PATIMPUS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pada Jumat (31/1/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Sahputra SH MH, menggerebek sebuah gubuk di areal perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Dusun I, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 1,93 gram, 1 bungkus plastik klip bening kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 skop dari pipet plastik, 1 kotak kaca pirek, 1 dompet kecil warna hitam, 2 unit ponsel Android (merek Infinix & Oppo), 1 alat hisap (bong) berisi sisa sabu.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi saat penggerebekan, masing-masing ZMM (24), DP (29), dan P (34).
Ketiga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, gubuk yang dijadikan tempat transaksi narkoba tersebut diratakan oleh petugas dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Langkat. Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkotika di sini. Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan, dan kami akan bertindak tegas," tegasnya.
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku. (Raj)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda