Rabu, 22 Mei 2024

Polsek Patumbak Amankan Pelaku Perampokan Sepeda Motor

    Rabu, Mei 22, 2024  


PATIMPUS.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak, mengamankan Haris Siregar Alias Aris Alias Regar (58), pelaku perampokan sepeda motor, di Jalan Pembangunan Desa Marendal I Kec. Patumbak Kab. Deliserdang.

Informasi yang diterima wartawan dari Tim Reskrim Polsek Patumbak, petugas menerima informasi bahwa pada Selasa (31/5/2024) jam 21.00 Wib, pelaku Haris yang merampas sepeda motor milik Abdul Rahim, sedang berada di Jalan Putwo Simpang Jalan Pahlawan.

Kemudian Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat SH MH dan Panit I  Opsnal IPTU MY Dabutar, SH MH, menuju TKP dan pada saat di TKP petugas melihat seorang laki-laki dan langsung menyesuaikan ciri-ciri yang diduga sebagai pelaku dengan hasil rekaman CCTV.

Setelah dilihat sama dengan hasil rekaman CCTV petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku bernama Aris Siregar Alias Aris Alias Regar.

Setelah diinterogasi dengan diperlihatkan hasil rekaman CCTV pelaku pun mengakui perbuatannya yang telah merampas sepeda motor korban dan mengancam korban dengan sebuah Gunting.

Setelah pelaku mengakui perbuatannya, Tim Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan juga pakaian serta alat yang digunakan pelaku dan Tim berhasil mengamankan Barang Bukti Gunting, Celana dan Sepatu di rumah korban. Petugas selanjutnya menanyakan baju yang dipakai korban pada saat melakukan kejahatan dan pelaku mengakui bahwa baju tersebut ditaruh di rumah Anwar Yunani Alias Jon di Jalan Garu kemudian petuhas menuju ke lokasi yang diberitahu untuk mengambil baju tersebut dan berhasil mengamankan baju tersebut.

Sedangkan sepeda motor korban telah dijual pelaku melalui Puput, lalu Puput menghubung temannya yang membeli sepeda motor tersebut dan petugas terus melakukan pencarian keberadaan Puput namun tidak ditemukan. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Patumbak untuk dilakukan Proses  selanjutnya.

Informasi yang diterima sebelumnya, peristiwa perampasan tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar jam 16.00 Wib. Satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nomor Polisi BK 2077 AJU milik korban Abdul Rahim dirampas pelaku.

Ketika itu pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk diantarkan ke TKP dengan alasan mau mengambil uang. Kemudian korban mengantarkannya dengan menggunakansepeda korban 

Setiba di TKP, pelaku langsung turun dari kereta dan pergi ke belakang korban berpura-pura untuk membayar ongkos.

Namun tiba-tiba pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang hingga terjatuh. Kemudian Pelaku membawa sepeda motor miliknya namun korban langsung bangkit dan menarik sepeda motornya yang akan dibawa lari pada saat itu oleh pelaku sehingga terjatuh berikut dengan pelaku.

Sehingga terjadi perkelahian namun tiba-tiba pelaku mengeluarkan sebuah pisau dari pinggangnya dan mengarahkannya pada korban sambil berkata, "Pergi kau kalau tidak Kubunuh Kau", kemudian korban langsung pergi karena ketakutan dan pada saat itu juga pelaku membawa lari sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Street  Nopol Bk 2077 AJU, Tahun 2021.(rel)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.