Burhanuddin Sitepu : Jangan Paksakan Dinasti Kepling, Batas Usia 48 Tahun
PATIMPUS.COM - Anggota DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu SH meminta warga untuk proaktif memantau keberadaan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya masing-masing.
Jika diketahui ada praktik "dinasti" dalam pergantian Kepling, sementara yang bersangkutan kurang berkompeten dalam menjalankan Tupoksinya, maka warga diminta melakukan protes untuk dilakukan pergantian.
"Pengangkatan Kepling sesuai Perda No 9 tahun 2017 harus berbasis kompetensi. Artinya Kepling itu harus siap menjadi pelayan masyarakat, memiliki kecakapan soal administrasi, bahkan harus bersih diri dan lingkungan. Bagaimana bisa dia menjalankan tugas sebagai kepling kalau dia bekas pengguna narkoba atau penulis togel. Begitu juga keluarganya apakah abang atau adiknya ada yang terlibat masalah narkoba itu juga bisa mempengaruhi kredibilitasnya," tegas Burhanuddin dalam acara Sosper Perda No 9 Tahun 2017 yang dirangkai dengan Halal Bi Halal Keluarga Besar DPC Partai Demokrat Kota Medan, Sabtu (22/5/2021) di kediamannya .
Namun jika memang ada kepling yang diangkat dari keluarga kepling terdahulu dan masyarakat menerimanya karena memiliki kecakapan, serta secara administrasi terpenuhi maka "dinasti" tersebut tidak perlu dipermasalahkan.
Dalam acara itu disosialisasikan bahwa masa tugas kepling 1 periode untuk 3 tahun.
Setiap Kepling diperkenankan memimpin hingga 3 periode dengan usia maksimal calon Kepling 48 tahun dan minimal 23 tahun.
Perda Kepling ditegaskannya merupakan aturan yang harus dijalankan dalam pengangkatan Kepling guna mengoptimalkan pelayanan Pemko kepada masyarakat.