PATIMPUS.COM - Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan menolak sejumlah pasal yang termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena berpotensi membungkam pers sekaligus meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.
Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang media massa menayangkan produk jurnalistik investigasi, kemudian Pasal 42 ayat 2 yang mengatur penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Pasal 51 huruf E terkait penyelesaian sengketa jurnalistik di pengadilan.
Menurut Ketua PFI Medan Riski Cahyadi, sejumlah pasal di atas bukan hanya menggembosi peran dan fungsi jurnalis. Namun juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kita belum selesai dengan pasal-pasal karet Undang-undang ITE. Ini justru diperparah dengan pasal-pasal pada draf RUU Penyiaran. Semua pihak harus bergandengan tangan menolak niat dari tangan-tangan tertentu yang ingin merusak dunia jurnalistik di Indonesia,” ujar Riski melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).
Jurnalis merupakan pilar penting dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Satu di antara fungsi pers adalah kontrol. Media massa memiliki peran untuk menyampaikan kritik serta mengawasi setiap kebijakan demi mempersempit ruang pelanggaran yang bakal merugikan negara.
Menurut Riski, pemerintah wajib memperkuat aturan-aturan yang mendukung pers dalam menjalankan tugas. Bukan malah sebaliknya.
“Oleh karena itu PFI Medan mendesak pihak eksekutif dan legislatif agar menghapus pasal-pasal kontroversi ini,” ujar Riski. (Soni)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda