PATIMPUS.COM - Yayasan Mentari Meraki Asa (YMMA) mendorong Kabupaten Deliserdang agar menerbitkan Peraturan Daerah Penanggulangan penyakit menular tuberkulosis.
Hal tersebut penting mengingat angka kasus tuberkulosis yang masih tinggi dan perlu perhatian ekstra dari semua pihak.
Ketua YMMA Ahmad Hakiki mengapresiasi pemerintah daerah Kab. Deliserdang yang selama ini punya komitmen tinggi dan terus bekerja mengeliminasi tuberkulosis sampai ke akar rumput. Menurutnya, terbitnya Perda nantinya menambah kekuatan agar kerja-kerja yang telah dilakukan semakin masif dan terukur.
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah Kab. Deliserdang khususnya Dinas Kesehatan yang berjibaku terus mengeliminasi TBC. Dengan adanya Perda, tentu semakin menguatkan pelaksanaan tugas tersebut. Tidak hanya pekerjaan satu instansi saja, namun semua pihak dapat terlibat aktif menuntaskan permasalahan penyakit menular itu,” ucap Hakiki di Hotel D’Prima Kualanamu, Kamis (27/6/2024).
YMMA kemudian menggelar Focus Group Disscusion terkait Usulan Perda dengan mengajak mitra dari OPD, DPRD, dan organisasi masyarakat sipil untuk mendukung adanya Perda tersebut.
“Alhamdulillah kemarin kami melaksanakan FGD terkait usulan Perda TBC di Hotel D’Prima Kualanamu, Rabu 26 Juni 2024. Seluruh peserta sepakat agar penanggulangan dikuatkan dengan adanya regulasi berupa peraturan daerah. Nantinya hasil diskusi ini kami serahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” tambah Hakiki.
Hal senada juga disampaikan Ketua YMMA Cab. Deliserdang Taufik Hidayat terkait usulan Perda yang telah dibahas sejak tahun 2018 tersebut. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan program TBC berbasis Komunitas di Deliserdang, ia mengajak seluruh pihak untuk turut andil dan memberi sumbangsi saran di dalam naskah Perda nantinya.
“TBC ini tidak dapat ditanggulangi hanya satu instansi saja, tetapi harus melibatkan banyak pihak. Karena TBC bukan sekadar isu kesehatan, tetapi dampak dari penyakit tersebut merambah ke masalah lain seperti ekonomi, sosial, lingkungan, pendidikan, dan lainnya. Maka perlu adanya kekuatan hukum yang pasti untuk bersama-sama menuntaskannya,” ucap Taufik.
Taufik juga mengatkaan acara FGD yang digelar sebagai kebermanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat di Deliserdang dan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita bersama yaitu Indonesia Bebas TBC di tahun 2030.
“Berbagai upaya terus dilakukan dalam penanggulangan TBC. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67 Tahun 2021 diterbitkan untuk percepatan eliminasi TBC pada tahun 2030. Saya kira ini penguat untuk pemerintah daerah agar segera menerbitkan Perda,” tambahnya. (rel)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda