian, Kanit Reskrim beserta team opsnal langsung bergegas gerak cepat menuju ke lokasi TKP yang dimaksud, 


Setiba di TKP, petugas kemudian masuk dan melakukan penggeledahan didampingi kepala Lingkungan II.  Dari pelaku ditemukan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 0.51 gram. 7 bungkus kertas ukuran sedang berwarna coklat yang diduga ganja sebanyak 12.51 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet warna kuning, 1 Hp merk Vivo dan 1 keranjang.


Selanjutnya dilakukan penangkapan  dan diamankan oleh petugas tanpa ada perlawanan.


Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut miliknya untuk di jual dan kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pangkalan Brandan.


Terpisah, Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pemilik sabu dan ganja kering.


"Benar, Polsek Pangkalan Berandan amankan seorang pelaku pemilik sabu dan daun ganja kering, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Pangkalan Berandan untuk dilakukan lidik lanjut," ujarnya (raj)

Rabu, 14 Juni 2023

Lembaga Adat Sionom Hudon Parlilitan Tolak Keras Isu Tanah Adat

    Rabu, Juni 14, 2023  


PATIMPUS.COM - Pertemuan tindak lanjut dari audiensi Sekda di kantor bupati perihal pernyataan keberatan yang disampaikan masyarakat Kecamatan Parlilitan dari Desa Sionom Hudon, Desa Simataniari dan Lembaga Adat Sionom Hudon kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada 25 Mei 2023 lalu, kembali dilaksanakan di Aula Kantor Camat Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (13/6).


Pertemuan antara pihak yang berseberangan ini dihadiri langsung Camat Parlilitan Darmo Hasugian, Kapolsek Parlilitan JH Turnip dan juga Danramil Parlilitan D Situmorang beserta Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat Sionom Hudon dan juga Direktur KSPPM, Delima Silalahi. 


Dalam pertemuan ini Saut Tumanggor, Sekretaris Lembaga Adat Sionom Hudon kembali menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak disahkannya hutan adat seluas 1.763 Ha untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. 


Saut menjelaskan, bahwa masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat. Bahkan Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah apabila ada indikasi penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari. 


"Isu yang beredar dari masyarakat Desa Simataniari, bahwa ada pelepasan lahan seluas 1.763 Ha. Perihal ini perlu ditegaskan kembali bahwa kami tidak menerima dan tidak pernah menyetujui adanya tanah adat di wilayah Lembaga Adat Sionom Hudon, karena hal ini sudah menjadi ketetapan dan aturan dari nenek moyang kita," tukas Saut. 


Delima Silalahi mengatakan, bahwa dukungan mereka dalam pelepasan wilayah menjadi tanah adat ini merupakan bentuk penyelamatan lingkungan dan bencana alam. 


"Dalam penyelamatan hutan dan lingkungan seperti banjir bandang, panasnya cuaca, cuma inilah satu-satunya hutan yang tersisa di Sumatera Utara, meliputi Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal. KSPPM konsen tentang hal ini karena ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ada di Indonesia mengatakan agar hutan adat dilindungi, supaya tidak diberikan kepada perusahaan-perusahaan," sebutnya. 


Menanggapi hal itu, Saut Tumanggor kembali menegaskan bahwa posisi mereka bukan membela perusahaan yang disebutkan oleh KSPPM namun untuk melindungi tanah ulayat mereka. 


"Biar kita ketahui bersama, Lembaga Adat Sionom Hudon tidak pernah memberikan tanah ulayat dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan tadi. Namun biar saya jelaskan disini, kami juga tidak pernah melepaskan tanah ulayat menjadi tanah adat, tetapi jika berbicara masalah pelestarian hutan yang disampaikan, bahwa hal ini juga menarik dan perlu penjelasan disini. 


“KSPPM juga diam saja tentang masalah penebangan hutan secara liar yang terjadi di Desa Simataniari, bahkan informasi di lapangan sudah terdapat ratusan hektar pohon yang ditebang akibat penebangan liar tersebut. Oleh sebab itu, hal ini menjadi indikasi bahwa KSPPM pun bersuara hanya karena kepentingan tertentu,” ujar Saut. 


Dalam kesempatan ini Camat Parlilitan meminta kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini agar duduk bersama dan bermusyawarah menemukan jalan keluar dalam permasalahan ini 


"Sekaitan dengan isu yang menjadi perdebatan di antara masyarakat Kecamatan Parlilitan, khususnya Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, kami dari Uspika berharap agar semua pihak duduk bersama dalam mencari jalan keluarnya. 


Tidak ada artinya kita melakukan provokasi atau hal negatif lainnya, karena kita semua adalah keluarga. Harapan kami, tokoh adat dapat memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan solusi yang tepat," kata Darmo mengakhiri. (don)

Selasa, 06 Juni 2023

Tuntut Pekerjaan, Massa SPSI Besitang Gelar Aksi Demo di PT CASS

    Selasa, Juni 06, 2023  


PATIMPUS.COM - Puluhan Massa yang tergabung di organisasi Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia

(PUK.F.SPTI-K.SPSI) Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang, Kab Langkat, menggelar aksi damai di depan PKS PT Cahaya Agro Sawit Sejahtera (CASS), Senin(5/6/2023).


Dalam aksi itu mereka meminta PT CASS dapat memberikan pekerjaan bongkar muat ke pihak PUK F. SPTI-K.SPSI Desa Bukit Selamat dibawah Pimpinan PUK Efni Ramadhan Tarigan.


Aksi yang berlangsung tertib oleh puluhan anggota dan pengurus PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Bukit Selamat itu turut dihadiri sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat dan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara.


Ketua OKK DPD Sumut Julianus Sembiring SH dalam orasinya mengatakan pihak PT CASS selama ini telah melakukan perbuatan yang salah, sebab pihak perusahaan telah membuat PKB dengan kelompok orang yang salah. 


Sebab berdasarkan nomor pendaftaran IDM:000320806 yang dikeluarkan Kemenkumham bahwa Merek logo dan nama F. SPTI-K.SPSI adalah milik Surya Bakti Batubara SH MH. Dia juga mengatakan berdasarkan surat Dirjen Administrasi Hukum Umum AHU bahwa AHU Ormas CP Nainggolan sudah diblokir.


Maka kepada pihak perusahaan khususnya PT CASS dan perusahaan yang lain di Kabupaten Langkat ini memahami jangan membuat PKB kepada orang yang salah. 


Orasi juga disampaikan secara bergantian oleh Wakil Sekretaris DPD.F.SPTI-K.SPSI Sumut, Bernard Simatupang. Dia menyampaikan berdasarkan surat Dirjen PHI 1 April 2022 bahwa Ketua Umum adalah Surya Bakti Batubara SH MH.


Suarni Sartika Br Sitepu, Sekretaris DPC.F.SPTI-K.SPSI Kab Langkat dalam orasinya minta kepada pihak perusahaan untuk menerima mereka bekerja karena telah memenuhi UU No:21 Tahun 2000 Pasal 25 Huruf a. Suarni juga menjelaskan Berdasarkan Surat Disnaker Kabupaten Langkat tentang Perubahan Susunan Kepengurusan Ketua DPC.F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat adalah saudara Sejarahnya Sembiring. 


"Organisasi bongkar muat yang jelas secara hukum dari tingkat Pusat DPP, DPD dan DPC hingga ke PUK, Kami yang memiliki legalitas yang sah secara hukum," kata Suarni. 


Beberapa jam kemudian, pihak perusahaan PT CASS akhirnya  menerima 4 orang perwakilan dari PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang yang diketuai Efni Ramadhan Tarigan untuk bernegosiasi.


Hasil negosiasi antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh petugas Polsek Besitang mengeluarkan kesepakatan pihak PT CASS  meminta kepada pimpinan PUK F.SPT-K.SPSI Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang untuk memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati bersama antara perusahaan dan pimpinan PUK dengan tenggang waktu selama tiga hari.


Selanjutnya akan diadakan pertemuan kembali oleh kedua belah pihak untuk membuat PKB. Usai pertemuan antara pihak Manajemen PT CASS dan Pengurus F.SPTI-K.SPSI, sekitar pukul 15.30 wib seluruh masa aksi membubarkan diri.


Sejumlah media sempat menunggu di depan PKS PT CASS untuk bertemu pihak manajemen perusahaan guna konfirmasi terkait hasil pertemuan antara pihak PT CASS dengan Pengurus F. SPTI-K.SPSI, namun tak seorang pun dari pihak perusahan yang dapat ditemui. (raj)

Minggu, 09 April 2023

Janda Miskin Di Desa Salah Haji Ini Butuh Perhatian Pemerintah

    Minggu, April 09, 2023  



PATIMPUS.COM - Hidup miskin bukanlah suatu pilihan bagi setiap orang, akan tetapi semua itu sepertinya sudah ditentukan oleh takdir.


Seperti halnya yang di alami Rubinem (55) warga Dusun ll Desa Salah Haji Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.


Wanita lebih paruh baya ini hanya bisa pasrah dengan nasibnya yang tinggal di gubuk reot berukuran 4X3 meter, berdinding seadanya, berlantaikan tanah dan beratap Nipah, gubuk berukuran kecil tersebut dihuninya bersama kedua cucunya..


Wanita yang berstatus janda ini hidup bersama dua orang cucunya, satu orang diantara cucunya masih berusia 2 Bulan.


Informasi yang dihimpun Wartawan,  Jum’at (7/4), Rubinem mengaku untuk menyambung hidup, setiap harinya ia hanya memungut lidi pelepah kelapa sawit dan mencari Brondolan (buah sawit).


Di dalam gubuknya tampak kumuh, jangankan diisi dengan perabotan dan perhiasan, mobil dan elektronik layaknya warga lainnya, untuk penerangan saja, setiap malam janda miskin ini hanya menggunakan lampu senter.


Sepertinya Rubinem saat ini belum merasakan kemerdekaan, ia juga mengaku hingga saat ini belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah dan sangat berharap ada perhatian dari pemerintah.


Padahal berdasarkan undang-undang Dasar 1945 pada pasal 34, disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar ditanggung negara.


Menanggapi hal itu, Kepala Desa Salah Haji, Lestar S Pdi, dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya Jumat (7/4/2023) mengatakan bahwa ibu Rubinem pindahan dari Aceh dan kita juga sudah mengupayakan untuk didaftarkan di DTSK.


"Terkait bayi yang masih berumur 2 bulan, itu adalah cucunya dan bukan warga Desa Salah Haji, kita juga sudah melaporkan ke Posyandu di desa, pungkasnya," sebutnya. (raj)


Kamis, 06 April 2023

Pukul Warga Sampai Bonyok, Jones Diringkus Polisi Pangkalan Susu

    Kamis, April 06, 2023  


PATIMPUS.COM - MY alias Jones (42) warga Dusun V Tunggul Hitam', Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, diringkus Anggota Reskrim Polsek Pangkalan Susu.


Pasalnya Jones telah menganiaya Muhammad Ersyad (31) warga Dusun VI Lorong Cempaka, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Jumat (31/3/2023) sekira jam 23.00 Wib saat sedang berada di dalam rumah.


Menurut keterangan yang diperoleh Kamis (6/4/2023) pada Jumat malam itu, korban didatangi pelaku saat sedang beristirahat di rumahnya. 


"Mana suamimu?" tanya Jones kepada istri korban. Lalu korban keluar dan melihat pelaku bersama temannya Sapri, naik sepeda motor.


"Ada apa?" tanya korban kepada Jones. "Sini dulu, jongkok kau," perintah Jones kepada korban.


Tapi korban menolak perintah Jones, sehingga dengan tiba-tiba, pelaku menendang pinggang dan memukul bibir korban hingga mengeluarkan darah.


Melihat suaminya dianiaya, istri korban pun menarik tangan suaminya dan membawanya ke dalam rumah. Selanjutnya pelaku pun pergi meninggalkan rumah korban sembari mengancam.


Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah di bibir kanan serta merasakan sakit di bagian pinggang sebelah kiri. Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Susu.


Setelah menerima korban, selanjutnya Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH,

memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH, beserta tim Opsnal segera melakukan pencarian keberadaan pelaku. 


Pelaku berhasil diringkus saat berada di salah satu rumah warga di Dusun V Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu. 


Saat diinterogasi, Jones mengakui perbuatannya yang telah menganiaya Muhammad Ersyad dan selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pangkalan Susu guna proses lebih lanjut.


"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 Pidana," papar Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH. (raj)


© 2023 patimpus.com.