Kamis, 23 Januari 2025

PT Pinang Sakti Akui Sungai Halaban Tercemar Akibat Kebocoran Bak Penampungan

    Kamis, Januari 23, 2025  


PATIMPUS.COM – Pencemaran sungai di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, semakin terungkap setelah Humas PT Pinang Sakti, Supriadi, mengonfirmasi bahwa pencemaran tersebut disebabkan oleh kerusakan pada fasilitas tempat penampungan limbah milik perusahaan.


Menurutnya, keretakan itu terjadi akibat pergeseran tanah yang menyebabkan bak penampungan limbah pecah, sehingga limbah mengalir langsung ke sungai.


"Memang benar, pencemaran ini terjadi karena tempat penampungan limbah kami mengalami keretakan akibat tanahnya turun. Akibatnya, bak penampungan limbah pecah dan limbah mengalir keluar," ujar Supriadi dalam keterangannya kepada media, kemarin.


Meski pihak PT Pinang Sakti telah mengakui kesalahan tersebut, warga tetap mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki fasilitas pengelolaan limbah dan melakukan pembersihan sungai. Masyarakat menilai bahwa alasan teknis seperti ini tidak seharusnya menjadi pembenaran untuk terjadinya pencemaran yang merugikan lingkungan dan kehidupan mereka.


"Alasan seperti ini tidak bisa diterima begitu saja. Mereka harus bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi, termasuk memulihkan kualitas air sungai," tegas salah seorang warga yang terdampak.


Selain itu, warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut, guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.


Sementara, Supriadi menambahkan bahwa pihak PT Pinang Sakti telah mengambil langkah awal untuk menangani masalah ini.


"Kami sedang berupaya memperbaiki bak penampungan yang rusak dan melakukan langkah-langkah pemulihan terhadap sungai yang terdampak," jelasnya.


Namun, masyarakat berharap perusahaan tidak hanya memberikan solusi sementara, tetapi juga memastikan sistem pengelolaan limbah mereka sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh undang-undang. Mereka juga menuntut transparansi dalam proses perbaikan dan komitmen jangka panjang terhadap pelestarian lingkungan.


Pemerintah daerah dan lembaga lingkungan hidup diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, termasuk denda hingga miliaran rupiah atau pencabutan izin operasional.


Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat sekitar masih merasakan dampak langsung dari pencemaran ini. Warga berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab segera memenuhi kewajiban mereka untuk memperbaiki kondisi sungai demi keberlanjutan hidup dan lingkungan di Desa Halaban. (Raj)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.