PATIMPUS.COM - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali menegaskan, terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.
Gubsu juga mempersilakan Bambang Paredede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembebastugasnya.
“Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” jelas Edy Rahmayadi kepada wartawan di Lantai 1 Kantor Gubsu jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Kamis (22/6/2023).
Edy menjelaskan lebih lanjut, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya salah satunya disebut Edy, proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan.
“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” jelas Edy.
Senada dengan Gubsu, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin juga mengatakan pembebas tugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya, saat dikonfirmasi wartawan via telepon.
Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” tuturnya.
Sebelumnya media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut. (son)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda