PATIMPUS.COM - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan diminta mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan Eduard Tua Simatupang dalam sidang gugatan perkara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cinta Damai, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Putusan tersebut sudah inkrah tertanggal 15 Mei 2023 dengan no.W1.Tun1.548/HK.06/05/2023 dalam Perkara no:88/G/2022/PTUN.MDN Jo.nomor:35/B/2023/PT.TUN.MDN antara Eduard Tua Simatupang sebagai penggugat melawan Bupati Kabupaten Deli Serdang sebagai tergugat dalam sengketa Pilkades waktu lalu.
"Putusan PTUN sudah inkrah yang artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Saya berharap Bapak Bupati Deli Serdang melaksanakan putusan atas gugatan saya dan membatalkan SK pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai,"ujar Eduard Simatupang kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Menyoal permasalahan ini, Eduard mengatakan berbagai upaya untuk memperoleh keadilan atas dirinya yang merupakan calon Kepala Desa Cinta Damai saat Pilkades Serentak beberapa waktu lalu. Eduard menilai ada kecurangan sehingga dirinya dan massa pendukung sempat menggeruduk kantor Bupati dan mendatangi kantor Camat setempat.
Saat pilkades, selisih hanya beberapa suara dari calon incumbent. Sempat ada permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik. Karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak. Selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK pengangkatan Kades terpilih di desa itu dibatalkan.
Ketika itu, di Pilkades Cinta Damai sebanyak 3 Calon Kepala Desa (Cakades). Cakades nomor urut 1, Josta Josevina Br Tambunan, nomor urut 2, Sugiman dan nomor urur 3, Eduard Tua Simatupang. Hasil pemilihan kemudian dimenangkan oleh Josta Josevina Br Tambunan yang merupakan petahana.
Eduard menduga ada kecurangan berdasarkan hasil pengawasan saksi-saksi yang sudah disiapkan Eduard di tempat pemungutan suara, yaitu indikasi kecurangan saat penghitungan suara. Ada kertas suara yang bolong dinyatakan sah. Padahal menurut Eduard, hal tersebut sudah diprotes menyalahi aturan namun tetap dibenarkan oleh panitia.
Mengenai indikasi-indikasi kecurangan tersebut, Eduard mengaku sudah membuat laporan tertulis berupa sanggahan kepada pihak terkait seperti Bupati, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Inspektorat, Camat, Panwascam, Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Eduard juga telah melayangkan surat pemberitahuan keputusan PTUN sudah inkrah ini kepada beberapa instansi terkait. Seperti Pemkab Deli Serdang, Pemprov Sumut, Ombusman Sumut, DPRD dan lainnya. serta instansi terkait lainnya. Bahkan sudah membuat laporan tentang masalah hukum maupun pidananya terkait kasus sengketa Pilkades Cinta Damai ke Polda Sumut.
"Setelah terbit Putusan PTUN sudah inkrah, saya melaporkan ini ke Polda Sumut dan telah sampai di Bagian Umum dan Bareskim Polda Sumut. Saat ini masih dalam proses menunggu gelar perkara," kata Eduard seraya berharap memperoleh keadilan atas perkara yang sudah setahun diperjuangkannya pasca Pilkades Serentak pada 18 April 2022 lalu.
Adapun isi keputusan yang sudah inkrah dari PTUN ;
1.mengabulkan gugatan penggugat Ir Eduard Tua Simatupang.
2.Membatalkan SK Kades Cinta Dame no.395 thn 2022 atas pengangkatan kades Cinta Dame Josta Josevina Tambunan.
3. Mencabut SK no 395 thn 2022 kepada tergugat yang telah diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang.
Terkait hal ini, Kabag Hukum Pemkab Deli Sedang Muslih yang dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp hanya menjawab singkat pihaknya akan secepatnya menanggapi permasalahan ini. (rel)
Tidak ada komentar:
Write Berikan komentar anda