PATIMPUS.COM - Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara melantik 312 orang pegawai Penyuluh KB Aula Makan dan Aula Latbang, Senin (2/10/2023).
Ke 312 Penyuluh KB yang dilantik tersebut terdiri dari 182 orang PKB Ahli Pratama dan 130 orang ahli teranpil.
Rodhy, Humas BKKBN Sumut, Selasa (3/10) mengatakan, selain pelaksanaan pelantikan, dilaksanakan juga sosialisasi BPJS dan pembuatan rekening di Bank BSI.
Rodhy mwngatakan Kepala Perwakilan BKKBN Sumut, mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh PPPK Formasi tahun 2022 dalam keluarga besar Perwakilan BKKBN Sumut.
"Kami sampaikan bahwa saudari/i akan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku," sebut Kepala Perwakilan BKKBN Sumut.
Keper menambahkan berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan BKKBN bahwa pembayaran tunjangan kinerja Penyuluh KB dan PLKB diberikan dengan memperhatikan komponen penentu berdasarkan laporan kinerja Penyuluh KB dan PLKB melalui e-visum paling banyak 80 persen dalam 1 bulan dan kedisiplinan paling banyak 20 persen dalam 1 bulan.
Per September 2023, Presensi PKB dan PLKB dapat langsung dilakukan penarikan dari evisum, sehingga tidak lagi menggunakan rekapitulasi presensi manual yang ditandatangani Kepala OPD KB sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
Keper menambahjan untuk pelaksanaan pembinaan, monitoring dan evaluasi keberadaan dan pelaksanaan tugas fungsi PKB dan PLKB, maka akan disusun tim kerja pengelola e-visum yang ada di Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara maupun pada OPD KB se-Sumatera Utara.
Tim kerja pengelola e-visum Penyuluh KB dan PLKB ini bertugas untuk memeriksa, memantau dan memberikan umpan balik laporan kinerja PKB dan PLKB. OPD KB Kabupaten/Kota diminta untuk terus melakukan evaluasi terhadap Perjanjian Kinerja PKB/PLKB/PPPK tahun 2023. (don)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda