Buat Konten Sambil Merokok, Wakil Walikota Medan Langgar Perda KTR
PATIMPUS.COM - Wakil Walikota Medan Aulia Rachman mendapat kecaman sejumlah tokoh masyarakat berkaitan dengan konten yang diunggah di media sosial Instagram atas nama #bungauliarahman.
Dalam konten yang diunggah tersebut terlihat Aulia Rahman sedang duduk di sebuah kafe berdialog sambil merokok bersama dengan dua rekan lainnya yang juga sambil merokok.
Kritik tersebut antara lain langsung disampaikan oleh Muhri Fauzi Hafiz, mantan anggota DPRD Sumut. Menurut Muhri konten tersebut menunjukan Aulia Rahman tidak memiliki keteladanan yang baik karena aktivitas merokok di tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok itu justru dilanggar.
"sebelum tanyang, maunya #bungaulirahman memperhatikan dengan baik, sebab yang akan menonton video ini banyak, tak hanya usia dewasa. Rokok ini tak baik. Selain itu Pemko Medan punya Perda no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Saran saya sebaiknya dihapus saja video ini. Perbaiki prilaku pemainnya, silahkan tayang kembali." demikian komentar Muhri di komen konten tersebut. Namun sejak konten tersebut ditayangkan hari jumad (4/6/2021) konten itu belum juga dihapus dan sudah tayang lebih dari 3000.
Muhri juga menyampaikan kekecewaannya pada Aulia dalam wawancara media, Sabtu (5/6/2021).
Tentu tindakan Aulia Rachman dalam video itu, berakibat buruk bagi citra kota Medan yang sedang jadi perhatian secara nasional. Apalagi kota Medan sudah memiliki Perda kota Medan nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Ya, bisa bilang bahwa video Aulia Rachman itu kategori pelanggaran atas perda yang sudah disepakati antara DPRD kota Medan dan Pemerintah kota Medan juga pastinya disepakati oleh sebagian masyarakat kota Medan," ujar Muhri Fauzi Hafiz, yang juga ketua perkumpulan Masyarakat Demokrasi-14 Sumatera Utara (Pede-14 Sumut) kepada wartawan, di Medan, Jumat (4/2/2021).
Selain Muhri, kritik juga disampaikan oleh Direktur Pusaka Indonesia OK Syahputra Harianda. Tindakan merokok dan dipublikasikan di Media ini jelas sudah menunjukan keteladan yang buruk.
"Pertama, sebagai pejabat pulbilk, seorang Walikota dan wakilnya, seharusnya mengkampanyekan Perda KTR, dan mengimplemenyasikan perda tersebut dan bukan menjadi pelaku pelanggaran perda itu sendiri. Karena kalau kita lihat, Aulia merokok justru di kawasan tanpa rokok. Yang kedua, konten tersebut disebarkan di media sosial, ini jelas menjadi preseden buruk, baik bagi jajaran Pemko Medan, maupun bagi madyarakat khususnya anak anak," ujar OK Syahputra.
OK menegaskan apa yang dilakukan walikota dan pemeran pendampingnya harusnya mendapat tindakan keras.
Hal yang sama juga disampaikan koordinator Nort Sumatera Youth Tobaco Control Movement (NSYTCM) Zulkadri yang kecewa dengan tindakan Wakil Walikota Medan dengan kontennyang disebarluaskan tersebut. Karena belum lama ini, berkaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) pada 31 Maret 2021 satu lalu jelas kelompok pemuda menyampaikan rekomendasi. Diantara rekomendasi tersebut agar Walikota Medan melarang pejabat untuk metokok di ruang pablik.
"Ini sangat mengecewakan, seorang wakil Walikota justru tidak perduli dengan nasib anak bangsa. Rokok itu merusak generasi muda. Tetapi Wakil Walikota seolah berkampanye merokok," ujar Zulkadri.
Sebagai informasi, pada HTTS lalu, kelompok pemuda NSYTCM mendatangi kantor Walikota untuk menyampaikan rekomendasi mereka, agar Pemko Medan menegakan aturan Perda KTR. (don)