Senin, 27 Mei 2024

Aliansi Jurnalis Anti Pembungkaman Hadiri Undangan RDP

    Senin, Mei 27, 2024  


PATIMPUS.COM - Setelah melakukan aksi protes di depan Kantor DPRD Sumut Selasa (21/5/2024) silam, para jurnalis di Kota Medan yang tergabung dalam aliansi Jurnalis Anti Pembungkaman untuk menyuarakan kebebasan pers dan penolakan rencana revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang kontroversial dapat menghalangi kerja jurnalis dalam hal investigasi.

Sebagai mana dijanjikan pihak DPRD Sumut, Aliansi Jurnalis Anti Pembungkaman yang terdiri dari berbagai organisasi profesi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran, Di Kantor DPRD Sumut. Senin (27/5/2024).

Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto menyoroti sejumlah poin terkait reaksi keras dari para insan pers terhadap revisi UU Penyiaran yang membungkam kebebasan pers.

Sutarto juga mengatakan dalam Rakernas V PDI Perjuangan yang diikuti segenap kader termasuk Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, membuat rekomendasi, termasuk penguatan pers dan keterlibatan civil society. 

"Kita menginginkan agar pers sebagai pilar demokrasi tetap kuat, jangan ada pengekangan demokrasi," katanya, Senin (27/5/2024). 

Dijelaskannya, seluruh Anggota DPRD Sumut kompak dan secara kelembagaan akan menyampaikan aspirasi terkait revisi UU penyiaran kepada DPR RI 

"Kita banyak mendengar aspirasi dari kawan-kawan media dan ini menjadi catatan kita," ungkapnya. 

Menurut Sutarto, salah satu fungsi pers sebagai penyampai edukasi ke publik. 

"Kedudukan pers tentunya dengan kaidah jurnalistik, harusnya dapat mengedukasi publik. Era saat ini merupakan era keterbukaan informasi, maka kita tentunya harus mendorong pers dalam mejalankan fungsi tersebut," tambahnya. 

Sutarto menambahkan, peran media massa sebagai salah satu arus primer yang dapat menjadi sumber informasi utama. Juga menjadi pembanding validitas informasi yang bertebaran di medsos. 

"Tentunya media massa, diperlukan dalam proses verifikasi dari arus informasi yang bertebaran di medsos untuk menangkal hoaks," jelasnya. 

Sutarto mengatakan, profesi jurnalis memiliki tugas 'kenabian', dalam memberitakan peristiwa yang aktual di masyarakat. 

"Maka jangan ada nantinya, gerakan untuk melakukan kriminalisasi pada kawan-kawan jurnalis. Saya berharap wartawan dapat dilindungi hak-haknya," imbuhnya. 

Dalam melakukan fungsi kontrol, menurut Sutarto, pers dapat melakukan kritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. 

"Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu. Kami anggap itu sebagai vitamin dalam menjalankan fungsi sebagai anggota dewan," ucapnya. 

Ia juga berharap ke depan, pers Indonesia khususnya Sumatera Utara terus melakukan kerja-kerja yang dapat menghasilkan informasi yang tepat, akurat juga terpercaya. 

"Sehingga masyarakat berhasil mendapatkan opini secara objektif karena informasi sesuai data dan fakta," pungkasnya. (Soni)

Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.