Jumat, 02 Agustus 2024

Pemko Medan Minta 'Orang Mati' Kembalikan Dana Jaspel dan BOK

    Jumat, Agustus 02, 2024  


PATIMPUS.COM - Sejumlah pegawai dan puskesmas di Medan harus menghadapi permintaan pengembalian dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). 


Sebanyak 35 pegawai, termasuk yang sudah pensiun dan meninggal, serta 44 puskesmas diwajibkan mengembalikan dana tersebut.


Nursulinda, mantan staf Puskesmas Terjun di Medan Marelan, mengungkapkan keresahan terkait hal ini. 


Dalam pesan yang diterima oleh media, ia menjelaskan situasi yang dihadapi para pegawai dan puskesmas.


"Assalamualaikum, bagaimana kabar, sehat, mba? Boleh cerita sedikit ya. Semasa aku sedang bertugas, ada dapat jasa pelayanan dari BPJS. Terus setiap bulan turun, kami dapat upah 50 ribu per bulan. Nah, sekarang BPJS dan Inspektorat minta uang dibayarkan ke pegawai disuruh kembalikan dari tahun 2023. Sementara yang sudah pensiun pun ditagih. Kalau nggak mau bayar, katanya berurusan dengan mahkamah," ungkapnya, Kamis (1/8/2024).


Keluhan ini mencuat karena banyak pensiunan yang merasa kesulitan untuk mengembalikan dana tersebut, mengingat penghasilan mereka saat ini hanya bergantung pada uang pensiun yang diterima.


"Maaf ya merepotkan. Bukan apa-apa, yang sudah pensiun mau bayar pakai apa? Kan tinggal uang pensiun yang diterima," lanjutnya.


Selain itu, mereka juga menekankan bahwa selama bekerja, mereka benar-benar turun ke lapangan dan bekerja keras untuk memenuhi tanggung jawab mereka.


"Kita itu, pure (murni), benar-benar kerja, turun ke lapangan pakai SPT dan buat laporan hasil turun lapangan. Nggak tahu tiba-tiba inspektorat minta kembalikan uang kelapangan selama 1 tahun. Terus BPJS meminta pembayaran yang sakit dan opname, jadi nggak ada istilah sakit dan opname. Padahal sakit karena kecapean melayani BPJS yang begitu banyak setiap hari masa aku kerja," tambahnya.


Dia pun berharap, keluhan ini dapat segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, agar para pensiunan tidak terus terbebani dengan pengembalian dana yang diminta.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap menjelaskan, nantinya ada pembuktian misalnya ada yang sudah meninggal dan harus membuktikan dengan surat kematian.


Dalam kasus pengembalian dana dari pegawai puskesmas, Sulaiman menegaskan bahwa Inspektorat tidak menerima uang tunai. 


"Seluruh pembayaran harus dilakukan melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan. nanti surat tanda setorannya disampaikanlah ke Inspektorat dan tidak perorangan, tapi jadi satu ke satuan, misalnya unit kerjanya di mana, bendaharanya nanti yang menyampaikannya ke kami," katanya.


Sulaiman juga membantah pengembalian ini hanya dilakukan untuk 35 pegawai saja.


"Beda-beda, bukan 35, masing-masing unit kerjanya kan beda-beda, UPT puskesmas ya, dan bukan hanya mereka aja, seluruh puskesmas di Kota Medan," jelasnya.


Begitupun, Sulaiman tidak bisa membeberkan leih lanjut.


"Saya tidak bisa memberikan berapa orang, by name by address, karena itu bagian dari pemeriksaan," tandasnya. (don)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.