PATIMPUS.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan upaya gugatan hukum terhadap AJB Bumiputera jika mediasi tidak mendapat titik temu.
"Kita telah mengajukan permohonan mediasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan nomor pendaftaran
P230900973 di Jakarta," kata Irwansyah Tanjung SH, pengacara yang mendapat kuasa dari Perumda Tirtanadi, Kamis (14/9).
Menurut Irwansyah sejak pembaharuan Perjanjian Kerjasama Nomor 10/SPIN/DIR/2012 dan 043/BP-
PDAM TN/PKS/VI1/2012 tanggal 13 Juli 2012 AJB Bumiputera 1912 membayar kewajibannya walau
sering terjadi keterlambatan, terakhir pembayaran klaim dilakukan oleh AJB Bumiputera 1912 pada Bulan Februari 2023 untuk membayar klaim Pensiunan Bulan April 2022. Setelah itu tidak ada lagi
pembayaran lagi dari AIBB
Karena itu kata Irwansyah keseluruhan kewajiban yang harus dibayarkan ke Perumda Tirtanadi sebesar
Rp 32.543.663.059.
"Dari data dan fakta yang ada Perumda Tirtanadi sudah melakukan kewajiban pembayaran premi tapi
pihak Bumiputera tidak membayarkan klaim yang diajukan Perumda Tirtanadi yaitu pembayaran manfaat program tabungan hari tua sesuai dalam perjanjian kerja," kata Irwansyah didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Tengku Dicky Anggara, Kepala Divisi (Kadiv) Sumber Daya Manusia (SDM) Aruna
Irani, Kadiv Perencana Siti Zainab, Kadiv Keuangan Sahrim Siregar, Kabid Kesra Oktavia Anggraini, Erni Purba Staf Divisi SDM dan Kabid Hukum Nisfusa Faisal.
Untuk itu lanjut Irwansyah mengharapkan pada proses mediasi yang sudah didaftarkan tersebut, pihak
Bumiputera akan menyelesaikan kewajibannya ke Perumda Tirtanadi.
Sebelumnya menurut Zainab (mantan Kadiv SDM) pihaknya sudah dua kali menanyakan hal tersebut ke pihak Bumiputera, namun tidak mendapat jawaban dari pihak Bumiputera. (don)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda