Sabtu, 06 April 2024

Jalan Lintas Sumut-Aceh KM 115 Desa Halaban Banyak Makan Korban

    Sabtu, April 06, 2024  


PATIMPUS.COM - Para pemudik yang akan melintasi Jalan lintas Nasional Medan-Aceh tepatnya di Km 115 Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, harap berhati-hati. Pasalnya kerusakannya semakin parah. 


Sarana jalan lintas Nasional yang menghubungkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, sejak lama dibiarkan

rusak begitu saja. Bahkan dua titik badan jalan terlihat nyaris putus. 


Herman warga setempat mengatakan.di jalan rusak ini telah terjadi beberapa kali kecelakaan dan sekitar 3 bulan lalu dua orang mahasiswa dari Aceh menuju Medan menjadi korban.


Saat melintas di tempat ini sepeda motor yang dikendari kedua mahasiswa tersebut sempat laga kambing dengan sepeda motor lain yang datang dari Medan menuju Aceh. Diduga 

mengelakkan lubang yang ada di badan jalan,


"Akibat dari kecelakaan itu kedua mahasiswa langsung terpental ke badan jalan dengan kondisi keduanya tidak sadarkan diri langsung di bawa keluarganya ke Rumah sakit di Aceh," kata Herman.


Beberapa hari pasca terjadinya kecelakaan itu kedua mahasiswa tersebut di kabarkan meninggal Dunia kata Herman.dia juga mengatakan di jalan rusak ini sudah puluhan sepadan motor yang jatuh. 


Rata-rata yang kecelakaan itu orang dari luar daerah karena di sekitar jalan yang rusak tidak di pasang rambu-rambu oleh Dinas terkait.


Pantauan Wartawan di lapangan Jumat (5/4/2024), dua titik badan jalan terlihat terbelah melintang sehinga menjadi dua sisi yang melekuk. jika pengguna jalan tidak memperhatikan dari jauh dapat dipastikan pengendara akan terperosok ke lubang jalan karena sana-sini di jalan yang rusak tidak diberi tanda. 


Padahal sesuai pasal 24 ayat(1) Undang-Undang Nomor: 22 tahun 2009.

tentang lalulintas dan angkutan jalan, menyatakan penyelengara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas, 


Pasal 24 ayat (2) dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak,

penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu jalan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.


Sementara di pasal 273 setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak mengakibatkan kecelakaan lalulintas, hinga mengakibatkan korban luka atau kerusakan pada kenderaan penyelengara jalan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.(Raj)


Previous
Next Post
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda
© 2023 patimpus.com.